AMBON–2 Tersangka ini, berhasil ditahap II oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Masing-masing, berinsial J.L dan K.L.
Mereka diduga kuat terlibat, perkara korupsi penyalahgunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi, di KKT.
Seksi Intelijen, pada Kamis, (20 November 2025) kemarin lakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam dugaan penyalahgunaan “Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi, bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun Anggaran 2020 -Tahun Anggaran 2022.
Hal ini, setelah disampaikan ke Jaksa Penyidik via Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini, setelah berkas mereka dinyatakan lengkap atau (P-21).
Dua tersangka yang diserahkan, berinisial J.L selaku Direktur Utama dan K.L selaku Direktur Keuangan pada periode anggaran dimaksud.
Perkara ini berkaitan, penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 -2022. Dengan total anggaran mencapai Rp. 6.251.566.000,-.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang seharusnya diperuntukkan untuk pengembangan usaha dan energi, tujuan pendirian perusahaan daerah, malah dipakai untuk pos pengeluaran, yang tidak sesuai ketentuan.
Bahkan tidak memiliki relevansi, dengan kegiatan usaha migas dimaksud.
Tim penyidik mengungkapkan, kalau dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji dan honorarium direksi dan komisaris, biaya perjalanan dinas, pengadaan perlengkapan kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop. Bahkan, ada pula usaha pembentukan bawang, yang sama sekali, tidak memiliki keterkaitan dengan sektor energi.
Bahkan setelah dihitung oleh pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025, dinyatakan, kerugian negara mencapai Rp 6.251.566.000,-. Yang mana hal ini setara, seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemenuhan unsur tindak pidana diperkuat melalui keterangan saksi, dokumen administrasi perusahaan, laporan keuangan. Berikut bukti transaksi, serta alat bukti lainnya, sempat dikumpulkan secara sah dalam proses penyidikan.
Usai Tahap II, Jaksa Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap J.L dan K.L selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif. Sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, antara lain untuk mencegah para tersangka melarikan diri. Termasuk menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi pihak-pihak terkait dalam perkara.
Dengan dilakukannya penahanan, tahap penuntutan akan segera dilanjutkan melalui penyusunan surat dakwaan. Kemudian, persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam hal pemberantasan korupsi, hal ini untuk memastikan setiap penyimpangan keuangan negara ditindak secara profesional, proporsional, dan transparan.
“Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai kepentingan masyarakat dan aturan perundang-undangan,” ujar Kasi Intel Garuda Cakti Vira Tama dalam press releasenya ke wartawan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan terus menyampaikan informasi perkembangan perkara ini.
Hal ini sebagai bagian dari informasi Keterbukaan Kepada Publik.
Kasi Intel Kejari KKT, “Garuda Cakti Vira Tama, S.H,” ingatnya.
Sebagai mana disampaikan melalui surat perintah, Nomor : PR- 50 /Q.1.13/Kph.3/11/2025
Tertanggal ( 20 November 2025)

































