Home / Berita

Selasa, 21 November 2023 - 05:19 WIB

Geram Pengakuan Albyan Touwelly, Ivonila Sinsu Siap Lapor Balik Pencemaran Nama Baik

GlobalMaluku.ID,Ambon-Pengakuan Albyan Touwelly dalam perkara sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin ( 20/11/2023) kemarin. Yang mengaku pernah mengantar sejumlah uang yang tidak tahu berapa besaran jumlahnya kepada 6 anggota DPRD Asal KKT seperti seperti Nikson Lartutul, Wan Lekruna, Ivone K Sinsu dan Markus Atua. Akhirnya disikapi secara serius oleh Salah Satu Anggota DPRD yang namanya juga dilibatkan dalam perkara ini.

Kepada media ini Ivonila Sinsu, secara tegas membantah, pengakuan yang disampaikan Albyan Touwelly dalam persidangan, yang mengaku pernah memberikan sejumlah uang secara langsung kepada dirinya (Ivonila Sinsu), tanpa di sertai alasan dan bukti -bukti yang kuat.

Baca Juga  Lepas Calon Praja Angkatan 35 Dan Menyerahkan SK Kepada CPNS Lulusan Praja Angkatan 31 , Ini Harapan Sadali

Bantahan ini diungkapkan Sinsu, karena pengakuan dalam persidangan sama sekali tidak benar dan ini adalah sebuah kekeliruan, yang semestinya tidak boleh terjadi. Apalagi telah mengkait-kaitkan nama orang atau pihak lain yang sama sekali tidak tahu menahu dengan hal dimaksud.

“Orangnya saja saya tidak pernah lihat, tidak pernah kenal dan tidak pernah ketemu. Lantas bagaimana dia bisa katakan dalam persidangan bahwa dia yang menyerahkan uang secara langsung kepada saya. Jikalau itu benar. Buktikan kepada saya kapan dan dimana dia menyerahkan uang kepada saya?. Bagi saya ini sangat lucu dan tidak masuk akal, ketika orang yang tidak pernah saya kenal dan tidak pernah saya ketemu, tiba tiba uang itu bisa sampai ke tangan saya,” ungkap Ivone Sinzu kepada media ini, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga  Upaya Cerdaskan Generasi Muda, Polsek Manipa Gandeng CCI Gelar Lomba Untuk Pelajar SD

Olehnya lewat pengakuan itu, Ivonila Sinsu telah menyatakan kesediaannya untuk siap memberikan keterangan, jika sewaktu – waktu dirinya di undang atau di panggil oleh pengadilan Tipikor untuk memberikan keterangan sehubungan dengan pengakuan Albyan Touwelly.

“secara pribadi saya siap memberikan keterangan di pengadilan, jika memang saya di panggil atau di undang untuk memberikan keterangan,” tegas Sinsu

Di akui Ivonila Sinsu, dampak dari pengakuan Albyan Touwelly di pengadilan tentunya membawa kerugian besar bagi dirinya secara pribadi. Apalagi memasuki ivent-ivent politik yang sudah semakin dekat.

Untuk itu Ivonila Sinsu, telah siap melapor balik permasalahan ini kepada pihak yang berwajib, karena sudah mencemarkan nama baiknya.

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Pansus DPRD Kepulauan Aru Sidak SMP Negeri Wokam, Gedung Rp1,4 Miliar dari APBN 2025 Delapan Bulan Terbengkalai

Berita

Api Berhasil Dipadamkan, Damkar Pastikan Kebakaran di Kelurahan Uritetu Dipicu Arus Pendek

Berita

Rumah di Kelurahan Uritetu Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

Berita

Gubernur Maluku Buka LK III HMI Nasional, Tegaskan Kader HMI Harus Jadi Solusi Krisis dan Penggerak Pembangunan

Berita

PLTS Puskesmas Ambon Disorot, Dinkes Buka Fakta: Anggaran Bukan Rp7 Miliar, Kerusakan Murni Persoalan Teknis

Berita

Wali Kota Ambon: LK III HMI Harus Cetak Pemimpin Bangsa yang Visioner dan Berkualitas

Berita

Saiful Chaniago: LK III HMI Harus Lahirkan Pemimpin Visioner untuk Kemajuan Maluku

Berita

Komisi III DPRD Maluku Soroti Utang Subsidi Perumda Panca Karya, Minta Evaluasi Menyeluruh Kinerja Perusahaan