Home / Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Janji Segera Tuntaskan Perizinan, Dewan Apresiasi PT Miranti

AMBON– Komisi II DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM, Dinas PTSP, serta pihak PT Miranti Jaya Melati yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Barat. Rapat tersebut membahas aktivitas pertambangan perusahaan yang diketahui belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Rapat berlangsung di Ruang Komisi II, Karang Panjang, Jumaat, (31/10/2025)

Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar, menjelaskan bahwa rapat digelar setelah adanya laporan dari Komisi III DPRD Kabupaten SBB terkait aktivitas tambang milik PT Miranti Jaya Melati Jaya. Berdasarkan hasil rapat, diketahui perusahaan baru memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun belum mengantongi IUP.

Baca Juga  Gubernur : Festival Hadrat Potensial Jadi Ikon Wisata Budaya Daerah

“Dari hasil pertemuan tadi, kami mendapat penjelasan bahwa izin belum dikeluarkan, perusahaan baru punya WIUP. Artinya, kegiatan yang dilakukan di lapangan belum memiliki dasar hukum, dan itu termasuk aktivitas ilegal,” jelas Nita

Meski demikian, pihak perusahaan dinilai cukup kooperatif dan terbuka menerima konsekuensi hukum atas aktivitas yang telah dilakukan sebelum perizinan resmi terbit. “Kami sangat mengapresiasi sikap perusahaan yang dengan legowo menerima semua konsekuensi. Mereka berjanji segera menuntaskan proses perizinan melalui Dinas PTSP dan Dinas ESDM,” ujarnya.

Baca Juga  Serahkan SK Kepada 101 CPNS Formasi 2024 , Ini Yang Dikatakan Gubernur Maluku

Nita menegaskan, DPRD tetap mendukung hadirnya investor di Maluku, namun dengan catatan seluruh ketentuan dan kewajiban hukum harus dipenuhi. “Kami tahu bahwa daerah ini butuh investor untuk membangun Maluku. Tapi investor juga wajib mengikuti aturan yang berlaku. Tidak bisa hanya datang dan bekerja tanpa izin lengkap,” tegasnya

Ia menambahkan, sesuai ketentuan, setelah WIUP diterbitkan, perusahaan wajib mengajukan IUP maksimal 14 hari. Namun karena kelalaian administrasi, PT Miranti Jaya Melati Jaya belum menuntaskan proses tersebut. “Hari ini mereka berkomitmen memperbaiki kelalaian itu dan menempuh seluruh prosedur sesuai aturan,” tutup Nita.

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Seram Utara-Selatan Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tapal Batas Hutan, Ancam Gelar Aksi Lanjutan

Berita

Kuba Boinauw: Jangan Hakimi Proyek dari Asumsi, Evaluasi Harus Berbasis Data dan Fakta

Berita

Amboina Colour Fun Walk 2026 Meriah, Wali Kota Ambon Ajak Warga Rawat Persatuan dan Dongkrak Ekonomi Lokal

Berita

Fans Orange Kuasai Amboina Colour Fun Walk 2026, Belanda Jadi Warna Dominan di Lapangan Merdeka

Berita

Pemkot Ambon Siap Bantu Kejati Maluku, Gedung Sementara Disiapkan Saat Kantor Baru Dibangun

Berita

Wali Kota Ambon: Guru Harus Melek Teknologi Agar Generasi Muda Tak Kehilangan Karakter

Berita

DPRD Ambon Tindaklanjuti Opini WTP, Laporan Keuangan BPK Diserahkan ke Komisi-Komisi

Berita

Unpatti Gandeng Dunia Industri, Mahasiswa Dibekali Strategi Tembus Pasar Kerja Profesional