AMBON-Kota Ambon Bodewin Wattimena menghimbau agar seluruh kendaraan roda empat atau roda enam, baik mobil pribadi maupun mobil penumpang di Kota Ambon, wajib memiliki tempat sampah di dalam kendaraan masing-masing.
“Pemerintah kota ambon, akan dilakukan sweeping, diberikan peringatan mulai hari Senin. Mudah-mudahan ini bisa membantu kita mengurangi sampah yang berserakan di Kota Ambon pada siang hari,”Tegas Mantan Sekwan Dprd Provinsi Maluku itu,kepada media,Kamis 26/6/2025
Sebelumnya, Bodewin menegaskan, warga kota Ambon yang membuang sampah sembarang maupun membuang di tempat sampah di luar waktu yang ditetapkan, akan mendapatkan sanksi social maupun sanksi materi, yakni denda Rp 1 Juta dan foto pelaku melalui CCTV. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.
Kendati demikian, Wattimena, mengajak warga kota Ambon, untuk berkomitmen melakukan dua hal penting, yakni pertama, mengurangi sampah plastik dan penggunaan plastik sekali pakai. Dan yang kedua, menjaga kota ini dengan membuang sampah pada tempatnya dan pada waktunya.
“Kita mendapat laporan, ada ASN yang berjalan ke kantor langsung membuang sampah sembarangan. Mulai pagi hari kita minta, tolong difoto atau dipasang CCTV. dan Kepada masyarakat yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada waktunya, kita akan mengambil tindakan tegas sesuai Perda, dengan denda Rp 1 juta.
Tapi kalau situasi lingkungan sudah bersih, mereka bisa terlepas dari sanksi yang ditetapkan. Ini adalah punishment yang ingin kita buat agar masyarakat sadar, dan kita semua bisa menjaga lingkungan bersama-sama,”tegasnya.


























