GlobalMaluku.ID Ambon – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rakyat(AMPERA),lakukan aksi demonstrasi ei depan gedung DPRD Provinsi Maluku, pada Selasa(17/12/2024).
Aksi digelar sebagai bentuk protes terhadap kinerja Kejari Ambon, karena di nilai tidak profesional.
Adapun aksi tersebut dipimpin Usman Loilatu selaku koordinator lapangan(Korlap) sekaligus Ketua AMPERA Maluku Dalam beberapa tuntutan yang disampaikan, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat meminta kepada DPRD Provinsi Maluku untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dan Kasi Pidsus Kejari Ambon dari jabatannya.
Dalam orasinya tersebut mereka menilai bahwa Kejari Ambon tidak profesional untuk menangani berbagai persoalan kasus hukum.
Mereka pun menuding adanya ketidakadilan dalam sejumlah kasus besar yang seharusnya ditindaklanjuti malah sengaja dikesampingkan, sementara kasus-kasus kecil justru diprioritaskan dan diusut tuntas.
“Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kejaksaan harus bekerja sesuai asas keadilan, bukan malah berpihak,” kata Usman Loilatu dalam orasinya
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan adanya indikasi kepentingan lain dalam proses penanganan sejumlah kasus hukum. Untuk itu mereka meminta DPRD Provinsi Maluku untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kejari Ambon demi penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.
Puluhan pendemo tersebut juga mempertanyakan legalitas LSM TOPAN yang disebut kerap melakukan aksi pemerasan terhadap beberapa sekolah di Kota Ambon. Mereka pun mendesak DPRD Maluku untuk segera menyelidiki keberadaan LSM tersebut dan mengambil langkah tegas jika terbukti melakukan praktik ilegal.
“Kajari Ambon harus angkat kaki dari Bumi Maluku dan Kota Ambon. Ini bukan lagi soal pribadi, tetapi soal kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang semakin merosot,” tegas Usman.
Aksi demo berlangsung tertib dan kemudian diterima oleh anggota DPRD diantaranya Ketua Komisi IV Saodah Tethool, Ketua Komisi I Solichin Buton, S.H, dan tiga Anggota DPRD lainnya Ary Sahertian, S.Sos, Noaf Rumau dan Yunus Serang. Untuk menyampaikan aspirasi di ruang komisi II.
Ketua komisi IV DPRD Maluku Saodah Tethool, mengatakan kepada mahasiswa yang tergabung dalam AMPERA tersebut bahwa, “Saya sangat mengapresiasi ade-ade yang punya perhatian terkait dengan pendidikan, namun kita harus pisahkan mana yang menjadi kewenangan DPRD kota dan mana yang menjadi kewenangan DPRD provinsi. Kita hanya bisa mendengarkan dan nanti menyampaikan hal ini kepada DPRD kota karena ini merupakan kewenangan DPRD kota, kewenangan kita adalah SMA dan SMK, sedangkan SD dan SMP merupakan kewenangan kota.” ujar Tethool.
Tethool menambahkan, “kalau saat ini datanya terkait dengan SMA maka itu kewenangannya ada pada kita di provinsi, bukan kita ingin mengabaikan bahwa atau kita tidak mau tanggungjawab atas apa yang terjadi di SMP Negeri 9 ,tapi ada kewenangan-kewenangan yang perlu diperhatikan” ungkapnya.
“Jadi, ade-ade setelah dari sini boleh memberikan aspirasinya itu kepada anggota DPRD kota agar mereka akan memanggil kepala dinas dan Inspektoratnya” saran Tethool.
Tethool menjelaskan, “kalau hari ini Inspektoratnya Provinsi maka kita akan panggil mereka dan juga pihak terkait, pasti akan datang. Tapi ini merupakan kewenangan DPRD kota maka ada batasan-batasan yang perlu kita hargai dan hormati itu” tuturnya
“Tapi kami mengapresiasi pikiran ade-ade terkait dengan pendidikan ini, kita hargai dan menjadi aspirasi bagi kami” tutup Tethool. (VR)

































