Home / Uncategorized

Kamis, 17 November 2022 - 02:43 WIB

Pengawasan Orang Asing, Selama Ini Kami Lakukan Koordinasi Rutin Dengan Dinas Terkait

Piru,Global Maluku.ID – Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon, Armand Armada Yoga Surya SH menyatakan, tujuan dari digelarnya Rapat Koordinasi Dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) adalah untuk mengantisipasi supaya dalam aktifitas Orang Asing di wilayah kerjanya tidak ada tindakan yang diluar batas atau melanggar hukum, karena itu Rakor TIMPORA melibatkan instansi terkait dan stakeholder untuk memberikan informasi ke pihak Imigrasi Kelas I TPI Ambon tentang keberadaan Orang Asing di luar dari yang telah terdata oleh Imigrasi Kelas I TPI Ambon.

pada sejumlah media usia Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pengawas Orang Asing Kabupaten SBB dan Se Kecamatan Kabupaten SBB, yang berlangsung di Amboina Hotel, Jalan Trans Seram, Dusun Papora, Kota Piru, pada Rabu, (16/11/2022).

Baca Juga  Ucapan Hari Natal dan Tahun Baru Ketua Tim Penggerak PKK Prov Maluku

Armand Armada mengatakan, jika ada Orang Asing yang melakukan bisnis atau aktifitas lainnya, maka pihaknya akan mengunjungi orang tersebut untuk melakukan pengecekan ijinnya apakah sesuai dengan aktifitasnya

“Jadi nanti Kita lihat ijinnya sehingga bisa ambil langkah – langkah lebih lanjut” cetusnya

Armand Armada mencontohkan, jika ada aktifitas Orang Asing yang tidak sesuai dengan ijinnya, maka Orang tersebut akan diarahkan dahulu, pasalnya sesuai dengan instruksi dari Pusat yaitu harus diarahkan tetapi jika orang tersebut tidak melakukan perubahan sesuai arahan maka pihak imigrasi Kelas I TPI Ambon akan melakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan deportasi ke negara asalnya.

Disingung mengenai Koordinasi Imigrasi Kelas TPI Ambon dengan Dinas yang lain, Armand Armada mengatakan, selama ini pihaknya selalu melakukan koordinasi rutin dengan Dinas Pariwisata, sehingga jika ada Dinas ataupun swasta yang melakukan aktifitas yang melibatkan Orang Asing wilayah kerjanya itu , Maka harus dilaporkan ke Pihaknya, pasalnya dalam Undang – Undang dikatakan bahwa jika ada orang asing yang akan melakukan aktifitas bisnis atau aktifitas lainnya harus melaporkan diri kepihak Imigrasi baik itu dirinya sendiri maupun lewat sponsor yang akan mempekerjakan orang tersebut,tuturnya.

Baca Juga  Pj. Sekda Maluku Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Yang Di Pimpin Mendagri

Menurut Armand Armada, sampai sejauh ini untuk Wilayah Kabupaten SBB Orang Asing yang telah melaporkan diri ke Pihaknya hanya dari Dinas Pariwisata dan Pertamina yang jumlahnya mencapai 10 orang, sementara untuk Dinas pertambangan belum ada,tutupnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ketua Ansor SBB Ajak Masyarakat Untuk Tetap Menjaga Kedamaian Dan Kerukunan

Uncategorized

Ruangan Ketua DPRD Kota Ambon Dibobol Maling

Uncategorized

Pj Bupati Hadiri Pelepasan Jenasah Anggota DRPD Malteng Andan Teja Ningsih Nurbaty

Uncategorized

Libatkan 50 UMKM , Pemkot Gelar Festival Mangente Ambon

Uncategorized

Atamimi Resmi bertugas Gantikan Lurah Batumeja yang di Nonjobkan

Uncategorized

Apresiasi Media Center PON XXI, Pj Gubernur Sumut: Lebih Baik dari Media Center Olimpiade Paris

Uncategorized

PERMANUSSA Desak Inspektorat SBB Periksa Proyek Jalan Lingkar Manipa

Uncategorized