Home / Berita

Selasa, 19 Desember 2023 - 00:36 WIB

Wairata Kepala Desa, Berhutang di rentenir, Gadaikan Buku Tabungan Desa Tihulale

GlobalMaluku.ID,Tihulale-Yohanes Mezak Wairata kepala desa Tihulale kecamatan Amalatu, kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) Provinsi Maluku, kepala desa yang sombong itu, memiliki pinjaman di Rentenir dengan membebani DD & ADD desa Tihulale.

Kelakuan Mezak Wairata, melambangkan sikap sebagai seorang kepala desa yang nakal, sebelumnya, pinjaman di antara Mesak dan Rentenir, adalah pinjaman pribadi yang dirahasiakan oleh keduanya, ucap salah satu warga Tihulale yang tak mau namanya di Publikasikan.

Dalam keterangan tertulis yang di kirimkan kepada gGobalMaluku, Minggu( 17/12/2023),pesan yang di kirim lewat watsap, dengan nomor ponsel, 08227XXXXXXX, isi daripada pesan tersebut, kalau Mezak Wairata kepala desa Tihulale mengambil pinjaman dari salah satu Rentenir.

Uang yang dipinjam Mezak dari Rentenir sebesar Rp 50 000 000 (lima puluh juta rupiah, ) untuk di ketahui, uang tersebut, adalah uang simpang pinjam yang harus di bayar setiap hari, namun waktu setornya setiap 28 hari sekali, namun Mezak menunda pembayaran hingga uang tersebut terus membengkak bunganya.

Dalam keterangan tertulis yang di kirimkan kepada GlobalMaluku, berdasarkan pengakuan rentenir kepada perangkat desa Tihulale, pada tanggal 9 bulan Desember tahun 2022 Mesak mengambil pinjaman dari Rentenir, dan tanggal, bulan, serta tahun itu, adalah masa masa pencalonan kepala desa Tihulale sedang berjalan, pada saat itu mezak Wairata juga ikukut mendaftar sebagai calon kepala desa.

Setelah Mezak terpilih sebagai kepala desa Tihulale, Mezak langsung memasukan pinjamannya itu kedaftar pinjaman desa Tihulale dengan alasan untuk acara pelantikan kepala desa terpili, keterangan ini berdasarkan rilisan sumber.

Baca Juga  Sekot Membuka Kegiatan B. A. P Cup Inkado Maluku Karate Championship Open Turnamen Dan Festival 2024,Ini Harapannya

Lanjutnya, berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun yang tertuan dalam kuitansi berwarnah, oranye putih, pinjaman sebesar lima puluh juta Rupiah itu, di tulis pada tanggal 24 Dember tahun 2022, selain satu lembar kuitansi, ada juga surat perjanjian pinjaman, di mana surat tersebut cukup mengikat pihak Wairata, sebagai pihak yang mengambil pinjaman.

Berita acara pinjaman antar Mesak dan pihak rentenir, yang berbunyi: surat perjanjian pinjaman uang koperasi Siloam Telkam Almendo, dengan Nomor:AHU-0015713-AH. 01. 26. Tahun 2022, yang isinya :
Nama : wairata J Mezak
Pekerjaan: kepala desa tihulale
Umur: 46 tahun
Alamat: tihulale
No Hp: 081344636455

Nama yang tertera di atas, selanjutnya di sebut sebagai pihak ke dua, dengan ini menyatakan bahwa, saya pihak ke dua telah menerima pinjaman uang sebesar Rp 50 000 000, dari pihak pertama untuk keperluan pelantikan, selanjutnya saya pihak ke dua memberikan buku BANK desa sebagai suatu jaminan kepada pihak pertama, untuk dapat di pegang selama peminjam belum dapat di lunasi kepada pihak pertama, apabila pada waktu jatu tempo saya (pihak ke dua) belum dapat melunasi pinjaman, maka jaminan saya, jatuh kepada pihak pertama secara sah, dan selanjutnya saya pihak kedua, berjanji kepada pihak pertama, akan mengembalikan pinjaman dalam waktu enam bulan terhitung mulai dari tanggal 24 Desember tahun 2022 sampai dengan seterusnya,

Baca Juga  Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-449 Kota Ambon,Ini Yang Disampaikan Pj Gubernur Maluku

Berdasarkan bukti pinjaman dan surat perjanjian, di tambah lagi dengan waktu pengambilan uang dari Rentenir, perlu saya mengulanginya lagi, tanggal 9 Desember tahun 2022, Wairata sudah ambil pinjaman dari Rentenir, sementara tanggal dan bulan itu, adalah waktu Pilkades sementara berjalan, jelas sumber.

Sedangkan di kwitansi pinjaman di lakukan pada tanggal 24 Desember 2022, dan proses pelantikan jatuh pada tanggal 28 Desember 2022, berdasarkan pengakuan pihak rentenir kepada saya, kalau tanggal yang tertulis di atas kwitansi, itu adalah permintaan dari Wairata sendiri.

Dapat kami simpulkan kalau pinjaman itu adalah pinjaman pribadi yang di lakukan oleh Wairata, namun setelah dia Wairata terpilih sebagai kepala desa Tihulale, akhirnya pinjaman itu, di masukan sebagai pinjaman desa Tihulale di Rentenir, ucap sumber.

Lanjutnya, artinya pinjaman itu di lakukan sebelum Wairata terpilih sebagai kepala desa Tihulale, dan untuk di ketahui lagi, sampai dengan saat ini, pinjaman itu belum di lunasi oleh Wairata, itu berarti, bunganya dari pinjaman tersebut, terus bertambah, dan sekarang Wairata sedang berupaya untuk melunasi pinjaman pribadinya itu dengan mengunakan anggaran dari DD & ADD desa Tihulale.

saya meminta kepada kadis pemdes SBB, agar Wairata kepala desa Tihulale harus di proses hukum apabila anggaran desa Tihulale di pakai untuk melunasi utang pribadinya di Rentenir, pinta sumber .

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Gunakan Identitas PGI Tanpa Dasar Organisasi yang Jelas, Jemaat Victorius Breaktrough Suli Diminta Diperiksa

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, SP2D Online Jadi Langkah Menuju Smart City

Berita

DPRD Maluku Terima LHP BPK 2025, Benhur Watubun Tekankan Tata Kelola Keuangan Harus Transparan

Berita

DPRD Maluku Mulai Masa Sidang III, APBD hingga Temuan BPK Jadi Sorotan Utama

Berita

DPRD Maluku Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat di Malteng, Pastikan Program Pendidikan Nasional Tepat Sasaran

Berita

Rektor Unpatti Tegaskan Blok Masela Harus Sejahterakan Masyarakat Maluku, Bukan Sekadar Proyek Energi

Berita

Mahasiswa Seram Utara-Selatan Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tapal Batas Hutan, Ancam Gelar Aksi Lanjutan

Berita

Kuba Boinauw: Jangan Hakimi Proyek dari Asumsi, Evaluasi Harus Berbasis Data dan Fakta