Home / Hukrim

Senin, 15 Agustus 2022 - 10:08 WIB

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, “Pengacara Ferdy Sambo Terancam Pidana”

Global Maluku.ID |Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dapat terancam dipidana jika terbukti ikut merekayasa kasus kematian dan pembunuhan Brigadir J.

“Jika skenario itu berasal dari pengacara atau lawyer-nya maka pengacara juga kena (pidana),” tutur Abdul Fickar kepada wartawan Sabtu (13/8/2022).

Namun, Abdul Fickar juga menyebut bahwa apa yang dikatakan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo tak bisa disalahkan sepenuhnya, jika keterangannya bersumber dari pengakuan kliennya.

Baca Juga  Tegakkan Hukum Tipikor, KPK Siap Pulihkan Kerugian Keuangan Negara

“Jika keterangan itu didapat dari pengakuan klien, maka pengacara tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Karena, pengacara hanya menjadi korban,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dua laporan terkait dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual yang disangkakan terhadap mendiang Brigadir J.

Baca Juga  Kinerja Polres Malteng Sangat Luar Biasa, lima Kasus Narkoba Berhasil Diungkapkan Dalam Satu Bulan

Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa alasan dicabutnya kedua LP tersebut dikarenakan tidak adanya peristiwa pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tutur Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus PT Tanimbar Energi Naik Tahap II

Hukrim

Kejati Maluku Yang Baru, Irmawan Diharapkan Bongkar Kasus Korupsi Mantan Bupati Aru Johan Gonga.

Hukrim

Salud ! Jelang 2 Bulan Berhasil Tuntaskan 3 Perkara, Kini Aspidsus Agus Baka Jebloskan TSK FJ Dalam Korupsi Nasabah BRI ke Penjara

Hukrim

Terungkap ! Korupsi di Politeknik Negeri Ambon

Hukrim

Kajari SBB Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki

Hukrim

Oknum PNS di SBB Terjerat Narkotika Jenis Sabu

Hukrim

Anak Usia 14 Tahun di Kec. Amahai Jadi Korban Pelecahan Pamannya

Hukrim

Diduga Terlibat Dana Bansos Covid-19, Kejari diminta Periksa Endang Kusumawaty