Home / Berita

Jumat, 25 September 2026 - 07:58 WIB

Hak Angket LHKPN Gubernur Maluku Belum Diputuskan, Rahawarin: Harus Lewat Mekanisme DPRD

AMBON, GLOBALMALUKU.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, M. Fauzan Rahawarin, menegaskan bahwa usulan penggunaan hak angket terkait polemik perubahan nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa tidak dapat diputuskan secara pribadi oleh pimpinan DPRD.

Menurut Rahawarin, usulan tersebut harus terlebih dahulu melalui mekanisme dan pembahasan kelembagaan DPRD Provinsi Maluku.

Pernyataan itu disampaikan Rahawarin saat menerima aspirasi Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku) di Gedung DPRD Maluku, Kamis (24/9/2026). Dalam aksi tersebut, API menyampaikan sekitar lima tuntutan, salah satunya mendesak DPRD Maluku menindaklanjuti penggunaan hak angket terkait persoalan LHKPN Gubernur Maluku.

Hak Angket Bukan Keputusan Pribadi Pimpinan

Rahawarin menjelaskan, keputusan mengenai hak angket merupakan keputusan lembaga sehingga membutuhkan pembahasan bersama antara pimpinan DPRD dan anggota DPRD.

“Untuk menuju ke situ, tentu butuh diskusi secara komprehensif dengan pimpinan DPRD dan anggota DPRD, dalam hal ini pimpinan komisi dan pimpinan fraksi,” ujar Rahawarin.

Ia menegaskan, pertemuan dengan massa aksi pada Kamis tersebut masih dalam tahap menerima dan menampung aspirasi. Karena itu, belum ada keputusan DPRD mengenai apakah usulan hak angket akan diproses lebih lanjut.

Baca Juga  Laturiuw, Masyarakat Terdampak Gempa Bumi 2019,Kurang Lebih 2.323 Orang Belum Menerima Bantuan

“Hari ini, saya dan teman-teman sifatnya hanya menerima tuntutan dari para pendemo,” katanya.

Secara prosedural, ketentuan mengenai hak angket DPRD memang mengatur bahwa usulan hak angket diajukan oleh anggota DPRD kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya diputuskan melalui rapat paripurna setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

API Minta Persoalan LHKPN Didalami

Dalam aksi tersebut, API meminta DPRD Maluku menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan perubahan nilai LHKPN Gubernur Maluku.

API menyatakan tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan meminta agar persoalan yang menjadi perhatian publik dapat diperiksa dan diklarifikasi melalui mekanisme kelembagaan.

Massa juga meminta DPRD mendalami perubahan nilai harta kekayaan dalam LHKPN 2024-2025, termasuk penjelasan mengenai aset yang disebut telah dimiliki sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai gubernur.

Rahawarin Buka Ruang Kritik

Rahawarin mengatakan DPRD memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pandangan.

Ia menilai perbedaan pendapat dalam dialog merupakan hal yang wajar selama penyampaian aspirasi berlangsung dalam suasana yang baik.

Baca Juga  Ketua Fraksi PDIP-DPRD SBB,Melakukan Blusukan Ke Pasar cek Harga Sembako

“Saya memberikan ruang seluas-luasnya, untuk teman-teman pendemo memberikan pikiran mereka atau kritik mereka kepada lembaga ini,” ujarnya.

Selain persoalan hak angket, API juga menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan anggota DPRD Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool.

Rahawarin mengatakan, apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD dengan disertai bukti pendukung yang konkret.

Ia juga menyatakan belum memberikan penilaian terhadap persoalan tersebut karena belum bertemu langsung dengan Saudah untuk meminta penjelasan.

Aspirasi API Akan Diteruskan kepada Ketua DPRD

Rahawarin memastikan aspirasi yang disampaikan API akan diteruskan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku.

Selanjutnya, pembahasan internal dapat melibatkan pimpinan DPRD, pimpinan komisi dan pimpinan fraksi untuk menentukan langkah kelembagaan terhadap lima tuntutan yang disampaikan massa.

“Harus dikasih dulu ke Pak Ketua DPRD. Nanti selanjutnya nahkodanya adalah Pak Ketua,” kata Rahawarin.

Dengan demikian, belum terdapat keputusan DPRD Maluku untuk menggunakan hak angket. Posisi yang disampaikan Rahawarin pada 24 September 2026 adalah bahwa aspirasi tersebut terlebih dahulu harus diproses melalui mekanisme kelembagaan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Berita

Proyek Sanitasi Banda Disorot, DPRD Maluku Desak Kontraktor Dievaluasi dan Hak Pekerja Dituntaskan

Berita

Masyarakat Adat Tananahu Desak HGU PTPN Dibuka, Hilirisasi Kelapa-Pala Diminta Ditunda

Berita

Wali Kota Ambon: Rapor Pendidikan Harus Jadi Dasar Perbaikan Mutu SD dan SMP

Berita

Unpatti Atasi Kendala Air, Produksi Pati Sagu di Rutong Didorong Lebih Berkelanjutan

Berita

Wali Kota Ambon: Paduan Suara Bukan Sekadar Kompetisi, tetapi Wadah Membangun Harmoni

Berita

Wali Kota Ambon Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026, Anggaran Belanja Naik Jadi Rp1,33 Triliun

Berita

Unpatti Dorong Perluasan Akses Pendidikan Berkualitas bagi Generasi Muda Maluku

Berita

DPRD Maluku Soroti Eksploitasi Perempuan dan Anak, Polda Diminta Beri Perhatian Khusus