Home / Berita

Jumat, 19 Desember 2025 - 05:51 WIB

PT. Prima Jaya Tetap Wajib Bayar Pajak Meski Tanpa IUP

AMBON–Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy De Fretes menekankan bahwa PT. Prima Jaya tetap dikenakan wajib pajak meskipun tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini dikatakannya ketika dikonfirmasi terkait berita Media Online Tita Story dengan Judul “Dugaan Tambang Ilegal, Pemerintah Kota Ambon Biarkan Aktivitas PT. Prima Jaya Tanpa IUP” yang dirilis 16 September 2025.

“Kami dari BPPRD menegaskan bahwa kenapa pajak itu dipungut meski tak mengantongi ijin, karena dasarnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi khususnya pasal 39,40,41,42 dan 43 yang mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB,” tegas Roy saat ditemui Tim Media Center, diruang kerjanya, Balai Kota, Kamis (18/09/25).

Baca Juga  Diduga KPPS Desa Seruawan Lakukan Pelanggaran, Tupanwael Harus Lakukan Pemilihan Ulang

Dalam Perda Kota Ambon tersebut disebutkan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 15 persen.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Ambon, Febby Mail, membenarkan bahwa terkait IUP kini tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota, namun Pemerintah Pusat dan sebagian dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.

Hal itu didasarkan pada Undang – Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang – Unang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang – Unang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  PLN Diminta Tingkatkan Jam Operasional Listrik di Pulau-Pulau Terluar Maluku

“Jadi sudah jelas, bahwa Ijin penambangan tidak ada urusan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu kalau dibilang IUP-nya belum ada, berarti dia prosesnya harus dengan Pemerintah Provinsi,” ungkapnya di Balai Kota.

Maail menjelaskan, untuk mendapatkan IUP, pemilik Perusahaan harus mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Ruang yang diterbitkan oleh Forum Koordinasi Penataan Ruang Daerah (FKPRD) guna menjamin kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Transparansi dan Efektivitas Pembangunan

Berita

Pelindo Tanam 2.500 Pohon di Tawiri, Tegaskan Komitmen Hijau untuk Maluku Berkelanjutan

Berita

Pelindo Tanam 2.500 Pohon di Tawiri, Pemkot Ambon Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Berita

Kampus Ditantang Jadi Pabrik Talenta Musik, Wali Kota Ambon Dorong Lahirnya Generasi Baru Musisi Dunia

Berita

Kejati Maluju Kebut Pengusutan Korupsi Jalan Aru, Tiga Saksi Kunci Digarap Hampir 9 Jam

Berita

Perkuat Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan, Unpatti dan PT Hatfield Indonesia Bahas Pembentukan Center of Excellence Maluku

Berita

Dirjen Gakkum ESDM RI Sambangi Unpatti, Soroti Penegakan Hukum Tambang dan Masa Depan Gunung Botak

Berita

DPRD Maluku Soroti Kisruh SPMB, Minta Pemerintah Benahi Sistem dan Perkuat Sosialisasi