Home / Berita

Senin, 23 Oktober 2023 - 21:07 WIB

Rutumalessy Ingatkan KPU SBB Harus Menegakkan Aturan, Sesuai PKPU No 10 Tahun 2023

GlobalMaluku.ID,Piru-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)harus menegakkan aturan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,tetang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPRD), diantaranya, DPRD Provinsi ,Kabupaten/Kota dan sebagainya.

Hal ini disampaikan salah satu Tokoh Pemuda Kabupaten SBB, Moses Rutumalessy, pada media ini, Senin(23/10/2023).

Dirinya menegaskan,KPU SBB semestinya harus menghimbau kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri para caleg berprofesi sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI, POLRI, Direksi Komisaris/atau Suplayer proyek Pemerintah , Dewan Pengawas, Karyawan BUMN, dan BUMD atau badan lain yang dimana mereka sedang memakai anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Baca Juga  Mengikuti Ramah Tamah Dengan Timnas Pelajar Garuda Muda U-15 Asal Maluku, Gubernur Orang Maluku Bangkit Kembali

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 15 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023 pada pasal 12 ayat 8 ,tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Derah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Tak hanya itu, Kepala Desa, perangkat desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) ,penyedia barang dan jasa, Suplayer proyek dan sebagainya harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan DCT tanggal 3 Okotober 2023,” ucap tokoh Pemuda tersebut.

Baca Juga  Demo Proyek Bermasalah BPJN, Koalisi Merah Putih Seruduk DPRD Provinsi.

Kata dia, KPU SBB jangan tembang pilih dalam menegakkan aturan yang di berlakukan oleh KPU Pusat, jangan karena kepentingan Pribadi atau kelompok dan organisasi, sehingga tidak menjalankan peraturan yang baik dan benar, ingatnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Blokade Jalan di Seram Picu Lumpuhnya Transportasi, Warga Tuntut Penanganan Serius Kasus Pencurian Cengkih

Berita

Pemkab Malra Gandeng Kemensos, 1.017 Warga Nikmati Layanan Bakti Sosial Terintegrasi

Berita

DPRD Maluku Desak Tindak Lanjut LKPJ 2025, Soroti Pentingnya Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Berita

DPRD Maluku Siapkan Kuota BBM 2027, Komisi II Panggil OPD dan Soroti Ketimpangan Distribusi

Berita

Wali Kota Ambon Tutup Workshop UNDERVAC-ID, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Cakupan Imunisasi

Berita

Kosgoro Maluku Gelar Musda II, Perkuat Soliditas Hadapi Tantangan Global

Berita

1.298 Lulusan Unpatti Dikukuhkan, Rektor Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian

Berita

Indonesia di Tengah Disrupsi Global: Kaum Muda Ditantang Jadi Motor Perubahan