Home / Berita

Jumat, 25 November 2022 - 13:45 WIB

Serah Terimah Jabatan Kapolres SBB Berharap Dapat Menjalankan Tugas Dengan Baik

Piru,Global Maluku.ID – Kapolres Seram Bagian Barat (SBB) AKBP Denni Andreas Darmawan S.IK memimpin upacara serah terima jabatan.

Upacara serah terima jabatan Kabagren yaitu,Kasat Polairud, Kasat Samapta, Kapolsek Kairatu, Kapolsek Piru, Kapolsek Waisarissa, Kasi Propam dan pelantikan Kasi Humas berlangsung di halaman Upacara Polres Seram Bagian Barat (SBB) ,Jumat (25/11/22).

Baca Juga  Pemkot Ambon Apresiasi SMP Katolik atas Turnamen Basket Xaverius Junior High School 2025

Acara tersebut, dihadiri oleh Kapolres SBB AKBP Denni Andreas Darmawan S.IK, para Kabag, pm Kasat, para Kasi, Ketua Bhayangkari bersama pengurus Cabang Polres SBB.

Dalam sambutannyq Kapolresmengatakan, untuk pergantian anggota polri sudah biasa terjadi ,dan itu juga sebagai tanda kehormatan atas pengembangan tugas yang diberikan selama ini terhadap anggota tersebut, sehingga kembali di promosi ke jenjang yang lebih tinggi,ujar Darmawan.

Baca Juga  Jubir Pemkot Benarkan LP Penyebar Flyer Seruan Aksi Penjarkan Wali Kota

Dirinya berharap ,agar para pejabat yang baru saja dilantik, dapat menjalankan tugas dan fungsi di tempat yang baru dengan penuh rasa tanggung jawab, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-209: Ajakan Bangkitkan Semangat Perjuangan untuk Maluku Gemilang

Berita

Unpatti Lepas 153 Mahasiswa dalam Program “The Journey to Kei Island 2026”

Berita

Wali Kota Bodewin Resmi Buka Soekarno Cup U-17: Dorong Kebangkitan Olahraga dan Bibit Muda Ambon

Berita

Rangkaian Pattimura Festival 2026 Resmi Dibuka, Ambon Canangkan HUT ke-451 dengan Semangat Pembaruan

Berita

Penutupan Peksimika Universitas Pattimura 2026

Berita

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dokter Baru Lulusan Ke-38 Mei 2026

Berita

Rapat Kerja Senat Universitas Pattimura Periode 2026-2030

Berita

Ir. Bob Rachmat Tegaskan Amdal dan Dokumen Lainnya Bukan Formalitas: Pemrakarsa Wajib Bertanggung Jawab Hingga Akhir Operasi