Home / Hukrim

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Ambon, GlobalMaluku.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan BRI Batu Merah. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari unsur pemerintahan negeri, kelurahan, hingga aparatur desa guna mengungkap secara terang konstruksi perkara yang tengah ditangani.

Saat dikonfirmasi GlobalMaluku.id, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., membenarkan adanya agenda pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.

“Benar, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara BRI Batu Merah untuk kepentingan penyidikan,” kata Ardy.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sedikitnya lima orang saksi diperiksa oleh tim penyidik, masing-masing ST yang merupakan staf Negeri Batu Merah, MMT selaku mantan Kepala Kelurahan Pandan Kasturi, HL yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kelurahan Pandan Kasturi, MAL selaku Sekretaris Desa Batu Merah, serta AH yang merupakan Raja atau Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah.

Baca Juga  DPD KNPI Maluku Kutuk Pengeroyokan Brutal di Kebun Cengkeh, Desak Kapolda Segera Tangkap Pelaku

Pemeriksaan para saksi tersebut dinilai penting karena mereka dianggap mengetahui berbagai proses administrasi maupun kebijakan yang berkaitan dengan objek penyidikan. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mengurai peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Langkah Kejati Maluku memanggil sejumlah pejabat pemerintahan ini menunjukkan bahwa penyidikan perkara BRI Batu Merah terus bergerak dan memasuki tahap pendalaman yang lebih serius. Penyidik tidak hanya fokus pada dokumen, tetapi juga mengumpulkan keterangan dari para pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Meski demikian, Kejati Maluku menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat diartikan sebagai penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa.

Baca Juga  Resmi Ditahan Di Rutan, Pemkot Ambil Langkah Mengisi Kekosongan Jabatan Raja Hatalai

Sejumlah kalangan menilai perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat perkara tersebut menyangkut aset dan kepentingan masyarakat di Negeri Batu Merah yang selama ini menjadi salah satu wilayah strategis di Kota Ambon.

Kejati Maluku memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik juga masih membuka peluang untuk memanggil saksi-saksi lain apabila dibutuhkan guna memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Dengan terus bertambahnya pihak yang dimintai keterangan, publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Maluku dalam mengungkap fakta-fakta hukum di balik perkara yang mulai menyita perhatian masyarakat tersebut.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas

Hukrim

Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Rp Miliaran Kian Menghangat

Hukrim

Hari Ini Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Wokam Rp36,7 Miliar Memasuki Babak Krusial

Hukrim

Diduga Pakai Gelar M.Th Tanpa Riwayat Studi, Seorang Pendeta Terancam Proses Hukum

Hukrim

Audit Kerugian Bansos Malteng Makin Menguat, Penyidik Masohi–Auditor Kebut Sinkronisasi Data

Hukrim

Kejati Maluku Sukses Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Hukrim

DPD KNPI Maluku Kutuk Pengeroyokan Brutal di Kebun Cengkeh, Desak Kapolda Segera Tangkap Pelaku

Hukrim

DPO Terpidana Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru Setelah Kabur Sehari