Home / Berita

Kamis, 8 Juni 2023 - 22:46 WIB

Akhirnya Mantan Kadis SBB Alias PC, Di Tahan Ditreskrimsus Polda Maluku Usai Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pada Kasus Kapal Senilai 7,1 M

GlobalMaluku.ID,AMBON- PC di tetapkan sebagai tersangka kasus Kapal Pemda Seram Bagian Barat(SBB) akhirnya di tahan pada Rutan Polda Maluku.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB di periksa sebagai tersangka di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Diretkrimsus) Polda Maluku di Ambon,Kamis(8/6/2023).
Mantan kadis tersebut di tahan usai pemeriksaan selama 9 jam .Dirinya di cecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten SBB 2020.

PC sebagai kuasa pengguna anggaran waktu itu.PC bersama 7 tersangka lainnya yaitu H(PPK),ARVM (Direktur) SP(Penyedia PT.KAM),F(Konsultan Pengawas)CS,MM,SMB(Pokja).

Diretkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae mengatakan ,PC di periksa hari ini ,terkait kasus kapal Pemda SBB,ujarnya pada sejumlah wartawan.

Baca Juga  Kapolsek,Setiap Jumat Akan Di Lakukan Rutin Jumat Curhat Bagi Masyarakat Piru

Sebagai tersangka PC mendatangi ruang penyidik sekitar pukul 10.WIT.Ada sekitar dua pulahan pertanyaan yang di tanyakan seperti hari kemarin sebelum di tetapkan sebagai tersangka,ungkap kuasa hukum dari tersangka.

Usai jalani pemeriksaan tersangka langsung di tahan ,dan di gelendang oleh penyidik ke rumah tahanan Polda Maluku.Tersangka mengunakan rompi tahanan dan di bawah keluar dari kantor Diretkrimsus Polda Maluku sekitar pukul 19.55.WIT.”Dan tersangka di bawa menggunakan mobil Suzuki merah dengan nomor pelat polisi DE 1880 AF.

Baca Juga  SEKDA LAUNCHING PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK BANTUAN PANGAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2024

PC sebelum di tahan dia akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Ambon.

Rencananya penyidik akan memeriksa ke 5 tersangka lainnya .Selain PC,penyidik akan memeriksa H(PPK)yang saat inienjabat sebagai sekertaris dinas PUPR Kabupaten SBB dan tiga lainnya CS,MM, SMB.

Empat tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan ,dan kuasa hukum dari empat tersangka sempat datang dan meminta penundaan pada hari Senin(12/6/2023).

“Delapan orang tersangka tersebut ,PC,H,ARVM,SP,F, CS,MM,SMB,mereka di jerat dengan pasal 2 ayat(1)dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 ttg perubahan RI No 31 Tahun 1999,tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat(1) KUHP.

Share :

Baca Juga

Berita

18 Finalis Duta Genre Maluku 2026 Ditegaskan: Remaja Penentu Bonus atau Bencana Demografi

Berita

Wagub Vanath Turun Langsung ke RSUD Haulussy, Akui Masih Ada Kekurangan dan Janji Pembenahan

Berita

44 Tahun FPIK Unpatti, Dari Kampus Kelautan Menuju Dampak Nyata bagi Maluku

Berita

Mesin Perahu Rusak, Lewerissa Perjuangkan Bantuan untuk Nelayan Dusun Seri

Berita

Pemuda Samasuru Soroti Pengalihan Dapodik, Minta Pemprov Tunduk pada Putusan MK

Berita

10 Negeri Adat Tehoru Tanam Tiang Sasi di DPRD Malteng, Tegaskan Penolakan PAL HPK

Berita

Wali Kota Ambon Akan Terima Penghargaan di HUT ke-15 KompasTV

Berita

Soal Kursi Raja-Raja di HUT Ambon, Pemkot Tegaskan: Ini Acara Pemerintahan, Bukan Acara Adat