Home / Hukrim

Minggu, 6 November 2022 - 22:22 WIB

Tergugat Bupati Malteng Kalah,Membatalkan SK Pengesahan Kepala Desa Labuan

MASOHI, GLOBALMALUKU.ID-SK pelantikan Kepala Pemerintahan Administratif Negeri Labuan menyalahi aturan yang berlaku dalam undang-undang di Negara ini ,sehingga dari penggugat Jemmy Kabungsina , telah melayangkan gugatannya ke PN Masohi Kabupaten Maluku Tengah ,terkait dengan pengesahan SK yang dilakukan Mantan Buapati Maluku Tengah Abua Tuasikal ,pada tahun 2021 itu masih menjabat sebagai Bupati aktif di Kabupaten Maluku Tengah.

Sebagaimana tertuang dalam ekspesi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya dalam pokok perkara,yaitu mengabulkan gugatan penggugat ,serta menyatakan ,batal keputusan Bupati Maluku Tengah nomor 141 -609 tahun 2021 tentang pengesahan kepala Pemerintah Negeri Administratif Labuan kecamatan Seram Utara Barat tanggal 6 Desember 2021.

Baca Juga  Kapolres SBB Imbau Kepada Masyarakat Tetap Tenang Dan Jangan Mudah Terprovokasi, Kamal-Nurewe Kondusif

Dalam pernyataan Ekspesi itu juga ada tertuang ,tergugat harus wajib mencabut keputusan Bupati Maluku Tengah nomor 141-609 Tahun 2021 tentang pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Labuan Kecamatan Seram Utara Barat.

“Dan terbukti permasalahan yang terjadi pada Kepala Pemerintahan Negeri Labuan atas nama Bruno Rado merupakan perbuatan melawan hukum.

Masalah tersebut , merupakan gugatan perbuatan melawan Hukum yang sementara berproses di PN Masohi,Namun ketua Gugatan PMH masih dalam status Quo.Bupati melantik Bruno Rado ,sehingga SK Pengesahan/ pelantikan tersebut di gugat di PTUN sampai dengan banding di PTTUN dan hasilnya Bupati sebagai tergugat/termohon kalah .

Baca Juga  Minim SDM, Oknum Dishub Malteng Aniaya Sopir Truk Rental

Dikatakan Jemmy Kabungsina sebagai penggugat, pada media ini pekan kemarin, bahwa berdasarkan keputusan tingkat banding merupakan keputusan yang bersifat final.

Kabungsina menghimbau kepada kepala pemerintah Kabupaten Maluku Tengah ,agar segera melaksanakan isi putusan tersebut ,karna sebagaimana kita lihat dalam hasil putusan tersebut Bupati Sebagai tergugat atau termohon kalah,tegasnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus PT Tanimbar Energi Naik Tahap II

Hukrim

Kejati Maluku Yang Baru, Irmawan Diharapkan Bongkar Kasus Korupsi Mantan Bupati Aru Johan Gonga.

Hukrim

Salud ! Jelang 2 Bulan Berhasil Tuntaskan 3 Perkara, Kini Aspidsus Agus Baka Jebloskan TSK FJ Dalam Korupsi Nasabah BRI ke Penjara

Hukrim

Terungkap ! Korupsi di Politeknik Negeri Ambon

Hukrim

Kajari SBB Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki

Hukrim

Oknum PNS di SBB Terjerat Narkotika Jenis Sabu

Hukrim

Anak Usia 14 Tahun di Kec. Amahai Jadi Korban Pelecahan Pamannya

Hukrim

Diduga Terlibat Dana Bansos Covid-19, Kejari diminta Periksa Endang Kusumawaty