Home / Berita

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:09 WIB

PF,Besok Saya Siap Hadir Menyampaikan Keterangan Secara Lengkap Di Persidangan

GlobalMaluku.ID,Ambon-Sejak pukul 09.30 WIT, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, telah hadir di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/03/2024). Kehadiran Petrus Fatlolon sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Ambon, dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di BPKAD KKT, dengan terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Benharvioto Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masella.

Padatnya agenda sidang hari itu, membuat agenda sidang Moriolkosu dan Masella baru dimulai sekitar pukul 17.45 WIT.

Ketua Majelis Hakim Tipikor,
Rahmat Selang, didampingi Hakim anggota I, Agustina Lemabelwa, dan Hakim anggota II Antonius Sampe Samine, akhirnya menunda persidangan dengan alasan mendekati waktu berbuka puasa.

Baca Juga  BKPRMI Menyerahkan Kurban Di Dua Lokasi Di Kota Ambon

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar, Kamis (21/03/2024).

Usai menghadiri sidang dan mendengar penundaan, Fatlolon yang diwawancarai wartawan katakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya sangat menghargai undangan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya, untuk hadir sebagai saksi dalam sidang tipikor dengan terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Benharvioto Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masella.

“Sebagai warga negara yang baik dalam proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi, saya pasti hadir. Sebelumnya saya juga telah hadir memenuhi undangan JPU pada persidangan di pengadilan Tipikor di PN Ambon, untuk memberikan keterangan bagi mantan Kepala BPKAD KKT dan sejumlah staffnya, terkait tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di BPKAD KKT, beberapa waktu lalu,”ungkapnya.

Baca Juga  DPRD Maluku Terima LHP BPK 2025, Benhur Watubun Tekankan Tata Kelola Keuangan Harus Transparan

Dengan adanya penundaan sidang, Fatlolon yakinkan bahwa dirinya tetap akan hadir di persidangan besok, Kamis (21/03/2024).

Terkait adanya tudingan bahwa dirinya diduga terlibat dengan memberikan instruksi kepada Moriolkossu, terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif, Fatlolon tegaskan, akan memberikan keterangan besok.

“Kita lihat besok di persidangan. Saya akan menyampaikan keterangan secara lengkap, sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Saya tidak boleh sampaikan diluar persidangan,”tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Bimas Kristen Malteng: Klaim Bergabung dengan Sinode dan PGI Harus Melalui Prosedur Resmi

Berita

Diduga Gunakan Identitas PGI Tanpa Dasar Organisasi yang Jelas, Jemaat Victorius Breaktrough Suli Diminta Diperiksa

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, SP2D Online Jadi Langkah Menuju Smart City

Berita

DPRD Maluku Terima LHP BPK 2025, Benhur Watubun Tekankan Tata Kelola Keuangan Harus Transparan

Berita

DPRD Maluku Mulai Masa Sidang III, APBD hingga Temuan BPK Jadi Sorotan Utama

Berita

DPRD Maluku Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat di Malteng, Pastikan Program Pendidikan Nasional Tepat Sasaran

Berita

Rektor Unpatti Tegaskan Blok Masela Harus Sejahterakan Masyarakat Maluku, Bukan Sekadar Proyek Energi

Berita

Mahasiswa Seram Utara-Selatan Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tapal Batas Hutan, Ancam Gelar Aksi Lanjutan