Home / Hukrim

Senin, 5 September 2022 - 08:18 WIB

Kasus Sambo, Prof. Firman Wijaya Khawatirkan Public Distrusting Menjadi Public Disrispecting

JAKARTA,Global Maluku.ID|Sampai sekarang, kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga yang melibatkan (eks Irjen Polisi) Ferdy Sambo selaku otak di balik pembunuhan terhadap almarhum Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat masih menuai sorotan.

Terkait hal ini, Ketua Umum Peradin 1964, Prof. Firman Wijaya menuturkan bahwa kasus pembunuhan berencana ini kian pelik tarkala persoalan meletakkan keadilan dalam upaya pengungkapan kebenaran dan motif sesungguhnya di balik tragedi hukum tak kunjung memberi harapan.

“Berbagai instrumen hukum reka ulang dan penggunaan crime scientific investigation ternyata sulit sekali memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kepolisian,” kata Firman melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (5/9).

Baca Juga  Putusan Terpidana Ketiga Terdakwa Kasus Dana BOS Kabupaten Malteng Telah Ditetapkan

Firman khawatir, kasus ini justru memberikan dampak negatif terhadap institusi Kepolisian karena persepsi negatif publik yang semakin sukar terbendung.

“Sentimen negatif publik distrusting bisa cepat mengarah kepada publik disrespecting jika situasi ini tidak segera diatasi,” ucapnya.

Pihaknya mengaku sejalan dengan perintah presiden agar tranparansi dan accessability harus dijamin dalam pengungkapan penuntasan kasus ini.

“Tentunya harapan ini dialamatkan kepada Bapak Kapolri sebagai lokomotif tribarata dan catur prsetya dengan sistem promosi dan reposisi sebagai bentuk reformasi kultural di samping reformasi instrumental dengan mengubah mindset penegakan hukum,” terang Firman.

Baca Juga  Kapolres SBB Imbau Kepada Masyarakat Tetap Tenang Dan Jangan Mudah Terprovokasi, Kamal-Nurewe Kondusif

Stafsus Wakil Presiden Bidang Hukum itu lebih lanjut menegaskan agar konstruksi mental aparatur kepolisian sebagai civilized police (polisi santun dan beradab) perlu dituntaskan.

“Skandal pembunuhan yang melibatkan internal anggota kepolisian menunjukkan mental construct civilelized police samasekali belum terwujud bahkan cenderung gagal. Karena itu, bapak Kapolri Listyo Sigid selaku lokomotif demokrasi institusi Polri perlu cepat menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Pakai Gelar M.Th Tanpa Riwayat Studi, Seorang Pendeta Terancam Proses Hukum

Hukrim

Audit Kerugian Bansos Malteng Makin Menguat, Penyidik Masohi–Auditor Kebut Sinkronisasi Data

Hukrim

Kejati Maluku Sukses Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Hukrim

DPD KNPI Maluku Kutuk Pengeroyokan Brutal di Kebun Cengkeh, Desak Kapolda Segera Tangkap Pelaku

Hukrim

DPO Terpidana Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru Setelah Kabur Sehari

Hukrim

Jaksa Bongkar Pledoi Terdakwa Korupsi di Saumlaki: “Hanya Potongan Fakta yang Dipelintir”

Hukrim

Kasus PT Tanimbar Energi Naik Tahap II

Hukrim

Kejati Maluku Yang Baru, Irmawan Diharapkan Bongkar Kasus Korupsi Mantan Bupati Aru Johan Gonga.