Home / Berita

Selasa, 4 Oktober 2022 - 22:47 WIB

Ahli Waris Tanah Dusun Urik Adalah Milik Nicklas Pirsouw

PIRU, Global Maluku.ID| Fredy Rudolf Kasman, kuasa penjaga atas warisan lahan, Dusun Urik seluas 132 Ha atas Nama ahli.waris. Nicklas Pirsouw, di Desa Piru mempertanyakan upaya gugatan banding dari pihak Josefince Pirsouw dengan luas 10 Ha, pada sebidang tanah yang terletak di Desa Piru, yakni dari batas Tugu Pemekaran Kabupaten SBB atau Tugu Oma Opa ke arah Dusun WaimetengPantai.

Kasman yang ditemui oleh awak media di Piru, pada Selasa, (4/10/2022) menyatakankan , lahan seluas 10 Ha yang digugat oleh Josefince Pirsow tersebut telah masuk dalam lahan seluas 132 Ha dalam gugatan sebelumnya yang berlangsung di PN Dataran Hunipopu Piru, beberapa waktu lalu.

“Bahkan menurutnya, dari proses sidang di PN Dataran Hunipopu, Piru telah mendapat putusan tetap inkrah, bahwa pihak ahli waris, Nicklas Pirsouw sebagai penggugat utama yang memenangkan gugatan itu.
“Dari Informasi yang dihimpun dalam salinan Putusan Sidang di Pengadilan Dataran Hunipopu, No 13.Pdt.G/2021/PN Drh antara pihak Niclas Pirsouw ( Penggugat Utama) dan Josfince Pirsouw ( Penggugat Intervensi I ) dan Rudi Tanifan( Penggugat Intervensi II) melawan Zeth Dharsono Pirsouw Dkk dimenangkan oleh pihak penggugat.
Karena itu,Kasman mensinyalir upaya gugatan banding dari pihak anak – anak Josfince Pirsouw adalah untuk mengganggu lahan seluas 130.Ha, Dusun Urik, Desa Piru tersebut.

Baca Juga  UNPATTI Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Faperta Fair 9, Mahasiswa Fisika Harumkan Nama Kampus di Kancah Nasional

” Berdasarkan surat dari Belanda Tahun 1913, dan disahkan pada Tahun 1949, dijelaskan bahwa yang punya tanah ini adalah Niklas Pirsouw, jadi ahli waris dari tanah tersebut adalah Niklas Pirsouw ” jabar Kasman.

Kasman mengungkapkan, dirinya selaku kuasa penjaga lahan dari Ahli waris, Nicklas Pirsouw, dengan melihat bukti – bukti dari sidang di Maluku Tengah, sidang di Provinsi dan sidang di MK dimana hasilnya gugatan ditolak.
“Kemudian dilanjutkan dengan sidang Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Piru, dan setelah melalui pemberkasan dan pembuktiannya pada salinan putusan PN itu diberikan kepada ahli waris, Niclas Pirsouw sebagai (Penggugat Utama) tertanggal 4 Agustus Tahun 2022″ urainya.
Karena itu Kasman menyatakan heran, dengan upaya gugatan banding dari Pihak Pengugat Interfensi I. Josfince Pirsouw atas lahan seluas 10 Ha yang sudah termasuk.dalam lahan 132 Ha.
” Ini kan sudah ingkrah salinan putusan, dimana fakta – fakta hukum ini di menangkan oleh Nicklas Pirsouw, namun ternyata juga ada upaya banding dari Pihak Josfince Pirsouw untuk lahan seluas 10 Ha dari upaya Banding ini dasarnya apa begitu “ungkap Kasman.

Share :

Baca Juga

Berita

DWP Bagian Umum Setda Kota Ambon Bekali Orang Tua dengan Pola Asuh Holistik, Siapkan Generasi Tangguh di Era Digital

Berita

Hotumese Choir Unpatti Siap Harumkan Indonesia di World Choir Games 2026 Swedia, Jadi Satu-satunya Wakil Tanah Air

Berita

Wagub Maluku Buka Rakerda II IWAPI, Tekankan Sinergi Pemerintah, Swasta dan Perbankan Dongkrak Ekonomi Daerah

Berita

Ketua IWAPI Maluku: Rakerda II Perkuat Peran Perempuan Pengusaha Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita

Hadiri Rakerda II IWAPI Maluku, Wakil Wali Kota Ambon Ajak Perkuat Kolaborasi Majukan UMKM

Berita

Wali Kota Ambon: Penataan Ruang Harus Jadi Fondasi Pembangunan Kota, Jangan Biarkan Ambon Tumbuh Tanpa Arah

Berita

Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Hidup Sehat dan Siapkan Perlindungan Finansial

Berita

Lurah Rijali Ajak Warga Aktif Melapor, Jaga Kebersihan dan Dukung Penataan Lingkungan