Home / Hukrim

Minggu, 6 November 2022 - 22:22 WIB

Tergugat Bupati Malteng Kalah,Membatalkan SK Pengesahan Kepala Desa Labuan

MASOHI, GLOBALMALUKU.ID-SK pelantikan Kepala Pemerintahan Administratif Negeri Labuan menyalahi aturan yang berlaku dalam undang-undang di Negara ini ,sehingga dari penggugat Jemmy Kabungsina , telah melayangkan gugatannya ke PN Masohi Kabupaten Maluku Tengah ,terkait dengan pengesahan SK yang dilakukan Mantan Buapati Maluku Tengah Abua Tuasikal ,pada tahun 2021 itu masih menjabat sebagai Bupati aktif di Kabupaten Maluku Tengah.

Sebagaimana tertuang dalam ekspesi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya dalam pokok perkara,yaitu mengabulkan gugatan penggugat ,serta menyatakan ,batal keputusan Bupati Maluku Tengah nomor 141 -609 tahun 2021 tentang pengesahan kepala Pemerintah Negeri Administratif Labuan kecamatan Seram Utara Barat tanggal 6 Desember 2021.

Baca Juga  Tangkap Tangan UNILA, Jadi Tersangka ! KPK Tahan Rektor dan Tiga Lainnya 'Ada Emas - Uang dan Deposito Senilai 4.4M'

Dalam pernyataan Ekspesi itu juga ada tertuang ,tergugat harus wajib mencabut keputusan Bupati Maluku Tengah nomor 141-609 Tahun 2021 tentang pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Labuan Kecamatan Seram Utara Barat.

“Dan terbukti permasalahan yang terjadi pada Kepala Pemerintahan Negeri Labuan atas nama Bruno Rado merupakan perbuatan melawan hukum.

Masalah tersebut , merupakan gugatan perbuatan melawan Hukum yang sementara berproses di PN Masohi,Namun ketua Gugatan PMH masih dalam status Quo.Bupati melantik Bruno Rado ,sehingga SK Pengesahan/ pelantikan tersebut di gugat di PTUN sampai dengan banding di PTTUN dan hasilnya Bupati sebagai tergugat/termohon kalah .

Baca Juga  Besok 31 Januari 2024, Maya PLT Sekwan SBB, Mulai Sidang, Di PN Piru

Dikatakan Jemmy Kabungsina sebagai penggugat, pada media ini pekan kemarin, bahwa berdasarkan keputusan tingkat banding merupakan keputusan yang bersifat final.

Kabungsina menghimbau kepada kepala pemerintah Kabupaten Maluku Tengah ,agar segera melaksanakan isi putusan tersebut ,karna sebagaimana kita lihat dalam hasil putusan tersebut Bupati Sebagai tergugat atau termohon kalah,tegasnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mantan Kadis PUPR Maluku MM Jadi Tersangka Korupsi Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa