AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengintensifkan pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.
Pada Rabu (24/6/2026), penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku memeriksa tiga saksi yang dinilai memiliki keterkaitan penting dalam proses pengadaan proyek yang kini menjadi sorotan aparat penegak hukum tersebut.
Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial JL selaku anggota Kelompok Kerja (Pokja), A selaku Konsultan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Aru, dan JS yang juga merupakan Konsultan ULP Kabupaten Kepulauan Aru.
Pemeriksaan berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 19.00 WIT atau hampir sembilan jam. Lamanya proses pemeriksaan mengindikasikan penyidik tengah mendalami berbagai aspek penting terkait tahapan perencanaan, pelelangan hingga pelaksanaan proyek jalan yang diduga bermasalah tersebut.
Sumber di Kejati Maluku menyebutkan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah itu.
Kasie Penkum Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar Tahun Anggaran 2018.
Pemeriksaan para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini dinilai krusial karena dapat membuka tabir mengenai mekanisme penentuan pemenang, pelaksanaan pekerjaan hingga potensi adanya pelanggaran prosedur yang mengakibatkan kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Kepulauan Aru sendiri menjadi salah satu perkara yang saat ini mendapat perhatian serius Kejati Maluku. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memperdalam peran pihak-pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam proses proyek tersebut.
Dengan pemeriksaan yang terus bergulir, publik kini menanti langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan munculnya calon tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Aru.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar Tahun Anggaran 2018,” ungkap Kasie Penkum Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H.
Kasus ini dipastikan masih terus berkembang seiring pendalaman yang dilakukan tim penyidik Kejati Maluku. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan proyek tersebut.






































