AMBON – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam menata kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon. Menurutnya, ketertiban di salah satu pusat ekonomi utama di Maluku tersebut hanya bisa terwujud jika regulasi ditegakkan secara konsisten oleh pihak eksekutif.
Lewerissa menjelaskan bahwa jajaran DPRD Maluku telah berulang kali melakukan peninjauan langsung ke lapangan, termasuk memantau area Pasar Baru Ambon. Dari hasil pengawasan tersebut, fungsi legislatif dinilai sudah berjalan optimal, sehingga kini bola panas penertiban berada di tangan pemerintah daerah selaku pemegang kewenangan eksekusi.
“Kami di DPRD sudah beberapa kali turun langsung ke Pasar Baru untuk melihat kondisi riil di sana. Namun, substansi masalahnya kembali ke pemerintah. Mereka yang memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi kebijakan,” ujar Lewerissa saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Maluku, Jumat (19/6/2026).
Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov Maluku dan aparat keamanan guna memastikan proses penataan berjalan dengan kondusif dan aman. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa kendali utama dan tanggung jawab moral atas ketertiban pasar ini tetap berada pada pundak pemerintah daerah.
Utamakan Pendekatan Kemanusiaan
Meski meminta adanya ketegangan dalam penegakan aturan hukum, politisi ini mengingatkan agar pemda tidak mengabaikan nasib para pedagang. Baginya, pedagang adalah bagian dari masyarakat yang sedang berjuang mencari nafkah, sehingga hak-hak mereka juga wajib dihormati.
“Aturan memang harus dipatuhi agar kehidupan sosial dan hubungan kemasyarakatan tidak terganggu. Namun, kita juga harus menghormati para pedagang. Penataan ini tidak boleh mematikan mata pencaharian mereka,” tegasnya.
DPRD Maluku berharap Pemprov mampu merumuskan formula penataan yang berkeadilan, konsisten, dan humanis. Dengan begitu, Pasar Mardika tidak hanya menjadi pusat perputaran roda ekonomi yang tertib dan nyaman bagi warga Ambon, tetapi juga tetap ramah bagi keberlangsungan usaha kecil masyarakat setempat. (*)





































