MALUKU, Saparua – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, ke tahap penyidikan.
Langkah hukum tersebut diambil setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa selama tiga tahun berturut-turut, yakni Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, SH, MH, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026.
“Tim penyelidik telah melakukan ekspose hasil penyelidikan dan menyimpulkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi,” ungkap Asmin dalam keterangan resminya.
Kelola Rp3,9 Miliar, Diduga Menyimpang
Dari hasil penyelidikan, diketahui Pemerintah Negeri Booi mengelola anggaran yang bersumber dari APBNeg senilai kurang lebih Rp3,9 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2024.
Namun, hasil pemeriksaan reguler Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Temuan paling mencolok adalah penggunaan dana yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Meski telah dilakukan pengembalian dana ke kas negeri sebesar Rp73,7 juta, hasil audit masih menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp1.445.005.426 atau sekitar Rp1,4 miliar yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Nilai kerugian yang fantastis tersebut kini menjadi fokus utama penyidik dalam mengungkap siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
Penyidik Mulai Buru Alat Bukti dan Calon Tersangka
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, menelusuri dokumen keuangan, hingga mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa tersebut.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi serta menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan DD dan ADD Negeri Booi.
Sejumlah pihak diperkirakan akan segera dipanggil guna dimintai keterangan, termasuk pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negeri selama periode yang diselidiki.
Langgar Aturan Pengelolaan Keuangan Desa
Penyimpangan yang ditemukan diduga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif.
Cabjari Saparua menegaskan peningkatan status perkara ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyasar anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga diperoleh kepastian hukum,” tegas Asmin.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Pulau Saparua. Masyarakat menunggu langkah lanjutan penyidik untuk mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan hilangnya dana desa bernilai miliaran rupiah yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Negeri Booi.






































