Home / Berita

Kamis, 8 Juni 2023 - 22:46 WIB

Akhirnya Mantan Kadis SBB Alias PC, Di Tahan Ditreskrimsus Polda Maluku Usai Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pada Kasus Kapal Senilai 7,1 M

GlobalMaluku.ID,AMBON- PC di tetapkan sebagai tersangka kasus Kapal Pemda Seram Bagian Barat(SBB) akhirnya di tahan pada Rutan Polda Maluku.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB di periksa sebagai tersangka di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Diretkrimsus) Polda Maluku di Ambon,Kamis(8/6/2023).
Mantan kadis tersebut di tahan usai pemeriksaan selama 9 jam .Dirinya di cecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten SBB 2020.

PC sebagai kuasa pengguna anggaran waktu itu.PC bersama 7 tersangka lainnya yaitu H(PPK),ARVM (Direktur) SP(Penyedia PT.KAM),F(Konsultan Pengawas)CS,MM,SMB(Pokja).

Diretkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae mengatakan ,PC di periksa hari ini ,terkait kasus kapal Pemda SBB,ujarnya pada sejumlah wartawan.

Baca Juga  Raja Negeri Urimesing Akan Di Lantik Pada 30 September,10 Negeri Belum Memiliki Raja Definitif

Sebagai tersangka PC mendatangi ruang penyidik sekitar pukul 10.WIT.Ada sekitar dua pulahan pertanyaan yang di tanyakan seperti hari kemarin sebelum di tetapkan sebagai tersangka,ungkap kuasa hukum dari tersangka.

Usai jalani pemeriksaan tersangka langsung di tahan ,dan di gelendang oleh penyidik ke rumah tahanan Polda Maluku.Tersangka mengunakan rompi tahanan dan di bawah keluar dari kantor Diretkrimsus Polda Maluku sekitar pukul 19.55.WIT.”Dan tersangka di bawa menggunakan mobil Suzuki merah dengan nomor pelat polisi DE 1880 AF.

Baca Juga  Satu Kasus Stunting Kembali bertambah di Kabupaten Maluku Tengah

PC sebelum di tahan dia akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Ambon.

Rencananya penyidik akan memeriksa ke 5 tersangka lainnya .Selain PC,penyidik akan memeriksa H(PPK)yang saat inienjabat sebagai sekertaris dinas PUPR Kabupaten SBB dan tiga lainnya CS,MM, SMB.

Empat tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan ,dan kuasa hukum dari empat tersangka sempat datang dan meminta penundaan pada hari Senin(12/6/2023).

“Delapan orang tersangka tersebut ,PC,H,ARVM,SP,F, CS,MM,SMB,mereka di jerat dengan pasal 2 ayat(1)dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 ttg perubahan RI No 31 Tahun 1999,tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat(1) KUHP.

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Maluku Desak Pemprov Siapkan Opsi Pendanaan Baru, Jangan Bergantung pada Pinjaman SMI

Berita

PWI Maluku Desak Kapolda Evaluasi Kapolresta Ambon, Minta Kasatreskrim Dicopot Jika Kasus Lutfi Helut Dipaksakan Naik ke Penyidikan

Berita

Rektor Unpatti Targetkan 80 Persen Lulusan Terserap Dunia Kerja

Berita

Rektor Unpatti Lepas 1036 Wisudawan, Dorong Lulusan Jadi Agen Perubahan dan Wujudkan World Class University

Berita

Wali Kota Ambon Serahkan Bantuan Sarana Perikanan, Dorong Nelayan Tingkatkan Pendapatan dan Keluar dari Kemiskinan

Berita

Wali Kota Ambon Pastikan Korban Kebakaran Terima Bantuan Tanggap Darurat dan Dana Stimulan

Berita

Calon Paskibraka Kabupaten Kepulauan Aru Jalani Latihan Intensif, Bangga Kibarkan Merah Putih di HUT ke-81 RI

Berita

Ombudsman RI Pastikan Stok Beras Bulog Ambon Aman, Dorong Bulog Perkuat Daya Saing Produk