MASOHI, GLOBALMALUKU.ID | Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Masohi bersama BRI Life menyerahkan klaim tutup usia dari nasabah pemegang polis produk PIJAR BRILife kepada ahli waris, Rabu (30/9/2026).
Penyerahan klaim dilakukan secara simbolis oleh Branch Office Head BRI Masohi, Dani Redian, kepada Sujati, istri sekaligus ahli waris almarhum La Samiun.
Klaim tersebut berupa Uang Pertanggungan sebesar Rp10 juta. Dana santunan telah direalisasikan melalui mekanisme overbooking langsung ke rekening atas nama ahli waris.
Dani Redian mengatakan, pembayaran klaim tersebut menjadi bagian dari komitmen BRI bersama BRI Life dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada nasabah yang telah mempercayakan perlindungan jiwa dan kesehatannya melalui produk PIJAR BRILife.
“Kami keluarga besar BRI Branch Office Masohi dan BRI Life turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Dengan pembayaran Uang Pertanggungan ini, kami berharap santunan yang diberikan dapat membantu dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Sementara itu, Sujati menyampaikan apresiasi kepada BRI Masohi dan BRI Life atas proses pengajuan hingga pembayaran klaim yang dinilai mudah dan cepat.
Menurutnya, manfaat perlindungan asuransi tersebut sangat membantu keluarga dalam menghadapi kondisi yang tidak terduga setelah kepergian almarhum.
PIJAR BRILife merupakan produk asuransi jiwa unit link dari BRI Life yang memberikan manfaat perlindungan jiwa dan kesehatan bagi nasabah.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai produk PIJAR BRILife, informasi dapat diperoleh melalui Kantor BRI Masohi maupun kanal resmi BRI Life.







































