GlobalMaluku.ID,Ambon-Roni Somar alias Fadli, yang dikabarkan merupakan orang-orang dekat Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun akhirnya dilaporkan ke Mapolda Maluku.
Somar kerap di sapa Fadli ini dilaporkan oleh Chirsnanimory Patrick Papilaya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Kamis (23/5/2024) sore.
Laporan tersebut didasarkan pada , hinaan terhadap orang tua dalam hal ini ibu. Serta ancaman yang ditujukan kepadanya via telfon WA, pada 5 Desember 2023.
Usai menyampaikan laporan itu, Papilaya mengatakan , hinaan dan ancaman tersebut berawal dari unggahan vidio tiktok miliknya pada 4 Desember 2023 . Yang berisikan kritikan terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur Wattubun, ungkapnya.
Lanjutnya, entah ada hubungan seperti antara Fadli dan ketua DPRD. Fadli dengan menggunakan nomor hp tak dikenal , menelfon via WA dan langsung mengeluarkan kata-kata makian, serta hinaan terhadap ibu kandungnya, bahkan mengancam akan bersama-sama temannya untuk membunuhnya dengan parang.
” Setelah saya mengunggah Vidio kritikan terhadap ketua DPRD Maluku, yakni saudara Benhur Wattubun. Keesokan harinya , ada nomor baru yang menelfon saya lewat WA. Tanpa basa-basi , penelfon tersebut memaki bahkan meminta saya untuk berhubungan badan dengan ibu kandung saya sendiri, juga mengancam akan bersama teman-temannya membunuh saya. Saya sempat bertanya tentang identitas penelfon, tetapi tidak digubris. Dia terus memaki dan mengancam saya , sambil menyinggung unggahan vidio tiktok saya tentang kritikan ketua DPRD Maluku,” bebernya.
Merasa terancam atas tindakan tersebut, Papilaya berupaya mencari tahu siapa pemilik nomor kontak tersebut. Alhasil , ditemukan saudara Fadli sebagai pemilik nomor kontak dimaksud.
Setelah mengetahui hal tersebut, Papilaya ingin mengambil langkah hukum untuk melindungi dirinya dari hal-hal yang tak diinginkan pasca ancaman tersebut. Namun dirinya terhalang oleh beberapa aktifitas yang tak bisa ditinggalkan.
Sempat berpikir , untuk tidak menindaklanjuti ancaman tersebut secara hukum. Namun pada pekan lalu, saat Papilaya sementara berada pada salah satu caffe di seputaran Jembatan Merah Putih bersama rekannya. Seketika muncul sekelompok orang menghampiri, dan mengelilingi mereka seperti ingin mengepung. Setelah dikepung, datanglah sosok Fadli seraya meminta maaf atas ancaman yang dilakukan olehnya via telfon WA.
” Saat itu, datang sekelompok orang yang kemudian mengepung saya dan kawan saya. Setelah dikepung , muncul si Fadli ini, dan meminta maaf atas ancaman yang dilalukan olehnya lewat telepon. Namun saya tidak menanggapi permintaan tersebut dan pergi bersama teman saya. Sikap permohonan maaf itu tidak saya respon, karena caranya meminta maaf , tidak selayaknya orang yang merasa bersalah. Sikap mereka yang datang beramai-ramai , kemudian mengepung kami justru membuat saya merasa tidak aman. Kalo benar minta maaf, untuk apa datang ramai-ramai dan mengepung saya,” terangnya.
Akibat tindakan itu, Papilaya mengambil langkah hukum untuk melaporkan seluruh kejadian ke pihak Polda Maluku sebelum terjadi tindakan-tindakan yang berbahaya terhadap dirinya.
Kata dia”hari ini saya laporkan Fadli ke Polda Maluku, dengan aduan penghinaan dan pengancaman. Saya berharap laporan saya ditindaklanjuti secara hukum, karena hingga saat ini. Saya merasa tidak nyaman dalam beraktifitas. Saya tidak berani keluar rumah seorang diri. Saya juga telah mengantongi seluruh bukti dari tindakan Fadli , serta beberapa saksi jika nantinya pihak kepolisan meminta saya untuk mempertanggung jawabkan laporan saya,” tutupnya.

































