AMBON–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Komisi I menjadwalkan dua agenda rapat penting pada Selasa, (13/01/2026). Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan status kepemilikan tanah serta persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton menjelaskan Rapat pertama akan membahas surat masuk dari John Mikhailey Berhitung yang mempertanyakan status kepemilikan tanah dengan nomor register 1805. Isu ini dinilai strategis karena menyangkut kepastian hukum atas aset tanah yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
Rapat kedua akan membahas persoalan P3K paruh waktu, yang hingga kini masih menyisakan ketidakjelasan terkait status kerja, hak, serta keberlanjutan penganggaran. Isu ini dinilai krusial karena menyangkut kesejahteraan tenaga kerja sektor pendidikan dan pelayanan publik lainnya.
“Komisi I memandang perlu menghadirkan seluruh pihak terkait agar persoalan status kepemilikan tanah ini dapat dikaji secara komprehensif dan transparan,” ungkap Buton.
DPRD Provinsi Maluku menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas dan penyalur aspirasi masyarakat. Pembahasan yang dijadwalkan ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang adil, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat Maluku.


























