MASOHI, GLOBALMALUKU.ID-SK pelantikan Kepala Pemerintahan Administratif Negeri Labuan menyalahi aturan yang berlaku dalam undang-undang di Negara ini ,sehingga dari penggugat Jemmy Kabungsina , telah melayangkan gugatannya ke PN Masohi Kabupaten Maluku Tengah ,terkait dengan pengesahan SK yang dilakukan Mantan Buapati Maluku Tengah Abua Tuasikal ,pada tahun 2021 itu masih menjabat sebagai Bupati aktif di Kabupaten Maluku Tengah.
Sebagaimana tertuang dalam ekspesi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya dalam pokok perkara,yaitu mengabulkan gugatan penggugat ,serta menyatakan ,batal keputusan Bupati Maluku Tengah nomor 141 -609 tahun 2021 tentang pengesahan kepala Pemerintah Negeri Administratif Labuan kecamatan Seram Utara Barat tanggal 6 Desember 2021.
Dalam pernyataan Ekspesi itu juga ada tertuang ,tergugat harus wajib mencabut keputusan Bupati Maluku Tengah nomor 141-609 Tahun 2021 tentang pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Labuan Kecamatan Seram Utara Barat.
“Dan terbukti permasalahan yang terjadi pada Kepala Pemerintahan Negeri Labuan atas nama Bruno Rado merupakan perbuatan melawan hukum.
Masalah tersebut , merupakan gugatan perbuatan melawan Hukum yang sementara berproses di PN Masohi,Namun ketua Gugatan PMH masih dalam status Quo.Bupati melantik Bruno Rado ,sehingga SK Pengesahan/ pelantikan tersebut di gugat di PTUN sampai dengan banding di PTTUN dan hasilnya Bupati sebagai tergugat/termohon kalah .
Dikatakan Jemmy Kabungsina sebagai penggugat, pada media ini pekan kemarin, bahwa berdasarkan keputusan tingkat banding merupakan keputusan yang bersifat final.
Kabungsina menghimbau kepada kepala pemerintah Kabupaten Maluku Tengah ,agar segera melaksanakan isi putusan tersebut ,karna sebagaimana kita lihat dalam hasil putusan tersebut Bupati Sebagai tergugat atau termohon kalah,tegasnya.