AMBON – Penantian panjang terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon akhirnya berakhir. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, resmi menetapkan Robby Sapulette sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon definitif setelah melalui rangkaian proses seleksi yang berlangsung secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026) di ruang rapat Vilssingen, Wali Kota menjelaskan bahwa proses seleksi telah dimulai sejak 2 April 2026, diawali dengan pengumuman pendaftaran calon Sekda, seleksi administrasi, hingga tahapan asesmen yang dilakukan oleh panitia seleksi bersama asesor independen. Seluruh tahapan dilakukan secara transparan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menghadirkan birokrasi yang profesional.
Dari empat peserta yang mendaftar, tiga nama dinyatakan lolos ke tahap akhir, yakni Abresam Gaspersz, Stephen Dominggus, dan Robby Sapulette. Ketiganya juga telah memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah.
Menurut Wali Kota, ketiga kandidat memiliki kompetensi yang sangat baik sehingga keputusan tidak diambil secara sembarangan. Penilaian tidak hanya didasarkan pada hasil asesmen, tetapi juga mempertimbangkan kapasitas kepemimpinan, integritas, kemampuan bekerja sama, serta pengalaman masing-masing calon.
“Semua layak dan memenuhi syarat. Namun sesuai aturan, hanya satu nama yang dapat dipilih dan diusulkan,” ungkapnya.
Setelah berdiskusi bersama Wakil Wali Kota dan mempertimbangkan seluruh hasil seleksi, Pemerintah Kota Ambon kemudian mengusulkan satu nama kepada Gubernur Maluku, yakni Robby Sapulette, yang selanjutnya ditetapkan sebagai Sekda definitif Kota Ambon.
Wali Kota menegaskan, keputusan tersebut merupakan keputusan yang objektif dan telah melalui berbagai pertimbangan matang. Ia juga menepis anggapan bahwa dua kandidat lainnya tidak layak.
“Pak Stephen dan Pak Abres tidak kalah kualitas. Semua layak. Ini hanya soal kesempatan yang diberikan kepada satu orang untuk mengemban amanah sebagai Sekretaris Daerah,” tegasnya.
Ia berharap Sekda definitif yang baru dapat menjalankan tugas sebagai motor penggerak birokrasi, menjadi perpanjangan tangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta memperkuat koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Terkait koordinasi dengan Gubernur Maluku, Wali Kota menegaskan bahwa hal tersebut merupakan prosedur yang wajib dilakukan sesuai ketentuan pemerintah pusat dan pertimbangan teknis dari BKN. Karena itu, menurutnya, tidak perlu ada polemik mengenai proses penetapan Sekda.
“Yang terpenting saat ini Kota Ambon telah memiliki Sekretaris Daerah definitif sehingga roda pemerintahan dapat berjalan semakin efektif,” ujarnya.
Untuk pelantikan, Wali Kota mengatakan jadwalnya masih menunggu agenda resmi. Pelantikan dapat dilakukan dalam waktu dekat, baik pada hari berikutnya maupun pekan depan.
Ia berharap proses seleksi Sekda Kota Ambon menjadi contoh bahwa meskipun pengangkatan merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian, pemerintah tetap mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi.












































