Home / Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Janji Segera Tuntaskan Perizinan, Dewan Apresiasi PT Miranti

AMBON– Komisi II DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM, Dinas PTSP, serta pihak PT Miranti Jaya Melati yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Barat. Rapat tersebut membahas aktivitas pertambangan perusahaan yang diketahui belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Rapat berlangsung di Ruang Komisi II, Karang Panjang, Jumaat, (31/10/2025)

Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar, menjelaskan bahwa rapat digelar setelah adanya laporan dari Komisi III DPRD Kabupaten SBB terkait aktivitas tambang milik PT Miranti Jaya Melati Jaya. Berdasarkan hasil rapat, diketahui perusahaan baru memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun belum mengantongi IUP.

Baca Juga  Fakaubun : 2025, target pengumpulan zakat sebesar Rp 1,4 Miliar atau naik 180%

“Dari hasil pertemuan tadi, kami mendapat penjelasan bahwa izin belum dikeluarkan, perusahaan baru punya WIUP. Artinya, kegiatan yang dilakukan di lapangan belum memiliki dasar hukum, dan itu termasuk aktivitas ilegal,” jelas Nita

Meski demikian, pihak perusahaan dinilai cukup kooperatif dan terbuka menerima konsekuensi hukum atas aktivitas yang telah dilakukan sebelum perizinan resmi terbit. “Kami sangat mengapresiasi sikap perusahaan yang dengan legowo menerima semua konsekuensi. Mereka berjanji segera menuntaskan proses perizinan melalui Dinas PTSP dan Dinas ESDM,” ujarnya.

Baca Juga  Pj Walikota Ambon Resmikan Gedung Baru Puskesmas Air Salobar

Nita menegaskan, DPRD tetap mendukung hadirnya investor di Maluku, namun dengan catatan seluruh ketentuan dan kewajiban hukum harus dipenuhi. “Kami tahu bahwa daerah ini butuh investor untuk membangun Maluku. Tapi investor juga wajib mengikuti aturan yang berlaku. Tidak bisa hanya datang dan bekerja tanpa izin lengkap,” tegasnya

Ia menambahkan, sesuai ketentuan, setelah WIUP diterbitkan, perusahaan wajib mengajukan IUP maksimal 14 hari. Namun karena kelalaian administrasi, PT Miranti Jaya Melati Jaya belum menuntaskan proses tersebut. “Hari ini mereka berkomitmen memperbaiki kelalaian itu dan menempuh seluruh prosedur sesuai aturan,” tutup Nita.

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Gunakan Identitas PGI Tanpa Dasar Organisasi yang Jelas, Jemaat Victorius Breaktrough Suli Diminta Diperiksa

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, SP2D Online Jadi Langkah Menuju Smart City

Berita

DPRD Maluku Terima LHP BPK 2025, Benhur Watubun Tekankan Tata Kelola Keuangan Harus Transparan

Berita

DPRD Maluku Mulai Masa Sidang III, APBD hingga Temuan BPK Jadi Sorotan Utama

Berita

DPRD Maluku Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat di Malteng, Pastikan Program Pendidikan Nasional Tepat Sasaran

Berita

Rektor Unpatti Tegaskan Blok Masela Harus Sejahterakan Masyarakat Maluku, Bukan Sekadar Proyek Energi

Berita

Mahasiswa Seram Utara-Selatan Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tapal Batas Hutan, Ancam Gelar Aksi Lanjutan

Berita

Kuba Boinauw: Jangan Hakimi Proyek dari Asumsi, Evaluasi Harus Berbasis Data dan Fakta