Home / Berita

Kamis, 19 Oktober 2023 - 11:00 WIB

Pj Desa Lokki Tabrak Aturan, Lisapally,Surat Edaran Pj Bupati Harus Di Jaga Dan Patuhi

GlobalMaluku.ID,Ambon-Terkait kebijakan Penjabat kepala Desa Lokki, kecamatan Huamual ,Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) ,tentang proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Lokki, Masih ada ruang untuk di kordinasikan dengan Pj kepala desa ,Amrosis Putuleihalat.

Saya sudah memanggil saudara Pj kepala desa Lokki Amrosis Putuleihalat untuk menanyakan hal ini, ucap kepala dinas Pemberdayaan Desa (kadis pemdes) kabupaten SBB Reinhold Lisapally, S. sos ,fia telepon selulernya kepada media ini ,Rabu (18/10/2023).

Menurutnya, kendati terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu adalah kewenangan Pj kepala desa, namun Pj kepala desa harus merujuk kepada petunjuk undang undang nomor 6 tahun 2014, dan Permendagri 67, serta mempelajari isi dari Permendagri tersebut agar tidak di anggap menyalahi aturan, selain itu Pj kepala Desa juga harus mengacu kepada surat edaran Bupati SBB yang telah di kirimkan ke semua Desa yang ada di kabupaten SBB, ujar Lisapally.

Baca Juga  Upacara Peringatan Haornas Ke - 39, Mewujudkan Indonesia Bugar Berkarakter Tangguh Dan Berprestasi

Ia menambahkan,”sebab isi dari surat edaran Bupati itu di dalamnya Bupati SBB telah menegaskan dan menjelaskan kepada seluruh kepala Desa mau-pun Pj kepala Desa, agar terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa harus mengacu kepada peraturan perundang undangan. “Tetapi apa yang telah di lakukan oleh saudara Pj kepala Desa Masih ada ruang untuk di bicarakan dengan Pj kepala desa.

Kadis telah memperranyakan hal tersebut,akan tetapi Pj kepala Desa mengatakan kalau dirinya menggantikan perangkat Desa yang berada di Desa Lokki di karenakan para perangkat desa yang adalah kepala dusun, mereka tidak memiliki Sk selama ini, ucap kadis tentang pengakuan Pj kepala desa Lokki.

Baca Juga  Suryan Ohorela 16 Tahun Berjualan Ikan Di Lima Negeri Pegunungan

Sementara itu untuk menanggapi hal tersebut ,dari tempat yang berbeda ketua BPD desa lokky Ricad Purimahua, kami telah mengirim surat kedua kepada saudara Pj kepala Desa untuk mempertanyakan kebijakan yang telah dia ambil, dan tidak ada kepala- kepala dusun atau perangkat Desa yang tidak memiliki Sk, karena mereka semua telah menerima tunjangan dari dana Desa, jadi saudara pj kepala desa telah memberikan informasi bohong kepada kadis pemdes, ucap purimahua

Tambahnya, apa yang telah disampaikan oleh Pj kepala Desa Lokki Amrosis Putuleihalat merupakan informasi bohong untuk menutupi kebijakan yang dia ambil yang sudah nyatanya menabrak aturan, kami akan tetap mengambil langka terkait hal ini, tutup Purimahua.

Share :

Baca Juga

Berita

Dinsos Kota Ambon Evakuasi ODGJ

Berita

Amanusa Resmi Ditetapkan DPRD SBB Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Berita

Pemkot Ambon Menggelar Konferensi Pers Terkait Bentrok Pemuda di Tugu Trikora

Berita

Komisi III DPRD Provinsi Maluku Gelar Rapat Bersama Mitra

Berita

Pj Sekot,Pastikan Sertifikasi Guru Tahun 2024 segera di Tuntaskan

Berita

Ini Tanggapan Ketua Komisi I Terkait Bentrok Sekelompok Pemuda Di Tugu Trikora Ambon

Berita

Bentrok Antar Dua Kelompok Di Tugu Trikora, Benhur Berharap Intelejen Harus Bergerak Cepat

Berita

Pemrov Maluku Gelar Rapat Persiapan,Jelang Kunker Wapres RI Gibran Dan Istri