Home / Berita

Minggu, 9 Oktober 2022 - 22:44 WIB

Kasman Membantah Pernyataan PH ,Putusan PN Dataran Hunipopu Sudah Jelas

PIRU, Global Maluku.ID | Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Jack Wenno SH yang menyatakan bahwa, pernyataan kuasa jaga tanah ahli waris Nicklas Pirsouw, Freddy Rudolf Kasman dinilai Asbun dan sebarkan berita hoax, Kasman kembali angkat bicara.

Kasman yang ditemui di Piru, Kecamatan Seram Barat, pada Sabtu , (8/10/2022) secara sportif mengakui putusan dari Pengadilan Negeri Masohi dan Pengadilan Tinggi Ambon, dengan No 58/Pdt/ 2019/ PT Amb, tanggal 19 Desember 2019, adalah dimenangkan oleh Pihak Josfince Pirsouw
” Memang batul tanah itu dong ( Pihak Josfince Pirsouw) menang dengan PN Masohi dan PT Ambon, di Pengadilan kedua itu memang Dong menang, tetapi yang dipertanyakan adalah bagaimana dengan salinan dari Putusan PN Dataran Hunipopu, Piru, Tahun 2022 (Putusan Sidang di Pengadilan Dataran Hunipopu, No 13.Pdt.G/2021/PN Drh) ” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa, , dalam salinan Putusan PN.Dataran Hunipopu, Piru itu, dinyatakan bahwa, Pihak intervensi I, Josfince Pirsouw tidak ada punya hak terhadap terhadap lahan yang menjadi objek sengketa.
Untuk itu, berdasarkan putusan salinan tersebut dirinya berani memberikan informasi kepada orang lain, ataupun kepada pihak media terkait kepemilikan lahan tersebut.
“Kita tidak serta- merta menyatakan bahwa pihak Josfince Pirsouw kalah, tetapi berdasarkan putusan itu ” umbarnya.
Bahkan kuasa jaga tanah dari Ahliwaris Nicklas Pirsouw ini menyatakan, kalaupun pihak Josfince Pirsouw masih berkeberatan atas pernyataannya, silahkan ke PN Dataran Hunipopu untuk mengetahui secara rinci putusan tersebut.
Pernyataan PH Josfince Pirsouw, terkait Kasman yang hanya memperlihatkan cover / sampul depan dari salinan putusan PN Dataran Hunipopu, Piru No13, Pdt.G/2021/PN Drh juga tidak luput dari perhatiannya, Kasman kemudian memperlihatkan isi putusan itu, dimana pada hal 189
Disebutkan menimbang bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan, petitumgugatan Pengugat intervensi I sebagai berikut
Menimbang bahwa terhadap petitum kesatu majelis hakim menilai bahwatidak lagi relevan untuk dipertimbangkan dikarenakan Pengugat intervensi I untuk masuk. Dalam perkara @ Quo telah dikabulkan melalui putusan sela
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan telah disebutkan diatas yaitu bahwa Pengugat intervensi I tidak dapat dalilnya yaitu Pengugat Intervensi I dan ahli waris lainnya merupakan pemilik dari objek sengketa gugatan intervensi I maka dengan demikian sudah sepatutnya gugatan petitum ketiga ditolak
Menimbang bahwa menurut Majelus Hakim maksud tidak bernilai secara hukum atas surat pusaka tanggal 23 Juli 1913 sebagaimana dimaksud dalam petitum ke empat adalah tidak jelas, maka sudah sepatutnya Petitum tersebut untuk ditolak.
Menimbang bahwa dengan ditolaknya petitum ketiga maka dengan demikian pengugat intervensi dan ahli waris lainnya tidak memiliki hak subjektif atas sengketa Objek Gugatan Intervensi I, sehingga petitum kelima dan keenam tidak memiliki pijakan atau dasar hukum yang oleh karena itu, maka petitum kelima dan keenam harus ditolak
Menimbang bahwa atas petitum ketujuh majelis hakim akan mempertimbangkan dalam gugatan pokok dalam gugatan intervensi I dan Intervensi II
Menimbang bahwa dengan ditolaknya seluruh gugatan intervensi I maka dengan demikian gugatan Pengugat Intervensi I adalah ditolak untuk seluruhnya.

Share :

Baca Juga

Berita

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Berita

Awaiya Jadi Simpul Ekonomi Baru: Industri Kelapa dan Pala Resmi Dibangun di Liang

Berita

Ketua DPRD Ambon Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi, Dukung Penguatan Reformasi Birokrasi

Berita

Wakil Rektor Unpatti Tegaskan Pentingnya Pendekatan Berbasis Data untuk Atasi Kemiskinan di Maluku

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Pendampingan KPK untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih

Berita

Wali Kota Ambon Instruksikan Penanganan Terintegrasi Pasca Insiden Pohon Tumbang

Berita

Wawali Kota Ambon Tinjau Longsor di Beberapa Titik dan Korban Pohon Tumbang Pasca Hujan dan Angin Deras 

Berita

Wali Kota Ambon Resmi Luncurkan Sekolah Lansia BKL Elim Seri, Wujudkan Kota Inklusif bagi Lansia