Home / Hukrim

Minggu, 6 November 2022 - 22:22 WIB

Tergugat Bupati Malteng Kalah,Membatalkan SK Pengesahan Kepala Desa Labuan

MASOHI, GLOBALMALUKU.ID-SK pelantikan Kepala Pemerintahan Administratif Negeri Labuan menyalahi aturan yang berlaku dalam undang-undang di Negara ini ,sehingga dari penggugat Jemmy Kabungsina , telah melayangkan gugatannya ke PN Masohi Kabupaten Maluku Tengah ,terkait dengan pengesahan SK yang dilakukan Mantan Buapati Maluku Tengah Abua Tuasikal ,pada tahun 2021 itu masih menjabat sebagai Bupati aktif di Kabupaten Maluku Tengah.

Sebagaimana tertuang dalam ekspesi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya dalam pokok perkara,yaitu mengabulkan gugatan penggugat ,serta menyatakan ,batal keputusan Bupati Maluku Tengah nomor 141 -609 tahun 2021 tentang pengesahan kepala Pemerintah Negeri Administratif Labuan kecamatan Seram Utara Barat tanggal 6 Desember 2021.

Baca Juga  Putusan Terpidana Ketiga Terdakwa Kasus Dana BOS Kabupaten Malteng Telah Ditetapkan

Dalam pernyataan Ekspesi itu juga ada tertuang ,tergugat harus wajib mencabut keputusan Bupati Maluku Tengah nomor 141-609 Tahun 2021 tentang pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Labuan Kecamatan Seram Utara Barat.

“Dan terbukti permasalahan yang terjadi pada Kepala Pemerintahan Negeri Labuan atas nama Bruno Rado merupakan perbuatan melawan hukum.

Masalah tersebut , merupakan gugatan perbuatan melawan Hukum yang sementara berproses di PN Masohi,Namun ketua Gugatan PMH masih dalam status Quo.Bupati melantik Bruno Rado ,sehingga SK Pengesahan/ pelantikan tersebut di gugat di PTUN sampai dengan banding di PTTUN dan hasilnya Bupati sebagai tergugat/termohon kalah .

Baca Juga  Tegakkan Hukum Tipikor, KPK Siap Pulihkan Kerugian Keuangan Negara

Dikatakan Jemmy Kabungsina sebagai penggugat, pada media ini pekan kemarin, bahwa berdasarkan keputusan tingkat banding merupakan keputusan yang bersifat final.

Kabungsina menghimbau kepada kepala pemerintah Kabupaten Maluku Tengah ,agar segera melaksanakan isi putusan tersebut ,karna sebagaimana kita lihat dalam hasil putusan tersebut Bupati Sebagai tergugat atau termohon kalah,tegasnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas

Hukrim

Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Rp Miliaran Kian Menghangat

Hukrim

Hari Ini Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Wokam Rp36,7 Miliar Memasuki Babak Krusial

Hukrim

Diduga Pakai Gelar M.Th Tanpa Riwayat Studi, Seorang Pendeta Terancam Proses Hukum

Hukrim

Audit Kerugian Bansos Malteng Makin Menguat, Penyidik Masohi–Auditor Kebut Sinkronisasi Data

Hukrim

Kejati Maluku Sukses Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Hukrim

DPD KNPI Maluku Kutuk Pengeroyokan Brutal di Kebun Cengkeh, Desak Kapolda Segera Tangkap Pelaku