Home / Hukrim

Minggu, 14 Mei 2023 - 01:02 WIB

MW Warga Desa Pasinalo Diduga Menyimpan Senpi, Kemudian Diamankan Di Mapolda Maluku

GlobalMaluku.ID,PIRU-Diduga menyimpan dan sering menggunakan senjata api (senpi) untuk berburu hewan, MW (62) warga Desa Pasinalo, kecamatan Taniwel, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kini di amankan di Mapolda Maluku

Menurut keterangan yang dihimpun oleh awak Media di kalangan masyarakat Desa Pasinalo, senjata AK 47 tersebut milik EM pensiunan anggota Polri yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten SBB.

Baca Juga  Mozes Minta Krimsus Polda Maluku Periksa Suhna Umayyah Alias Maya PLT Sekwan SBB

Salah satu warga yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan, bahwa memang benar senjata tersebut adalah milik EM anggota DPRD yang pernah menjadi anggota Polisi namun sudah pensiun. Senjata itu dititipkan EM kepada MW sejak ia baru pensiun dari anggota Polri agar dipakai untuk berburu hewan,ucapnya pada awak media,Sabtu(13/5/2023).

Baca Juga  Polres Malteng Ringkus 4 Bandar Judi Online, Satu diantaranya ASN

Dikatakannya tepat pada hari Kamis (11/05/2023) pukul 16.00 wit, MW ditangkap oleh anggota Buser Polda Maluku dan langsung dibawa ke Mapolda Maluku saat itu juga. Dia kemudian dibawa ke Mapolda Maluku untuk dimintai keterangan.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyidik Satpolair Polres SBB Periksa Puluhan Saksi Tenggelamnya Speedboat Dua Nona

Hukrim

Kapolres SBB Tegaskan Dan Membantah Pemberitaan Korban Ditusuk Akibat Ngebut

Hukrim

Pelaku Penusukan Diamankan, Kapolres Himbau Warga Hualoy dan Tomalehu Jaga Kamtibmas

Hukrim

Aneh Keluarga Pasien Wajib Bayar Biaya Donor Darah di RSUD Saparua

Hukrim

Inisial W Dan AR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Dam Parit Oleh Kejari Malteng

Hukrim

Mapolres Rumah Bersama Milik Warga, Ini Pesan Kapolres SBB

Hukrim

Para Tersangka Kasus DD Dan ADD Negeri Haya Dilakukan Penahanan Selama 20 Hari Di Lapas Kelas IIA Ambon

Hukrim

Minim SDM, Oknum Dishub Malteng Aniaya Sopir Truk Rental