Home / Hukrim

Kamis, 11 Januari 2024 - 12:27 WIB

Bukannya Menyukseskan HAB 78,Kemenag Malteng Di Duga Melakukan Pungli

GlobalMaluku.ID,Masohi-Untuk mensukseskan peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-78 Kanwil Kementerian Agama (Kemenag)yang jatuh pada tanggal 3 Januari 2024 , Kemenag Kabupaten Maluku Tengah mengadakan berbagai kegiatan lomba Olahraga dan Seni untuk memeriahkan acara tersebut.

Adapun kegiatan lomba tersebut selesai pada tanggal 5 Januari. Akan tetapi dari kegiatan lomba di duga adanya perbuatan melawan hukum dan pelanggaran aturan terkait
anggaran yang digunakan. Pemotongan Anggaran ini diduga telah salah dimanfaatkan.

Dilihat dari aturan yang ada itu sudah jelas terkait dengan pungli dan ASN dalam jabatan tertentu.Hal ini di katakan salah satu pegawai Kemenag Maluku Tengah, yang tidak mau namanya dipublikasikan ,pada media ini, Kamis(11/1/2024).

Baca Juga  Minim SDM, Oknum Dishub Malteng Aniaya Sopir Truk Rental

Kata sumber, bayangkan saja kalau ada pemotongan 250 ribu per- orang dari hak-hak pegawai di kalikan dengan banyaknya ASN , sudah berapa banyak yang di terrima oleh Kemenag Malteng, padahal untuk anggaran HAB itu sudah tersedia anggaranya di DIPA.

Kalau setiap tahun di lakukan potongan hak terhadap semua ASN yang ada di Kemenag Malteng jelang HAB, berarti penyelenggara ini hebat dong dan lucunya Pungli tersebut di biarkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Tengah, Taslim Tuasikal(TT)miris sekali, “ungkap sumber.

Pungli yang terjadi di Kemeng Malteng, sudah jadi makan setiap hari dari para pegawai dan semua Satker yang berada pada lingkup Kemenag Malteng, karena dianggap tidak wajar, beber sumber.

Baca Juga  Dugaan" Aborsi Dilakukan Oknum Anggota DPRD Maluku Tengah

Mirisnya pemotongan dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pegawai melalui rapat resmi dan anggaran tersebut tidak pernah di pertanggung jawabkan , tuturnya.

Anggaran tersebut di nikmati oleh oknum-oknum tertentu. Dan parahnya lagi pada tahun kemarin juga ada terjadi pemotongan setiap pegawai dari 150 -250 ribu, akui beberapa pegawai kemenag Malteng.
.
Tambah sumber, Sebenarnya pemotongan yang di berlakukan pada kami yaitu terkait dengan pajak penghasilan pph 21 , jadi tidak ada yang lain.

Hak – hak pegawai yang dipotong untuk membiayai HAB ke 78 ini, merupakan Pungli dan tindakan melawan hukum, tegas sumber.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas