Home / Uncategorized

Kamis, 17 November 2022 - 02:43 WIB

Pengawasan Orang Asing, Selama Ini Kami Lakukan Koordinasi Rutin Dengan Dinas Terkait

Piru,Global Maluku.ID – Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon, Armand Armada Yoga Surya SH menyatakan, tujuan dari digelarnya Rapat Koordinasi Dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) adalah untuk mengantisipasi supaya dalam aktifitas Orang Asing di wilayah kerjanya tidak ada tindakan yang diluar batas atau melanggar hukum, karena itu Rakor TIMPORA melibatkan instansi terkait dan stakeholder untuk memberikan informasi ke pihak Imigrasi Kelas I TPI Ambon tentang keberadaan Orang Asing di luar dari yang telah terdata oleh Imigrasi Kelas I TPI Ambon.

pada sejumlah media usia Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pengawas Orang Asing Kabupaten SBB dan Se Kecamatan Kabupaten SBB, yang berlangsung di Amboina Hotel, Jalan Trans Seram, Dusun Papora, Kota Piru, pada Rabu, (16/11/2022).

Baca Juga  Sebanyak 321 Jemaah Calon Haji Kota Ambon 20225 Ikuti BimbinganDan Pelatihan Manasik Haji

Armand Armada mengatakan, jika ada Orang Asing yang melakukan bisnis atau aktifitas lainnya, maka pihaknya akan mengunjungi orang tersebut untuk melakukan pengecekan ijinnya apakah sesuai dengan aktifitasnya

“Jadi nanti Kita lihat ijinnya sehingga bisa ambil langkah – langkah lebih lanjut” cetusnya

Armand Armada mencontohkan, jika ada aktifitas Orang Asing yang tidak sesuai dengan ijinnya, maka Orang tersebut akan diarahkan dahulu, pasalnya sesuai dengan instruksi dari Pusat yaitu harus diarahkan tetapi jika orang tersebut tidak melakukan perubahan sesuai arahan maka pihak imigrasi Kelas I TPI Ambon akan melakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan deportasi ke negara asalnya.

Disingung mengenai Koordinasi Imigrasi Kelas TPI Ambon dengan Dinas yang lain, Armand Armada mengatakan, selama ini pihaknya selalu melakukan koordinasi rutin dengan Dinas Pariwisata, sehingga jika ada Dinas ataupun swasta yang melakukan aktifitas yang melibatkan Orang Asing wilayah kerjanya itu , Maka harus dilaporkan ke Pihaknya, pasalnya dalam Undang – Undang dikatakan bahwa jika ada orang asing yang akan melakukan aktifitas bisnis atau aktifitas lainnya harus melaporkan diri kepihak Imigrasi baik itu dirinya sendiri maupun lewat sponsor yang akan mempekerjakan orang tersebut,tuturnya.

Baca Juga  Dekan FK ,Pemerintah Didorong Perbaiki Kualitas Pendidikan di Maluku

Menurut Armand Armada, sampai sejauh ini untuk Wilayah Kabupaten SBB Orang Asing yang telah melaporkan diri ke Pihaknya hanya dari Dinas Pariwisata dan Pertamina yang jumlahnya mencapai 10 orang, sementara untuk Dinas pertambangan belum ada,tutupnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

LASQI Kota Ambon Juara Umum Pemilihan Duta Qasidah Provinsi Maluku 2025

Uncategorized

Wali Kota Ambon Buka Lomba Mancing, Ajak Warga Jaga Laut

Uncategorized

Gubernur Paparkan Kondisi Maluku ke Mendagri Pada Rakor Kepala Daerah se- Maluku

Uncategorized

Kejaksaan Berhasil Mengrehabikitasi Seorang PNS dan Security di Kota Ambon

Uncategorized

Tuntut Jalan Lingkar Ambalau Segera Tuntas, Pemuda Maluku Bergerak Berorasi Di Depan DPRD Maluku

Uncategorized

Dekan FK ,Pemerintah Didorong Perbaiki Kualitas Pendidikan di Maluku

Uncategorized

Wattimena Imbau Warga Kota Ambon Untuk Waspada Dalam Menghadapi Musim Hujan

Uncategorized

Salurkan Hewan Kurban Sebanyak 115 Ekor, Walikota Ambon Sampaikan Hal ini