Home / Berita

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:34 WIB

Komisi IV Mendukung Sekolah Rakyat (SR) Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah.

AMBON-Komisi IV DPRD Maluku mulai membahas persoalan sekolah rakyat berdasarkan inpres 8 Tahun 2025 bersama Dinas Sosial, ruang rapat komisi IV, Karang Panjang, Ambon, Rabu, (28/05/2025)

Menurut ketua komisi IV, Saudah Tuankotta/Tethool, Persiapan sekolah rakyat sementara dilakukan.

”Kami komisi IV mempertanyakan pemenuhan persyaratan. Pertama soal lahanya, di mana sesuai syarat pembangunan sekolah rakyat harus memiliki lahan seluas 6,2 sampai 7,62 Hektar. Kalau syarat ini kita di Provinsi tidak punya lahan namun sementara dicari dan sementara dikembalikan ke Kabupaten/Kota untuk sekolah rakyat dan beberapa kabupaten sudah memenuhi syarat semisal Maluku Tenggara dan Aru, Sementara Kabupaten lainya belum memenuhi syarat,”

Terkait sekolah rakyat itu komisi IV akan mengawal soal Boarding School yang mana dari anak-anak tingkat SD sampai SMA agar tidak ada tebang pilih. kami juga ultimatum terkait data Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga  Wali Kota: Festival Band Competition 2025 Jadi Ruang Ekspresi Bagi Para Musisi Muda di Kota Ambon

“Bagaimana nasib anak-anak SD yang harus jauh dari orang tua dan harus tinggal di Asrama, kami akan memperhatikan mempertimbangkan soal ibu asuh dan orang tua Asrma.

Terkait jumlah yang akan ditampung disetiap sekolah rakyat sebanyak 1000 Murid (SD-SMA). Selain itu disetiap ruang belajar (Rumbel) akan diisi 25 Murid.

”Tujuan dri SR ini untuk anak anak yang tidak mampu atau yang orang tuanya lemah dalam hal ekonomi. Mereka akan tinggal di Asrama dan segala biaya pendidikan ditanggung Negara,” ungkap Tethool

Kami dari komisi tetap mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) soal Sekolah rakyat berdasarkan inpres 8 tahun 2025 ini.

“Kami minta, terkait sekolah rakyat agar semua datanya itu divalidasi dan diferikasi kembali. Kalau andai saja kita pakai data PKH maka akan ada like and this like dalam hal penerimaan siswa yang seharusnya masuk sesuai standar yang ditetapkan,”

Baca Juga  Kolly, Status Tanah Gedung DPRD Masih Bermasalah, Proyek Pembangunan DPRD SBB Di Tunda Berdasarkan Rekomendasi BPK

“Kan jelas aturan itu hanya untuk anak anak yang benar benar kurang mampu. Karena itu kita tidak mau menggunakan data PKH sebab banyak manipulasi disana.

”Sebenarnya banyak yang tidak pantas untuk menerima PKH tetapi mereka dimasukkan, makanya komisi IV menegaskan untuk divalidasi datanya untuk Sekolah Rakyat,” tegasnya

”Tethool menjelaskan, ”kami tetap mendukung tetapi soal data harus diverifikasi dengan baik karena tujuan dibangunnya sekolah rakyat ini adalah untuk memutus mata rantai kemisikinan.”

Sebaliknya soal koperasi merah putih juga penting untuk memverifikasi data sesuai syarat syarat yang ditentukan dan sementara dipersiapkan.

Intinya Sikap Komisi IV, tetap mendukung sekolah rakyat ini, namun dengan data yang harus divalidasi dan diverifikasi secara baik. Tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Sekolah Laboratorium Unpatti Genap 5 Tahun, Rektor Dorong Lahirnya Generasi Kreatif dan Berdaya Saing Global

Berita

Kejari Malteng Cetak Sejarah, Plea Bargain Pertama di Maluku Disetujui Kejaksaan Agung

Berita

Ambon Perkuat Transisi Energi Berkeadilan, Kolaborasi Internasional Bidik Solusi Sampah dari Akar Masalah

Berita

Mahasiswa Maluku Turun ke Jalan, Ancam Gelombang Perlawanan Besar Jika Ketimpangan Pendidikan Terus Diabaikan

Berita

Bimas Kristen Malteng: Klaim Bergabung dengan Sinode dan PGI Harus Melalui Prosedur Resmi

Berita

Diduga Gunakan Identitas PGI Tanpa Dasar Organisasi yang Jelas, Jemaat Victorius Breaktrough Suli Diminta Diperiksa

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, SP2D Online Jadi Langkah Menuju Smart City

Berita

DPRD Maluku Terima LHP BPK 2025, Benhur Watubun Tekankan Tata Kelola Keuangan Harus Transparan