Ambon, GlobalMaluku.id – DPRD Provinsi Maluku resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (8/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan, Kepala BPK Perwakilan Maluku, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, pimpinan instansi vertikal, BUMD, serta berbagai undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Watubun menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang baik merupakan salah satu tolok ukur utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, setiap rupiah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“APBD memiliki fungsi strategis dalam mendukung roda pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Watubun.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan BPK setiap tahun merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan seluruh pengelolaan keuangan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan adanya pemeriksaan BPK, kita dapat mengetahui sejauh mana pelaksanaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan serta melakukan perbaikan terhadap berbagai catatan yang diberikan,” ujarnya.
Watubun juga mengingatkan bahwa penyampaian LHP kepada DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diterima dari pemerintah daerah.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Maluku akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan BPK sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” katanya.
Penyerahan LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang profesional, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan pengawasan yang kuat serta tindak lanjut yang konsisten terhadap setiap rekomendasi pemeriksaan, diharapkan kualitas pengelolaan keuangan daerah Maluku terus meningkat dan mampu mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.





































