Home / Hukrim

Minggu, 14 Mei 2023 - 01:02 WIB

MW Warga Desa Pasinalo Diduga Menyimpan Senpi, Kemudian Diamankan Di Mapolda Maluku

GlobalMaluku.ID,PIRU-Diduga menyimpan dan sering menggunakan senjata api (senpi) untuk berburu hewan, MW (62) warga Desa Pasinalo, kecamatan Taniwel, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kini di amankan di Mapolda Maluku

Menurut keterangan yang dihimpun oleh awak Media di kalangan masyarakat Desa Pasinalo, senjata AK 47 tersebut milik EM pensiunan anggota Polri yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten SBB.

Baca Juga  Minim SDM, Oknum Dishub Malteng Aniaya Sopir Truk Rental

Salah satu warga yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan, bahwa memang benar senjata tersebut adalah milik EM anggota DPRD yang pernah menjadi anggota Polisi namun sudah pensiun. Senjata itu dititipkan EM kepada MW sejak ia baru pensiun dari anggota Polri agar dipakai untuk berburu hewan,ucapnya pada awak media,Sabtu(13/5/2023).

Baca Juga  Krimdsus Polda Maluku, Di Minta Periksa Maya Dan Norma Riana

Dikatakannya tepat pada hari Kamis (11/05/2023) pukul 16.00 wit, MW ditangkap oleh anggota Buser Polda Maluku dan langsung dibawa ke Mapolda Maluku saat itu juga. Dia kemudian dibawa ke Mapolda Maluku untuk dimintai keterangan.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas

Hukrim

Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Rp Miliaran Kian Menghangat

Hukrim

Hari Ini Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Wokam Rp36,7 Miliar Memasuki Babak Krusial

Hukrim

Diduga Pakai Gelar M.Th Tanpa Riwayat Studi, Seorang Pendeta Terancam Proses Hukum

Hukrim

Audit Kerugian Bansos Malteng Makin Menguat, Penyidik Masohi–Auditor Kebut Sinkronisasi Data

Hukrim

Kejati Maluku Sukses Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice