Home / Hukrim

Kamis, 11 Januari 2024 - 12:33 WIB

Putusan Terpidana Ketiga Terdakwa Kasus Dana BOS Kabupaten Malteng Telah Ditetapkan

GlobalMaluku.ID,Malteng-Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dalam Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022 atas nama Terdakwa Askam Tuasikal, Oktovianus Noya, dan Munnaidi Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon di Ambon oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah JUNITA SAHETAPY SH MH (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), Kamis(11/1/2024).

“Ketiga terdakwa didakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penuntut Umum berpendapat telah dapat membuktikan seluruh unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana telah terbukti perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan / atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94,- (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen). Berdasarkan uraian diatas, dengan memperhatikan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi, penuntut umum mengajukan tuntutan untuk masing – masing terdakwa adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Terungkap ! Korupsi di Politeknik Negeri Ambon

Terdakwa Askam Tuasikal Pidana pokok berupa Pidana Penjara 8 (Delapan) Tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) Subsider 6 (Enam) bulan kurungan dan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti sebesar 1.823.914.179,94,- (satu milyar delapan ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus empat belas ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen), Subsider 4 (Empat) Tahun Pidana Penjara.

Baca Juga  Mayat Seorang Perempuan Ditemukan Terkubur Di Hutan Nuruwe

Terdakwa Oktovianus Noya pidana pokok berupa Pidana Penjara 7 (Tujuh) Tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) Subsider 6 (Enam) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.589.380.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), Subsider 3(Tiga) Tahun 6 (Enam) Bulan Pidana Penjara.

Munnaidi Yasin Penuntut Umum menuntut Pidana Pokok berupa Pidana Penjara 7 (Tujuh) Tahun 6 (Enam) Bulan, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) Subsider 6 (Enam) bulan kurungan. Ditambah Pidana Tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.580.000.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah), Subsider 3 (Tiga) Tahun 8 (Delapan) Bulan Pidana Penjara.

Proses persidangan ditunda pekan depan dengan agenda Pembacaan Pledooi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas