Home / Berita

Rabu, 31 Januari 2024 - 01:56 WIB

Warga Desa Lokki Pastikan Tempuh Jalur Hukum Kasus Tanah Dan SKT, Yang Di Lakukan Ambrosis Puttileihalat

GlobalMaluku.ID,Lokki-Persoalan Tanah di Dusun Olas dan persoalan pembuatan SKT oleh Oknum Pejabat Desa Lokki Ambrosis Puttileihalat,akan ditempuh secara Hukum Pidana.

Aroma busuk dugaan praktek pungutan liar alias pungli dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah(SKT) sebesar Rp. 250.000 di Desa Lokki Kecamatan Huamual,Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) kian terkuak.

Pasalnya, jual beli lahan dan pembuatan SKT terus mencuat dan menjadi perhatian publik di Kabupaten SBB desa Lokki.

Hal ini dikatakan, oleh salah satu masyarakat yang tidak ingin namanya di publikasikan, pada media ini, Selasa(30/1/2024)

Sumber mengatakan, terkait dengan masalah tanah di dusun Olas ,Masyarakat tidak perlu untuk pembuktian di peradilan, tetapi pembuatan dokumen palsu itu terdapat pada KUHP 263 Hukum Pidana, ujarnya.

Dikatakannya, sebenarnya Oknum Pejabat desa Lokki ini, salah menggunakan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi dan harus diusut tuntas agar tidak merugikan masyarakat banyak, ungkap sumber.

Baca Juga  Ini Yang Disampaikan Plh Sekda Maluku Pada Rapat Persiapan Jelang Nataru

Sumber juga mengatakankan, bukan tanah di dusun Olas saja yang di beli oleh pihak Bank Maluku di Ambon yang di persoalkan , tetapi dia juga sudah membuat SKT dan menerima dari SKT yang sudah di terbitkan, artinya dia sudah menerima uang tersebut, maka dia di kategorikan sebagai penerimaan bukan pajak.”Kalau penerimaan bukan pajak kemungkinan besar dia masuk dalam pasal 2 UU No 31 Tahun 1999,beber sumber.

Sumber juga menyampaikan,oknum pejabat desa Lokki tersebut memberikan ruang SKT untuk masyarakat yang bukan pemilik tanah, kalau dia alias oknum Pejabat Desa Lokki minta supaya Negeri mau tempuh upaya hukum di peradialan maka, masyarakat Negeri Lokki tidak membutuhkan berperkara di pengadilan, tapi masyarakat Negeri Lokki akan mengajukan dia di kepolisian atau pihak yang berwajib, berkaitan dengan tindak pidana yang dia buat yaitu menerima pendapatan negara yang bukan pajak, yang nota benenya harus di serahkan ke kas Negeri atau kas desa, tapi kemudian itu masuk ke kantong pribadi, dengan demikian kesimpulan yang dapat di ambil bahwa dia sedang melakukan tindak pidana berkaitan dengan korupsi pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999,tandas sumber.

Baca Juga  Kanim Ambon Gelar Pelayanan Paspor Simpatik

Dan kalau kita bicara lagi tentang surat SKT yang ada, maka masyarakat Negeri Lokki berkesimpualan dia telah melakukan perbuatan dikategorikan sebagai pembuatan surat Palsu, masuk dalam pasal 263 KUHP pidana.

Sesuai dengan fakta yang terjadi, Masyarakat Lokki akan melaporkan oknum Pejabat desa Lokki Ambrosis Puttileihalat , ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres SBB, sesuai dengan perbuatan melawan hukum, hukum pidana (KUAP 263), tutup sumber.

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Blokade Jalan di Seram Picu Lumpuhnya Transportasi, Warga Tuntut Penanganan Serius Kasus Pencurian Cengkih

Berita

Pemkab Malra Gandeng Kemensos, 1.017 Warga Nikmati Layanan Bakti Sosial Terintegrasi

Berita

DPRD Maluku Desak Tindak Lanjut LKPJ 2025, Soroti Pentingnya Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Berita

DPRD Maluku Siapkan Kuota BBM 2027, Komisi II Panggil OPD dan Soroti Ketimpangan Distribusi

Berita

Wali Kota Ambon Tutup Workshop UNDERVAC-ID, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Cakupan Imunisasi

Berita

Kosgoro Maluku Gelar Musda II, Perkuat Soliditas Hadapi Tantangan Global

Berita

1.298 Lulusan Unpatti Dikukuhkan, Rektor Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian

Berita

Indonesia di Tengah Disrupsi Global: Kaum Muda Ditantang Jadi Motor Perubahan