GlobalMaluku.ID,Masohi-Kasus honorer bodong sudah pasti menghambat upaya Pemerintah menuntaskan masalah 2,3 juta non-ASN menjadi ASN jenis Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja(PPPK)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP)telah mengaudit data honorer,sebelum Pemerintah melakukan pengangkatan non-ASN jadi PPPK secara besar-besaran .
Mirisnya, bagaima tidak ada sebuah kejahatan besar yang dibuat secara terstruktur di batang tubuh Kantor Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah, terkait dengan hororer Bodong.
Seperti apa yang di beritakan oleh salah satu media online beberapa waktu yang lalu, yang melibatkan anak Kepala Kemenag Maluku Tengah(Malteng)Taslim Tuasikal.”Kejahatan yang dilakukan secara terstruktur sehingga anaknya bisa diloloskan sampai ke tingkat kelulusan PPPK Tahun 2023 kemarin.
Hal ini di sampaikan oleh salah satu Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Maluku Tengah yang tidak maunya namanya di sebutkan pada media ini, Kamis(11/1/2024).
Dirinya mengatakan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terkait dengan kasus tersebut karena masalah ini dapat merugikan calon-calon PPPK yang lain, ujar sumber.
Lanjutnya, perlu diketahui anak sang penguasa di Kemenag Malteng tersebut, sesuai dengan data yang di himpun, anaknya tidak pernah honor pada sekolah dibawa kantor Kementerian Agama, pungkasnya.
Ia juga menambahkan berdasarkan aturan yang ada TIM ZI sudah melanggar Subtansi RAT, ini merupakan sebuah kejahatan besar yang dibuat secara terstruktur di batang tubuh Kantor Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah, terkait dengan hororer Bodong.
Seperti apa yang di beritakan oleh salah satu media online beberapa waktu yang lalu, yang melibatkan anak Kepala Kemenag Malteng Taslim Tuasikal,Kejahatan yang dilakukan secara terstruktur sehingga anaknya bisa diloloskan sampai ke tingkat kelulusan PPPK Tahun 2023 kemarin.
Hal ini di sampaikan oleh salah satu Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Maluku Tengah(Malteng) yang tidak mau namanya di sebutkan pada media ini, Kamis(11/1/2024).
Dirinya mengatakan, aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Maluku harus bertindak tegas terkait dengan kasus tersebut karena masalah ini dapat merugikan calon-calon PPPK yang lain, ujar sumber.
Sumber juga katakan, perlu diketahui ,anak sang penguasa di Kemenag Malteng tersebut, sesuai dengan data yang di himpun, anaknya tidak pernah honor pada sekolah dibawa kantor Kementerian Agama, pungkasnya.
Ia juga menambahkan berdasarkan aturan yang ada TIM ZI sudah melanggar Subtansi RAT.
Sumber berharap, Polda Maluku harus bertindak tegas terhadap kasus tersebut, Tandasnya.


































