AMBON-Upaya penuntasan kasus dugaan penyimpangan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Maluku Tengah memasuki babak krusial. Hingga Kamis, (21/05/2026) proses audit kerugian negara masih berlangsung intensif, dengan rangkaian verifikasi dokumen dan pendalaman data yang terus dikebut.
Audit ini merupakan bagian dari penyidikan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, yang saat ini bekerja paralel bersama tim penyidik Kejaksaan Negeri Masohi guna memperkuat konstruksi perkara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Penkum) Ardy Danary, SH.,MH menegaskan bahwa koordinasi antara auditor dan penyidik berjalan ketat demi memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum yang solid.
“Saat ini auditor masih melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan. Kami terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa perhitungan kerugian negara nantinya tidak menyisakan celah. Semua harus presisi, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ardy.
Ia juga menambahkan bahwa proses sinkronisasi data antara temuan auditor dan hasil pemeriksaan penyidik menjadi langkah penting agar perkara dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya.
“Setiap perkembangan dari auditor langsung kami tindak lanjuti. Kami ingin memastikan bahwa ketika hasil audit final keluar, semuanya sudah klop dengan temuan penyidik di lapangan,” tambahnya.
Meski demikian, Ardy menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan estimasi sementara nilai kerugian negara. Menurutnya, angka final baru akan diumumkan setelah seluruh dokumen yang diaudit diverifikasi secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Nilai kerugian negara akan disampaikan setelah auditor menyelesaikan seluruh rangkaian analisis dan menyerahkan hasil resminya kepada penyidik,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat bansos seharusnya menjadi instrumen penting untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Penyidik memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Audit diperkirakan masih berlanjut beberapa waktu ke depan, sebelum akhirnya hasil final diserahkan sebagai dasar penetapan langkah hukum selanjutnya.


































