PIRU-Terkait proyek mangkrak rumah adat negeri neniari, Kepala Inspektorat Indra Maruapey angkat bicara, Piru,(17/3/ 2025).
Kepala Inspekturat, kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) , Indra Maruapey, ketika dikonfirmasi media ini lewat telepon selulernya,mengatakan kami Pihak Inspektorat telah melakukan panggilan terkait dengan paket proyek rumah adat yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya, serta anggaran yang sudah realisasi namun hasil opname lapangan masih 40% lebih, yang seharusnya harus memenuhi 75% sesuai anggaran yang sudah terealisasi.
Kata dia, hal ini sesuai apa yang saya sampaikan kepada pak pj. Bupati, Beliau memerintahkan untuk Inspektorat melakukan langkah teknis dan Selaku Inspektur, saya memerintahkan tim melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait paket pekerjaan yang bermasalah tersebut. dan
sesuai dengan Hasil Monev Tim Inspektorat. Salah satunya adalah paket pekerjaan rumah adat Neniari Gunung ini yang bermasalah dari beberapa Paket Pekerjaan yg ditemui.
Pihak Inspektorat bukan memback up saat pemanggilan pihak-pihak terkait, namun meminta penjelasan atau konfirmasi serta pertanggung jawaban serta komitmen sesuai Kontrak pekerjaan yang sudah disepakati dan ditanda tangani bersama baik Penyedia dan pihak Dinas yg diwakili oleh PPK.
Lanjut Indra, masalah yang ditemui oleh tim monev Inspektorat, kami tindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait
sekitar tanggal 20-21 Desember 2024 untuk dimintai pertanggung jawabannya dalam menyelesaikan pembangunan rumah adat tersebut, sesuai progres realisasi keuangannya yg diperoleh Tim Monev. Karena realisasi anggaran dari paket tersebut, sudah 75%, namun fisik dilapangan baru 40% lebih.
Paket pekerjaan sesuai Kontrak menggunakan perusahan pihak lain, dalam hal ini CV AURORA. Jika menggunakan perusahan milik orang lain, tentunya rekening yang digunakan adalah rekening dari direktur perusahaan. Disamping itu, pihak Inspektorat sendiri baru tahu ketika pemanggilan bahwa, direktur CV AURORA tidak lagi saudara Andi Nur Akbar.
Jadi dengan pemanggilan oleh pihak Inspektorat sifatnya untuk mengetahui bahwa pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas keuangan serta fisik pekerjaan, dan memastikan pihak-pihak atas paket pekerjaan tersebut siap dan bertanggungjawab untuk segera menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan nilai progres keuangan yang sudah direalisasikan.
Untuk itu, hadirnya Inspektorat melihat masalah yang sudah muncul, dimana diakhir Desember ditemui permasalahan kekurangan volume, keterlambatan pekerjaan sesuai waktu pekerjaan di dalam kontrak kerjasama dimana untuk progres fisik kurang dari progres realisasi keuangan, sehingga Inspektorat meminta pertanggung jawaban penyelesaian pekerjaan sesuai dgn bobot dari nilai yg sudah direalisasikan.
Permasalahan yang terjadi dilapangan, terkait dengan persoalan internal pihak-pihak terkait dengan pekerjaan, Inspektorat (Inspektur) tidak mau mencampuri urusan/masalah di internal diantara mereka. “Yang Inspektur tuntut ialah, harus sesuai dengan apa yang dilaporkan kepada pak. Pj. Bupati bahwa pihak-pihak terkait wajib menyelesaikan kekurangan volume dan harus menyesuaikan dengan realisasi anggaran yang sudah diterima.
Adapun kondisi ini ditemui oleh Tim Monev diantaranya adanya kelemahan pada pihak Dinas sebagai pemilik pekerjaan yang mewakili Pemda yang mana oleh Tim Monev ada dalam ruang tanggungjawab pada PPK dan KPA jika dinilai dari Aspek Pengendalian Interen atas Pengelolaan Kegiatan dalam hal ini PPK dan KPA.

































