Home / Berita

Minggu, 5 Januari 2025 - 23:09 WIB

Polres SBB Masih Usut Penyebab Laka Laut Speadboat Dua Nona, Kapolsek Dampingi Jasa Raharja Serahkan Santunan

GlobalMaluku.ID,Manipa-Aparat Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), hingga kini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap motif dan kelalaian dibalik tenggelamnya speadboat Dua Nona, diperairan Manipa, yang menewaskan 8 orang. Sementara pihak Jasa Raharja tidak menunggu lama, mereka langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris para korban dari speadboat naas tersebut.

Kapolsek Manipa, IPDA Edwin Ricardo Mangare mengatakan, penanganan kecelakaan laut speadboat Dua Nona itu kini ditangani oleh penyidik Satuan Polair Polres SBB. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan terkait musibah tersebut.
“Sampai saat ini Satuan Polair kami masih melakukan penanganan kasus laka laut tersebut. Informasinya sudah ada yang dimintai keterangan termasuk juga dari juragan speadboat IM dan ABKnya,”kata dia, kepada media, Sabtu (4/1/2025).

Menurut Kapolsek, kedua orang tersebut dianggap paling bertanggungjawab atas musibah yang membuat 8 orang kehilangan nyawa mereka.
“Keduanya sudah diamankan di Polres. Pemeriksaan sementara berjalan. Prinsifnya Polres akan usut tuntas musibah ini,”tegas Kapolsek.

Selain itu, Mangare menambahkan, pasca kejadian tersebut perwakilan Jasa Raharja langsung mendatangi keluarga korban yang berada di Dusun Labuang Timur, Desa Luhutuban, Kecamatan Kepulauan Manipa.
“Kami melakukan pendampingan terhadap pihak Jasa Raharja Samsat Piru dalam rangka kegiatan survei ahli waris/keluarga korban sekaligus pemberian santunan secara simbolis ke pihak korban Dusun Labuang Timur, Desa Luhutuban,”ujar Kapolsek.

Baca Juga  Ini Harapan Kapolres SBB Pada Peninjauan Dan Pengecekan Pos Pam Lebaran 2024

Kapolsek mengatakan, untuk di dusun Labuhan Timur, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga korban almarhum Ade Ika Yulianty Pamana dan Muhammad Nurul Alamsyah.
“Santunan itu diserahkan oleh pihak Jasa Raharja Samsat Piru, ibu Nurunnisa Samal, kepada kedua korban masing-masing Rp 50.000.000, sehingga total santunan sebesar: Rp.100.000.000,”beber Kapolsek.

Mangare mengaku, selain kedua korban tersebut, Jasa Raharja juga menyerahkan santunan kepada para korban lainnya yang berada pada daerah terpisah.

Penyerahan dilakukan langsung Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku Erwin Setia Negara bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Muhammad Malawat.

Mereka mendatangi langsung kediaman Ahli waris di Manipa untuk menyerahkan santunan meninggal dunia. Dari 8 korban meninggal dunia, terdapat 3 korban dengan ahli waris berdomisili di Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, sehingga penyerahan santunan akan dibayarkan di Provinsi Papua Tengah.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana tegaskan, seluruh korban terjamin Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sedangkan jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara.

Pihaknya menjamin seluruh korban kecelakaan tenggelamnya speedboat “Dua Nona” pada Jumat (03/01/2025) tetap mendapatkan santunan meninggal dunia.

Baca Juga  Amrosis Putileihalat Jual Tanah Negeri Lokki ,Warga Ancam Akan Lapor Pihak Yang Berwajib Dan Duduki Kantor Bupati l

“Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah” ujar Dewi melalui siaran persnya, Sabtu(4/1/2025).

Berikut data korban dan nama ahli waris yang menerima santunan meninggal dunia. Andriyanto, usia (47) tahun, laki-laki, alamat Desa Tahalupu, status meninggal dunia. Fatdliyah Aqadilah (8) tahun, perempuan, alamat desa Tahalupu, meninggal dunia. Santunan kedua korban ini, diterima oleh Wa Rina selaku ahli waris, Alamat Dusun Waetomu, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. Ade Ika Yulianti Pamana (32) tahun, perempuan, alamat Dusun Labuang Timur, status meninggal dunia. Nurul Alamsyah (3) tahun, perempuan alamat Labuang Timur meninggal dunia. Ahli waris yang menerima santunan meninggal dunia keduanya atas nama Alamsah, alamat Dusun Labuang Timur.
Naima Tomia (65) tahun, perempuan, alamat Dusun Pilar, status meninggal dunia.
Djumadi sebagai ahli waris yang menerima santunan meninggal dunia, alamat Air Kuning Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Suryanti Ngendre (38) tahun perempuan, Alamat Dusun Pilar.
Nadiah Khairunnisa Nisifu (11) tahun, Dusun Pilar. Nadrah Syazwan Nisifu (12) tahun alamat dusun Pilar.

Santunan meninggal dunia ketiga korban tersebut belum diberikan, lantaran ahli waris atas nama Arjuna Nisifu sedang di Timika Provinsi Papua Tengah, selanjutnya penyerahan santunan akan dibayarkan langsung di Provinsi Papua Tengah.

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Gunakan Identitas PGI Tanpa Dasar Organisasi yang Jelas, Jemaat Victorius Breaktrough Suli Diminta Diperiksa

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, SP2D Online Jadi Langkah Menuju Smart City

Berita

DPRD Maluku Terima LHP BPK 2025, Benhur Watubun Tekankan Tata Kelola Keuangan Harus Transparan

Berita

DPRD Maluku Mulai Masa Sidang III, APBD hingga Temuan BPK Jadi Sorotan Utama

Berita

DPRD Maluku Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat di Malteng, Pastikan Program Pendidikan Nasional Tepat Sasaran

Berita

Rektor Unpatti Tegaskan Blok Masela Harus Sejahterakan Masyarakat Maluku, Bukan Sekadar Proyek Energi

Berita

Mahasiswa Seram Utara-Selatan Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tapal Batas Hutan, Ancam Gelar Aksi Lanjutan

Berita

Kuba Boinauw: Jangan Hakimi Proyek dari Asumsi, Evaluasi Harus Berbasis Data dan Fakta