Home / Hukrim

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:06 WIB

Minim SDM, Oknum Dishub Malteng Aniaya Sopir Truk Rental

MASOHI- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah terekam kamera sedang menganiaya sopir mobil truk rental bernama Yanto (43).

Kejadian penganiayaan itu terjadi di jalan Lintas Seram di kawasan Kelurahan Hollo Kecamatan Amahai Kabupaten Malteng. Rabu (8/5/2024) sekira pukul 08.15 WIT

Saat itu, korban Yanto dan kakaknya Santo saat itu sedang dalam perjalanan menuju lokasi kerja menaikkan muatan aspal dari Kali Noa Waipia ke mobil truk milik mereka untuk dibawa ke jalan dusun Wailey Desa Latu Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)

Namun sampai di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang ada sweeping surat-surat kendaraan oleh aparat gabungan Polri dan Dinas Perhubungan. Keduanya kemudian berhenti dan mengikuti mekanisme.

Baca Juga  Tangkap Tangan UNILA, Jadi Tersangka ! KPK Tahan Rektor dan Tiga Lainnya 'Ada Emas - Uang dan Deposito Senilai 4.4M'

Selang beberapa saat kemudian terjadi adu argumentasi soal kewenangan penahan surat kendaraan (STNK)

Pasalnya dari petugas Dinas Perhubungan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka. Sedangkan mereka merasa aneh, karena itu bukan kewenangan dinas Perhubungan, namun yang punya kewenangan untuk bertanya dan tahan surat kendaraan bermotor itu adalah Polisi lalu lintas.

“Kami tanya, kenapa tahan surat STNK kami ? Bukannya itu kewenangan Polisi ?? Surat-surat kendaraan kami lengkap, baru diperpanjang di bulan dua (Februari) kemarin,” ujar Santo kakak korban.

Dirasa keliru dan mengganjal, keduanya lantas beradu argumentasi dengan petugas Dinas Perhubungan, karena menahan surat kendaraan mereka. Sedangkan ada petugas polisi lalu lintas setempat yang juga sama-sama bertugas.

Baca Juga  Besok 31 Januari 2024, Maya PLT Sekwan SBB, Mulai Sidang, Di PN Piru

Saat sedang beradu argumen. tiba-tiba datang seorang oknum petugas Dinas Perhubungan yang belakangan diketahui identitas yang berinisial ST. langsung memukul korban Yanto. “Tiba-tiba pelaku (ST) datang pukul dari arah belakang,” timpal korban Yanto.

Sebanyak 4 (empat) kali pukulan ke arah belakang leher korban mengenai arah kiri dan kanan leher korban.

Selanjutnya korban Yanto dan kakaknya kembali ke Masohi untuk melaporkan kejadian tindak penganiayaan itu ke aparat kepolisian di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Maluku Tengah guna diproses lebih lanjut. (RED)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus PT Tanimbar Energi Naik Tahap II

Hukrim

Kejati Maluku Yang Baru, Irmawan Diharapkan Bongkar Kasus Korupsi Mantan Bupati Aru Johan Gonga.

Hukrim

Salud ! Jelang 2 Bulan Berhasil Tuntaskan 3 Perkara, Kini Aspidsus Agus Baka Jebloskan TSK FJ Dalam Korupsi Nasabah BRI ke Penjara

Hukrim

Terungkap ! Korupsi di Politeknik Negeri Ambon

Hukrim

Kajari SBB Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki

Hukrim

Oknum PNS di SBB Terjerat Narkotika Jenis Sabu

Hukrim

Anak Usia 14 Tahun di Kec. Amahai Jadi Korban Pelecahan Pamannya

Hukrim

Diduga Terlibat Dana Bansos Covid-19, Kejari diminta Periksa Endang Kusumawaty