Global Maluku.ID |Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dapat terancam dipidana jika terbukti ikut merekayasa kasus kematian dan pembunuhan Brigadir J.
“Jika skenario itu berasal dari pengacara atau lawyer-nya maka pengacara juga kena (pidana),” tutur Abdul Fickar kepada wartawan Sabtu (13/8/2022).
Namun, Abdul Fickar juga menyebut bahwa apa yang dikatakan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo tak bisa disalahkan sepenuhnya, jika keterangannya bersumber dari pengakuan kliennya.
“Jika keterangan itu didapat dari pengakuan klien, maka pengacara tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Karena, pengacara hanya menjadi korban,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dua laporan terkait dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual yang disangkakan terhadap mendiang Brigadir J.
Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa alasan dicabutnya kedua LP tersebut dikarenakan tidak adanya peristiwa pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tutur Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam. **