AMBON – Wakil menteri Hukum Republik Indonesia, Prof.Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H, M.Hum mendapat penghormatan dari masyarakat Negeri Rutong , Kota Ambon. Dengan diberikan gelar adat Mata Matakau Amano – Loporisa Uritalait.
Gelar adat tersebut secara harfiah ,dimaknai sebagai Sesepuh atau Tokoh yang berwibawa dan pemberani dalam menjaga hukum adat serta melindungi masyarakat di wilayah adat Loporisa Uritalait,” ungkap Raja Negeri Rutong , Reza maspaitella di sela-sela kegiatan
Bacarita Negeri dengan Tema “Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Adat Bagi Kesejahteraan Masy Adat Maluku” bersama WaMen Hukum RI, Rutong , Selasa (22/4/25).
Dirinya mengatakan, Gelar ini dianugerahkan sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas dedikasi, kebijaksanaan, dan keberanian beliau dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan, menjaga marwah hukum, serta memperhatikan keberlangsungan hukum adat dan kesejahteraan masyarakat adat.
“Sebagai Matua Matakau Amano Loporisa Uritalait ,beliau diakui memiliki kedudukan terhormat dalam struktur nilai-nilai adat negeri Loporisa Uritalait sebagai pelindung dan penuntun moral, serta panutan dalam menjaga keharmonisan antara hukum negara dan hukum adat,” jelas Maspaitella.
Sehingga lanjutnya, dengan pemberian gelar adat ini,beliau senantiasa melekat dengan masyarakat adat dan kiranya bagaiamana bersama-sama dengan masyarakat adat bisa memperjuangkan harmonisasi antara hukum positif dan hukum adat,menjadi kesehjateraan bagi masyarakat adat bukan hanya dimaluku,tetapi juga di nusantara.
Kata dia, ini memang bagian daripada sebuah penghargaan adat ,kepada pak wamen karena kita berharap adalah bagaimana wamen hukum bisa menindaklajuti pengharapan pengharapan dari pada masyarakat adat,untuk menskironisasikan hukum positif dan hukum adat sehingga bisa bermanfaat bagi kesejahteraan.
Dan memang itu mungkin di awali dari rutong,tetapi semangat dari rutong bukan saja dari rutong tapi juga negeri adat yang lain,” tutupnya.

































