Home / Uncategorized

Rabu, 30 April 2025 - 08:50 WIB

Ini Yang Dipaparkan Kadis ESDM Promal Terkait 10 Koperasi Yang Mendapatkan IPR Di Gunung Botak

AMBON-Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait 10 (Sepuluh) Koperasi yang mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Pertambangan Gunung Botak, maka Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Abdul Haris, pada Selasa (29/4/2025) di Kantor Gubernur Maluku, memaparkan nama-nama sepuluh koperasi tersebut.

Adapun 10 (sepuluh) Koperasi yang mendapatkan IPR yakni :
1. Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri
2. Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru
3. Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo
4. Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai
5. Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri
6. Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group
7. Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu
8. Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri
9. Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri
10. Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen

Haris menjelaskan bahwa kesepuluh koperasi ini telah memenuhi syarat untuk memiliki IPR sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang “Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” yang diturunkan dalam Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2022 tentang “Pendelegasian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”, di mana pada Bab II Pasal 2 ayat 3 huruf (e), dijelaskan bahwa IPR yang didelegasikan untuk semua komoditas.

Baca Juga  BPOM Pengawasan Pangan Di Pasar Selama Ramadhan DiPerketat

“IPR yang didelegasikan ini adalah untuk semua komoditas termasuk logam dan non logam, dengan dasar inilah ada 20 koperasi yang mengajukan permohonan, dan setelah diverifikasi secara teknis yang memenuhi persyaratan ada 10 koperasi dan selanjutnya 10 koperasi itu berproses melalui aplikasi OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” jelas Haris.

Lebih lanjut ia menjelaskan, melalui proses di aplikasi OSS ini telah diterbitkan IPR atas nama 10 Koperasi tersebut pada 6 agustus 2024.

“Sehubungan dengan rencana penambangan untuk 10 koperasi lainnya yang tidak berkesempatan memiliki IPR, telah disarankan untuk bergabung dengan 10 koperasi yang memiliki IPR tadi, untuk itu kami telah menerima laporan bahwa telah dilakukan penggabungan koperasi melalui notaris, dimana telah dikeluarkan Akta Pernyataan Penggabungan Bersama, nomor 11/VII pada 2 Juli 2024,” terangnya.

Baca Juga  Tiga Peserta Terbaik Mewakili Kecamatan Sirimau Pada Amboina Jukulele Festival Tingkat Kota Ambon.

Sampai pada tingkat ini, Haris menyampaikan apabila ada yang merasa kepentingannya belum terakomodir, maka Pemerintah Daerah menyarankan agar dapat dibicarakan secara kekeluargaan dan selanjutnya berproses di notaris, untuk dibuatkan Pernyataan Penggabungan Lanjutan, guna mengakomodir semua kepentingan sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kegiatan penambangan ini bisa segera dilakukan.

“Mendahului itu akan dilakukan sosialisasi, kemudian pengosongan lahan dan terakhir penandaan batas sesuai titik koordinat yang ada pada masing-masing IPR dari 10 koperasi,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Maluku mengharapkan agar melalui 10 Koperasi yang telah mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru ini, bisa meningkatkan perekonomian warga sekitar, serta pengelolaanya dapat benar-benar menjaga kelestarian lingkungan, karena apa yang dikelola hari ini, nantinya akan menjadi warisan untuk anak cucu kita kedepan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pamong Budaya: Mesak Wakim “Ayowane: Simbol Perahu dalam Tari Seka Masyarakat Masela”

Uncategorized

Maluku Catat 32 Warisan Budaya Takbenda, Belajar dari Kasus ‘Rasa Sayange’ yang Pernah Diklaim Malaysia

Uncategorized

Mainoro, Nyanyian Adat Suku UPA,A yang Terancam Punah

Uncategorized

LASQI Kota Ambon Juara Umum Pemilihan Duta Qasidah Provinsi Maluku 2025

Uncategorized

Wali Kota Ambon Buka Lomba Mancing, Ajak Warga Jaga Laut

Uncategorized

Gubernur Paparkan Kondisi Maluku ke Mendagri Pada Rakor Kepala Daerah se- Maluku

Uncategorized

Kejaksaan Berhasil Mengrehabikitasi Seorang PNS dan Security di Kota Ambon

Uncategorized

Tuntut Jalan Lingkar Ambalau Segera Tuntas, Pemuda Maluku Bergerak Berorasi Di Depan DPRD Maluku