Home / Berita

Senin, 29 Januari 2024 - 04:13 WIB

Diduga Ada Skenario Tertentu Bahkan Kriminalisasi/ Target Operasi Terhadap Orang Tertentu Pada Kependidikan Gratis Di Dinas Pendidikan SBB TAHUN 2022

GlobalMaluku.ID,Piru-Miris memang tapi inilah realitas penegakan hukum di Bumi Saka Mese Nusa, haruslah diakui dan diapresiasi sudah banyak prestasi dan banyak uang Negara yang diselamatkan atas kerja keras Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) , katakanlah kasus kapal Cepat, Kasus Jalan Rumberu Manusa, Kasus Dana Tanggap Bencana, dan kasus-kasus pengelolaan Dana Desa dan kasus-kasus lain yang sementara berproses dengan tujuan terselenggara pengelolaan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Adapun Salah satu kasus yang menarik untuk disimak oleh publik adalah terkait dengan Pengadaan Perlengkapan Siswa /Pakaian Gratis SD/MI, Senilai Rp. 2.368.259.000, dan Pengadaan Perlengkapan Siswa/Pakain Gratis SMP/MTs Senilai Rp. 2.293.273.447 Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB tahun 2022.

Hal ini dikatakan oleh salah satu sumber yang tidak ingin namanya di publikasikan, mengatakan”hasil Investigasi dan Wawancara Kami, serta penelusuran pada beberapa media online kegiatan APH yang menangani kasus ini diawali dengan ;
1. Pemberitaan media online tertentu terkait pernyataan PLT Kasi Intel Kejaksaan Negeri Piru bahwa ada pengaduan masyarakat terkait proses pengadaan Pakaian Gratis SD/Mi dan SMP/MTs yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan APH Kejari Negeri Piru akan segera melakukan investigasi sebagai tindaklanjut Pengaduan, (siapa yang melapor dan standart apa yang dipakai sebagai acuan ketidaklayakan Spesifikasi teknis tetap menjadi rahasia sampai hari ini). Ucap sumber.

Secara umum opini masyarakat telah terbentuk bahwa ada ketidakberesan dalam Kegiatan Pengadaan Pendidikan Gratis.

Yang ke2:APH Kejari Piru mulai bergerak mengumpulkan Informasi dengan Mendatangi Kepala-Kepala Sekolah di beberapa titik yang telah ditentukan diantaranya mereka dikumpulkan di Kantor-kantor Camat; dari keterangan Beberapa kepala sekolah yang namanya tidak mau dikorankan bahwa; pertanyaan yang ditanyakan diantaranya ;
a. Apakah Anak-anak menerima pakaian seragam sesuai dengan jumlah siswa ? umumnya menyatakan bahwa sesuai.
b. Bagaimana Kwalitas dari barang khusus seragam Gratis yang diterima jika dibandingkan dengan yang sebelumnya; umumnya menyatakan bahwa kwalitas tahun 2022 lebih baik dari tahun sebelumnya.
c.Hasil Investihgasi APH ada 300 siswa yang tidak Kebagian ( Target Sasaran Untuk SD adalah siswa kelas I Umur 6-7 tahun (Dapodik 2021) adalah 5.981 Orang yang terdiri dari ; laki-laki 3.069 orang dan perempuan 2.912 orang artinya bahwa 0,05% adalah Human error dalam distribusi karena faktor non teknis).

Kemudian yang ke-3:Dari hasil pengumpulan Informasi ; Kemudian Oleh PLT Kasih Intel Kejari Piru disampaikan kepada public melalui media/koran OnLine bahwa, ditemukan ada unsur Mark UP dalam Kegiatan Pendidikan Gratis dan Oleh Kasi Intelejen Kejari Piru dilimpahkan ke Kasi Pidsus karena disimpulkan bahwa ada unsur perbuatan melawan hukum dengan Mark UP, APH Kejari Piru mulai melakukan pemanggilan terhadap para pengelola kegiatan dimulai dengan pemanggilan Kasubag Perencanaan, Bendahara Barang/Pengrus Barang dan Bendahara Pengeluaran , subjek perkara tidak lagi ke Spesifikasi teknis sesuai laporan masyarakat , tetapi dituduhkan ke Mark UP Harga Sejak Perencanaan Kegiatan. Pada Proses ini kami ingin sampaikan bahwa;
a. Perencanaan Kegiatan ini diawali dengan Survey Harga di Pasar-Pasar Kabupaten oleh Pengurus Barang/Bendahara Barang sesuai item pendidikan Gratis Sebagaimana tercantum dalam keputusan Bupati.
b. Hasil Survey Harga kemudian diratakan untuk diajukan ke BPKAD untuk dimasukan dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat dalam bentuk Standard Satuan Harga (SSH) yang ditandatangani pada Nopember 2021 untuk SSH tahun 2022 yang kemudian menjadi acuan dalam penentuan harga pada Penyusunan RKA SKPD tahun 2022.
c. Pada Tahapan Perencaan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2022 dilakukan perencanaan oleh KPA yang mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Sub. Bagian Perencanaan dan Keuangan bersama team untuk melakukan kegiatan ini , bahwa akun SIPD dan password adalah A.n KPA dikuasakan kepada Kasubag Perencanaan sebagai operator/Admin untuk pengimputan RKA Dinas menurut skala prioritas sesuai Renstra Dinas . RKA dimaksud kemudian diajukan kepada Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari ; Kepala Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Daerah dan Sekretaris Daerah Sebagai Ketua .untuk kemudian dikaji dan dijadikan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementra (KUA & PPAS) untuk di bahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kemudian menjadi Dokumen APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
d. Kegiatan seragam gratis merupakan merupakan salah satu kegiatan prioritas dari Renstra Dinas Pendidikan tahun 2020 s/d 2025 sesuai dengan Peraturan Daerah SBB No.4 tahun 2011 yang sampai dengan hari ini belum dicabut yang pada salah satu pasalnya mewajibkan pemerintah Daerah menyediakan anggaran pada APBD untuk kegiatan pendidikan gratis.
e. Oleh APH Kejari SBB di Piru menyampaiakn bahwa kegiatan pengadaan Seragam Gratis bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2022 tentang pakaian Seragam , yang salah satu pasalnya mewajibkan orang tua siswa menyediakan seragam bagi peserta didik; Faktanya Kontrak kegiatan pengadaan seragam gratis SD/MI dan SMP/MTs ditandatangani maret 2022 dan telah dikerjakan sementara Peraturan Menteri baru ditandatangani per September 2022, bahwa Dinas Pendidikan sengaja dibenturkan dengan peraturan yang belum berlaku saat kegiatan ini dikerjakan, dan ini tergambar maksud terselubung oleh APH Kejari SBB di Piru,jelasnya pada media ini,Sabtu (26/1/2024).

Baca Juga  GUBERNUR MALUKU : Peserta Rakerda PBSI Dapat Memperkuat Kerja Organisasi Yang Lebih Baik

Ke-4,terhadap anggapan APH Kejari Piru bahwa ada mark up pada tahap perencanaan awal , pasti akan melibatkan bukan Saja Kepala Dinas yang sementara menjabat , tetapai kadis yang terlibat dalam perencaan awal sesuai point a-c dan karena tidak terbukti subjek perkara kemudian digugurkan dan dicari alasan baru, dengan hitungan sendiri APH Kejari SBB di Piru telah menetapkan kerugian Negara sebesar kurang lebih 1,5 M dan diumumkan ada potensi kerugian Negara sebesar itu pada masyarakat melalui media on line dan kemudian menaikan status perkara ini dari penyelidikan ke Penyidikan tanpa menentukan tersangka.

Menurutnya, Pada Tahapan ini ,opini public kembali digiring melalui rilis Plt Kasi Intel Kejari SBB bahwa dengan potensi kerugian Negara 1,5 maka dalam waktu dekat akan ditetapkan Tersangka.Kemudian sejumlah oknum dipanggil dalam status saksi untuk sangkaan perkara korupsi pengadaan seragam gratis SD/MI dan SMP/MTs tahun 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB.

“Mereka yang dipanggil tidak saja diperiksa dalam batasan kewenangan Jaksa sebagaimana diatur oleh Undang-undang tetapi lebih banyak diintimidasi dan ditekan untuk membenarkan apa yang dilakukan oleh APH Kejari Piru, mereka yang diperiksa pada tahapan ini diantaranya; Pihak III dan Pelaksana Kegiatan dari Pihak III, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK), Kepala ULP, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BPKAD,Bendahara Penerimaan dan Pengeluaraan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bendahara Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Inspektorat Kabupaten SBB dan perkara yang disangkakan adalah korupsi dengan potensi kerugian Negara 1,5 Milyard diantaranya akibat dari;
a. Pihak Pelaksana Kegiatan dari Pihak Ke III dianggap tidak berhak untuk melakukan kegiatan dimaksud harusnya direktur perusahan(Pihak III) bukan orang lain yang dikuasakan berdasarkan kesepakatan internal ntara pihak III dengan pelaksana kegiatan pihak III.
b. PPK dianggap lalai karena membiarkan berbagai kelemahan teknis yang umumnya terjadi karena kondisi non teknis diantaranya barang terlambat tiba dari asal pengadaan ke gudang pihak III.
c. PPTK dianggap lalai karena ada bukti administari yang belum jelas misalnya Bill Pembayaran Chargo atau ekspedisi dan Biaya Distribusi yang belum tersaji oleh pihak III dan Pelaksana Kegiatan Pihak III, bahkan sampai pada pinjam pakai/Sewa gudang dipersoalkan oleh APH Kejari SBB di Piru.
d. Konsistensi APH Kejari SBB dalam menentukan subjek perkara dugaan korupsi yang disangkakan diragukan dan terkesan dipaksaan dikarenakan ada arahan dari pihak tertentu, ungkap sumber.
e. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ; dijadikan Target Operasi dengan tuduhan sengaja mengarahkan pemenang dan melalaikan kewenangan; faktanya Pendelagasian Kewenangan PA/KPA terkait pelaksanaan kegiatan ini begitu jelas tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Kepada ; PPK dan PPTK untuk melakukan kendali teknis maupun kendali Administrasi dan Keuangan .diantaranya ;
– Kontrak ditandatangani Oleh PPK dan Pihak III
– RAB, HPS ditandatangani oleh PPK
– SPM diajukan oleh PPK dan ditandatangani oleh KPA setelah dilakukanReviev Apip, Validasi dan ditandatangani oleh PPTK, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)Dinas , dalam konteks ini kewenangan yang diberikan bagi setiap penyelenggara dengan tupoksi adalah jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga unsur melalaikan tidak terpenuhi.
-Pihak Ke III yang menang lelang Pakain Gratis ini kemudian diperintahkan oleh APH Kejari Piru untuk mengembalikan fee komit yang diterima dari pelaksana kegiatan (AP) sebesar RP.85.000.000,-(Kemudian dijadikan alat Bukti Korupsi) sehingga dia bisa terlepas dari tuntutan dalam perkara ini, karena kebetulan Dia adalah Famili dari Yudi Pokja saat lelang Paket ini (yang menurut informasi juga yang mendesain penawaran paket ini pada saat dilelangkan di LPSE) dan Yang Saat ini juga menjabat sebagai Kepala LPSE SBB sekaligus PLT kepala BPKAD SBB. Padahal Semestinya urusan pinjam pakai perusahaan adalah urusan pihak ketika bahwa dengan alasan tidak menandatangani dokumen Permohonan pencairan uang (SPM) Pihak Ke.III ingin melepaskan diri , padahal semua uang yang dicairkan masuk ke rekening perusahannya dan dicairkan dengan sadar dan pada proses ini tidak mungkin menggunakan specimen ttd, tapi karena telah diarahkan oleh APH Kejari SBB maka pihak ke III mengambil langkah itu; dalam kondisi ini terlihat bahwa ada yang ingin dilepaskan oleh Pihak APH Kejari SBB dan ada yang ditargetkan untuk dikriminalisasi.
5. Dengan bekal menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan potensi kerugian Negara berdasarkan hitungan sendiri ( Mengabaikan Hasil Pemeriksaan BPK dan Temuan yang telah direkomendasikan , menurut Oknum APH Kejari SBB Pemeriksaan BPK ini tidak Benar dan diragukan) ; APH Kejari SBB mulai menggiring opini Publik dengan melakukan Penggeledahan Dokumen dan Barang Bukti Lain di Dinas Pendidikan dengan menghadirkan sejumlah wartawan; dengan juga membawa koper dan 2 box plastic berukuran besar Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan didatangi, ternyata tidak ada dokumen yang baru karena setiap pemanggilan saksi pada tahap penyelididkan selalu diminta membawa dokumen; dalam konteks ini terlihat bahwa scenario yang disiapkan oleh APH Kejari SBB membuat masyarakat semakin muak dan tidak percaya kepada lembaga ini walaupun dengan berbekal surat perintah penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu yang sudah tentu tidak mengetahui skenario yang disiapkan oleh APH Kejari SBB di Piru terkait perkara korupsi yang disangkakan.
Setelah melakukan penggeledahan Dokumen yang ternyata kosong, hanya beberapa dokumen yang ternyata sudah ada ditangan mereka diminta ulang. APH Kejari SBB kemudian menuju ke tempat penyimpanan Barang persediaan Pendidikan Gratis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di SD Kristen Morekau dan Menyita Barang Persediaan Sisa Pendidikan Gratis Tahun 2022, yang sudah tentu telah diperiksa sebelumnya oleh APIP dan BPK, karena tercatat secara resmi data barang ini tercatat pada Daftar Persediaan barang yang dikelola dan disimpan oleh Bendahara Barang.

Baca Juga  WAGUB ORNO BUKA SOSIALISASI SENSUS PERTANIAN TAHUN 2023

Kemudian , Peristiwa penggeledahan ini kemudian dipublikasikan melalui media online dan tv digital untuk semakin heboh. Dan inilah yang diharapkan oleh APH Kejari SBB seakan akan ada mega korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat tahun2022,beber sumber.

Lanjut lagi ,yang ke-6:”Dengan didasarkan pada hitungan sendiri sesuai dengan fakta yang diungkapkan diatas kemudian APH Kejari SBB mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku untuk melakukan Audit Investigasi terkait dengan Kegiatan Pengadaan Seragam Gratis.

Kegiatannya dilakukan dikantor Kejaksaan Negeri Seram Bgian Barat di Piru , fakta yang dijumpai dari hasil wawancara adalah sebagai berikut :

a. Audit investigasi dilakukan pada tempat yang tidak netral , karena tergambar dari paparan diatas bahwa ada kainginan kuat APH Kejari SBB di Piru untuk memaksakan mentersangkakan orang tertentu dalam perkara ini, dan dari berbagai sumber yang kami himpun itu dilakukan sesuai dengan arahan pihak tertentu, dan BPKP juga terkesan terseret dalam persoalan ini.

b. Subjek Perkara yang tadinya mark up dan Pemenangan tender yang diatur digugurkan karena berkaitan dengan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan saat ini kemudian dibelokan menjadi hitungan real cost dengan membandingkan Nota / Laporan Belanja Pihak Ke.III (Pelaksana Kegiatan Pihak III) dengan Nilai SP2D yang diterbitkan oleh Keuangan pada saat pencairan anggaran untuk menentukan kerugian Negara yang kemudian akan dipakai oleh APH Kejari SBB untuk mentersangkakan Target Operasi yang sudah diarakan oleh Penguasa kepada APH Kejari SBB bahkan ke BPKP Perwakilan Provinsi Maluku; Pada Konteks ini Hukum Bisa dibeli dan diatur-atur sejumlah fakta dan Pengakuan sejumlah orang serta bukti Investigasi telah kami kantongi tinggal dibeberkan di Publik untuk menerangkan betapa rusaknya proses-proses penegakan hukum di Negeri Saka Mese Nusa ini , bukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat tetapi sebagai alat kekuasaan.
C. Sampai dengan berita ini naik ke publik ternyata ada hutang Pemda SBB Kepada pihak pelaksana pengadaan Seragam Gratis Kurang lebih 670.000.000 atau sebesar 15% dari nilai kontrak, tapi APH Kejari SBB sudah nekat menjadikan sebagai perkara korupsi…Kuat dugaan APH Kejari SBB sengaja ingin menghilangkan Utang dalam kerjasama dengan Pihak Penguasa SBB dan tentunya akan merugikan pihak III atau pelaksana kegiatan pihak III..

Kita akan melihat bahwa dalam waktu dekat APH Kejari SBB akan mentersangkakan orang-orang tertentu karena status perkara ini telah naik dari status Penyelidikan ke Penyidikan, Seperti apa nanti Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku mencermati hal ini dan menentukan sikap, terhadap apa yang dilakukan anak buahnya di SBB atau ada istilah” gacu seng dengar Bandar” Karena mendekati masa pensiun Kepala Kejari SBB di Piru akan memutuskan sendiri langkah yang sudah dikomitmenkan dengan pihak tertent Hanya Tuhan Yang Adil, tandas sumber.

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Maluku Tengah Serahkan Bantuan Sarana Produksi Pertanian Tahun 2025

Berita

Benhur, Gagasan Politik Yang Kuat Lahir Dari Kedekatan Dan Dialog Nyata Dengan Masyarakat

Berita

Barends Mengungkapkan Keprihatinan Yang Mendalam Atas Kebijkan Efisiensi Anggaran Yang Dilakukan Pempus

Berita

Pendaki Asal Bogor Ditemukan Meninggal di Gunung Binaiya

Berita

Pentury, DPRD SBB Mendukung Dan Menyambut Baik Proyek Strategis Nasional Maluku Integrated Port

Berita

DPD PDI-Perjuangan Provinsi Maluku Menggelar Diskusi Publik Dengan Menghadirkan 4 Narasumber

Berita

Bupati Melapas 107 CJH Dengan Menyerahkan Pataka SMN

Berita

Melapas Jemaah Calon Haji, Ini Yang Dikatakan Gubernur Maluku