Home / Hukrim

Selasa, 30 Januari 2024 - 04:26 WIB

Besok 31 Januari 2024, Maya PLT Sekwan SBB, Mulai Sidang, Di PN Piru

GlobalMaluku.ID,Piru-Sejumlah kasus di kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) Provinsi Maluku, mulailah di buka satu demi satu di ranah hukum, seperti kasus dugaan perjalanan dinas Fiktip Pj Bupati SBB, kasus Rehablitas gedung PKK, anggaran PKK, dan ada lagi sejumlah kasus lainya yang belum di ketahui apakah, pihak krimsus Polda Maluku juga sudah membidiknya atau belum.

Seperti kasus pengambilan aset daerah di pendopo Bupati, berupa karpek, Guci, dan barang berharga lainya, termasuk kasus dugaan pengambilan 300 juta di proyek gedung PKK, di tambah lagi dengan kasus dugaan pemalsuan tandatangan puluhan anggota DPRD SBB.

Kasus -kasus tersebut, telah di beritakan beberapa kali kepublik lewat beberapa media online, dan kasus kasus itu, di bongkar oleh orang dalam sendiri, di duga hampir semua kasus ini, menyeret sejumlah nama dan mereka- mereka yang di duga terlibat ialah: mulai dari Pj Bupati SBB Andi Chandra as’adudin, istrinya sendiri Norma Riana, Sekda SBB Leverne Alvin Tuasuun, dan Suhna Umayyah alias Maya PLT sekwan DPRD SBB, termasuk Akbar yang di duga sebagai orang kepercayaan Pj Bupati.

Baca Juga  Krimdsus Polda Maluku, Di Minta Periksa Maya Dan Norma Riana

Untuk di ketahui, PN Hunipopu di Piru telah menjadwalkan sidang terhadap Maya PLT sekwan DPRD SBB, dan sidang tersebut di gelar besok Rabu 31 Januari 2024 pukul 10, 00 WIT, Maya di bawah ke Rana hukum oleh pihak Rumah makan Lestari di piru, Maya di laporkan atas kasus berhutang untuk makan minum anggota DPRD SBB, tetapi tidak mau di bayar.

Makan minum DPRD SBB, mulai dari tahun 2022 sampai dengan 2023, sudah mencapai Rp 264 113 000, (duaratus enam puluh empat juta seratus tiga belas Ribu Rupiah) dan utang makan minum itu sudah memasuki 2024 tidak ada tanda -tanda harapan dari pihak Rumah Makan lestari, dan akhirnya kasus ini di bawah oleh pihak Rumah makan, ke Rana hukum.

Baca Juga  Polres Malteng Ternyata Masih Sidik Kasus Dugaan Limbah B3 RSUD Masohi, Bahaya !

Pihak Rumah makan Lestari, yang di hubungi media ini via telepon selulernya, Selasa (30 /1/2024), Suryono Hehanussa, kepada awak media, besok Rabu 31 Januari sudah di pastikan sidang, karena jadwalnya sudah tidak lagi berubah, ucap Hehanusa.

Tambahnya, saya juga sudah siap sekali untuk mengikuti sidang besok, karena itu adalah jadwal sidang yang telah di tetapkan oleh pihak pengadilan lewat surat undangan yang telah saya terima di beberapa hari kemarin, tutupnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas