Home / Berita

Kamis, 8 Juni 2023 - 22:46 WIB

Akhirnya Mantan Kadis SBB Alias PC, Di Tahan Ditreskrimsus Polda Maluku Usai Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pada Kasus Kapal Senilai 7,1 M

GlobalMaluku.ID,AMBON- PC di tetapkan sebagai tersangka kasus Kapal Pemda Seram Bagian Barat(SBB) akhirnya di tahan pada Rutan Polda Maluku.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB di periksa sebagai tersangka di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Diretkrimsus) Polda Maluku di Ambon,Kamis(8/6/2023).
Mantan kadis tersebut di tahan usai pemeriksaan selama 9 jam .Dirinya di cecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten SBB 2020.

PC sebagai kuasa pengguna anggaran waktu itu.PC bersama 7 tersangka lainnya yaitu H(PPK),ARVM (Direktur) SP(Penyedia PT.KAM),F(Konsultan Pengawas)CS,MM,SMB(Pokja).

Diretkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae mengatakan ,PC di periksa hari ini ,terkait kasus kapal Pemda SBB,ujarnya pada sejumlah wartawan.

Baca Juga  Disperindag Kota Ambon Gelar Operasi Pasar Di Kawasan Mardika

Sebagai tersangka PC mendatangi ruang penyidik sekitar pukul 10.WIT.Ada sekitar dua pulahan pertanyaan yang di tanyakan seperti hari kemarin sebelum di tetapkan sebagai tersangka,ungkap kuasa hukum dari tersangka.

Usai jalani pemeriksaan tersangka langsung di tahan ,dan di gelendang oleh penyidik ke rumah tahanan Polda Maluku.Tersangka mengunakan rompi tahanan dan di bawah keluar dari kantor Diretkrimsus Polda Maluku sekitar pukul 19.55.WIT.”Dan tersangka di bawa menggunakan mobil Suzuki merah dengan nomor pelat polisi DE 1880 AF.

Baca Juga  Dengan Adanya Pencanangan Literasi & Inklusi 1000 Guru, Dapat Mendorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi

PC sebelum di tahan dia akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Ambon.

Rencananya penyidik akan memeriksa ke 5 tersangka lainnya .Selain PC,penyidik akan memeriksa H(PPK)yang saat inienjabat sebagai sekertaris dinas PUPR Kabupaten SBB dan tiga lainnya CS,MM, SMB.

Empat tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan ,dan kuasa hukum dari empat tersangka sempat datang dan meminta penundaan pada hari Senin(12/6/2023).

“Delapan orang tersangka tersebut ,PC,H,ARVM,SP,F, CS,MM,SMB,mereka di jerat dengan pasal 2 ayat(1)dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 ttg perubahan RI No 31 Tahun 1999,tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat(1) KUHP.

Share :

Baca Juga

Berita

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-209: Ajakan Bangkitkan Semangat Perjuangan untuk Maluku Gemilang

Berita

Unpatti Lepas 153 Mahasiswa dalam Program “The Journey to Kei Island 2026”

Berita

Wali Kota Bodewin Resmi Buka Soekarno Cup U-17: Dorong Kebangkitan Olahraga dan Bibit Muda Ambon

Berita

Rangkaian Pattimura Festival 2026 Resmi Dibuka, Ambon Canangkan HUT ke-451 dengan Semangat Pembaruan

Berita

Penutupan Peksimika Universitas Pattimura 2026

Berita

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dokter Baru Lulusan Ke-38 Mei 2026

Berita

Rapat Kerja Senat Universitas Pattimura Periode 2026-2030

Berita

Ir. Bob Rachmat Tegaskan Amdal dan Dokumen Lainnya Bukan Formalitas: Pemrakarsa Wajib Bertanggung Jawab Hingga Akhir Operasi