Home / Berita

Rabu, 31 Januari 2024 - 01:56 WIB

Warga Desa Lokki Pastikan Tempuh Jalur Hukum Kasus Tanah Dan SKT, Yang Di Lakukan Ambrosis Puttileihalat

GlobalMaluku.ID,Lokki-Persoalan Tanah di Dusun Olas dan persoalan pembuatan SKT oleh Oknum Pejabat Desa Lokki Ambrosis Puttileihalat,akan ditempuh secara Hukum Pidana.

Aroma busuk dugaan praktek pungutan liar alias pungli dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah(SKT) sebesar Rp. 250.000 di Desa Lokki Kecamatan Huamual,Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) kian terkuak.

Pasalnya, jual beli lahan dan pembuatan SKT terus mencuat dan menjadi perhatian publik di Kabupaten SBB desa Lokki.

Hal ini dikatakan, oleh salah satu masyarakat yang tidak ingin namanya di publikasikan, pada media ini, Selasa(30/1/2024)

Sumber mengatakan, terkait dengan masalah tanah di dusun Olas ,Masyarakat tidak perlu untuk pembuktian di peradilan, tetapi pembuatan dokumen palsu itu terdapat pada KUHP 263 Hukum Pidana, ujarnya.

Dikatakannya, sebenarnya Oknum Pejabat desa Lokki ini, salah menggunakan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi dan harus diusut tuntas agar tidak merugikan masyarakat banyak, ungkap sumber.

Baca Juga  BKPRMI Menyerahkan Kurban Di Dua Lokasi Di Kota Ambon

Sumber juga mengatakankan, bukan tanah di dusun Olas saja yang di beli oleh pihak Bank Maluku di Ambon yang di persoalkan , tetapi dia juga sudah membuat SKT dan menerima dari SKT yang sudah di terbitkan, artinya dia sudah menerima uang tersebut, maka dia di kategorikan sebagai penerimaan bukan pajak.”Kalau penerimaan bukan pajak kemungkinan besar dia masuk dalam pasal 2 UU No 31 Tahun 1999,beber sumber.

Sumber juga menyampaikan,oknum pejabat desa Lokki tersebut memberikan ruang SKT untuk masyarakat yang bukan pemilik tanah, kalau dia alias oknum Pejabat Desa Lokki minta supaya Negeri mau tempuh upaya hukum di peradialan maka, masyarakat Negeri Lokki tidak membutuhkan berperkara di pengadilan, tapi masyarakat Negeri Lokki akan mengajukan dia di kepolisian atau pihak yang berwajib, berkaitan dengan tindak pidana yang dia buat yaitu menerima pendapatan negara yang bukan pajak, yang nota benenya harus di serahkan ke kas Negeri atau kas desa, tapi kemudian itu masuk ke kantong pribadi, dengan demikian kesimpulan yang dapat di ambil bahwa dia sedang melakukan tindak pidana berkaitan dengan korupsi pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999,tandas sumber.

Baca Juga  Pj Walikota Ambon Resmi Lantik Pengurus Pembaruan Forum Pembangunan Kebangsaan Periode 2024-2025

Dan kalau kita bicara lagi tentang surat SKT yang ada, maka masyarakat Negeri Lokki berkesimpualan dia telah melakukan perbuatan dikategorikan sebagai pembuatan surat Palsu, masuk dalam pasal 263 KUHP pidana.

Sesuai dengan fakta yang terjadi, Masyarakat Lokki akan melaporkan oknum Pejabat desa Lokki Ambrosis Puttileihalat , ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres SBB, sesuai dengan perbuatan melawan hukum, hukum pidana (KUAP 263), tutup sumber.

Share :

Baca Juga

Berita

Warga Ambon Diminta Waspadai Penipuan Kuota Gratis 81 GB Telkomsel

Berita

Lahirkan 15 Dokter Baru, Unpatti Teguhkan Komitmen Mencetak “Dokter Pulau”

Berita

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Unpatti Gelar Beragam Kegiatan

Berita

Usai Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Anggota DPRD Maluku Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Berita

Bupati Asri Arman Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Kabupaten Seram Bagian Barat

Berita

Gubernur Hendrik Lewerissa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Merdeka Ambon

Berita

HUT ke-81 RI, Wali Kota Ambon Ajak Seluruh Aparatur Tetap Semangat Bekerja untuk Kota Ambon

Berita

BRI Masohi Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Busana Adat Nusantara