Home / Berita

Kamis, 19 Oktober 2023 - 11:00 WIB

Pj Desa Lokki Tabrak Aturan, Lisapally,Surat Edaran Pj Bupati Harus Di Jaga Dan Patuhi

GlobalMaluku.ID,Ambon-Terkait kebijakan Penjabat kepala Desa Lokki, kecamatan Huamual ,Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) ,tentang proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Lokki, Masih ada ruang untuk di kordinasikan dengan Pj kepala desa ,Amrosis Putuleihalat.

Saya sudah memanggil saudara Pj kepala desa Lokki Amrosis Putuleihalat untuk menanyakan hal ini, ucap kepala dinas Pemberdayaan Desa (kadis pemdes) kabupaten SBB Reinhold Lisapally, S. sos ,fia telepon selulernya kepada media ini ,Rabu (18/10/2023).

Menurutnya, kendati terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu adalah kewenangan Pj kepala desa, namun Pj kepala desa harus merujuk kepada petunjuk undang undang nomor 6 tahun 2014, dan Permendagri 67, serta mempelajari isi dari Permendagri tersebut agar tidak di anggap menyalahi aturan, selain itu Pj kepala Desa juga harus mengacu kepada surat edaran Bupati SBB yang telah di kirimkan ke semua Desa yang ada di kabupaten SBB, ujar Lisapally.

Baca Juga  Gubernur Maluku Dan Wakil Gubernur Maluku Gelar Rapat Bersama OPD

Ia menambahkan,”sebab isi dari surat edaran Bupati itu di dalamnya Bupati SBB telah menegaskan dan menjelaskan kepada seluruh kepala Desa mau-pun Pj kepala Desa, agar terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa harus mengacu kepada peraturan perundang undangan. “Tetapi apa yang telah di lakukan oleh saudara Pj kepala Desa Masih ada ruang untuk di bicarakan dengan Pj kepala desa.

Kadis telah memperranyakan hal tersebut,akan tetapi Pj kepala Desa mengatakan kalau dirinya menggantikan perangkat Desa yang berada di Desa Lokki di karenakan para perangkat desa yang adalah kepala dusun, mereka tidak memiliki Sk selama ini, ucap kadis tentang pengakuan Pj kepala desa Lokki.

Baca Juga  Pimpin KORMI Maluku, Widya Harap Olahraga Jadi Budaya

Sementara itu untuk menanggapi hal tersebut ,dari tempat yang berbeda ketua BPD desa lokky Ricad Purimahua, kami telah mengirim surat kedua kepada saudara Pj kepala Desa untuk mempertanyakan kebijakan yang telah dia ambil, dan tidak ada kepala- kepala dusun atau perangkat Desa yang tidak memiliki Sk, karena mereka semua telah menerima tunjangan dari dana Desa, jadi saudara pj kepala desa telah memberikan informasi bohong kepada kadis pemdes, ucap purimahua

Tambahnya, apa yang telah disampaikan oleh Pj kepala Desa Lokki Amrosis Putuleihalat merupakan informasi bohong untuk menutupi kebijakan yang dia ambil yang sudah nyatanya menabrak aturan, kami akan tetap mengambil langka terkait hal ini, tutup Purimahua.

Share :

Baca Juga

Berita

Penutupan Peksimika Universitas Pattimura 2026

Berita

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dokter Baru Lulusan Ke-38 Mei 2026

Berita

Rapat Kerja Senat Universitas Pattimura Periode 2026-2030

Berita

Ir. Bob Rachmat Tegaskan Amdal dan Dokumen Lainnya Bukan Formalitas: Pemrakarsa Wajib Bertanggung Jawab Hingga Akhir Operasi

Berita

BerikutUnpatti Tutup Peksimika 2026, Rektor Dorong Pengembangan Bakat Mahasiswa ke Level Nasional

Berita

Ambon Perketat Akurasi Data Bansos: 650 Agen Dikerahkan, Sistem Digital Terintegrasi NIK Segera Diterapkan

Berita

Perkuat Identitas Budaya dan SDM, Wagub Maluku Tekankan Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah

Berita

Magister Ilmu Kelautan Unpatti Pertahankan Akreditasi Unggul, Jadi Role Model Mutu Pascasarjana di Maluku