Home / Berita

Senin, 19 Mei 2025 - 17:48 WIB

Kaibobo Menolak Masuknya Maluku Intregreat Port

PIRU-Ketika Pemerintah Daerah lagi giat-giatnya untuk mensosialisasi masuknya Maluku Integrated Port atau Pelabuhan Terpadu,yang rencananya akan dibangun dilokasi bekas perusahan Djayanti Group, sadar dengan tidak sadar, Pemerintah Daerah(Pemda) sendiri telah menciptakan ketersinggungan ditengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat yang merasa bahwa lokasi Djayanti Group ini adalah ulayat adat mereka.

Hal ini di sampaikan Raja Kaibobu Alex Kuhuwael pada media ini,Senin(19/5/2025).

Kebijakan Pemerintah daerah untuk meminta dukungan vidio dari desa Kamal dan desa Waesarisa itu sudah betul, jika perlu mulai dari Waesarisa sampai Waepirit, semua harus melakukan hal yang sama agar gaunnya besar dan bisa mendapatkan simpatik dari pemerintah pusat (Pempus)dan yang lebih betul lagi apabila pemerintah daerah itu tahu adat, suara juga orang yang punya ulayat, ujar Kuhuwael.

Akibat dari ketidak pahaman pemerintah daerah, negeri Kaibobu merasa tersinggung dan seakan tidak dihormati selaku yang punya ulayat, sehingga mereka mengambil langkah penolakan masuknya Maluku Itergreat Port ke wilayah ulayat kaibobo, harus diakui bahwa,
secara atministratif, bekas perusahan Djayanti Group itu ada pada desa Waesarisa dan Kamal, tapi secara adat, itu ulayat negeri kaibobu.

Baca Juga  DPRD Maluku Terima LHP BPK 2025, Benhur Watubun Tekankan Tata Kelola Keuangan Harus Transparan

Dalam berita acara rapat koordinasi terkait pembangunan proyek strategis nasional di wilayah adat negeri kaibobu pada tanggal 17 Mey 2025, bertempat di kantor raja negeri kaibobu, Kecamatan Seram Barat, kabupaten Seram Bagian Barat, SBB) telah dilaksanakan musyawarah atau rapat koordinasi dalam rangka membahas persoalan terkait pembangunan proyek strategis nasional tersebut, yang akan dibangun dilokasi Waesarisa (bekas perusahan Djayanti Group) yang mana daerah ini adalah hak ulayat negeri Kaibobo.

Rapat tersebut dihadiri oleh pemerintah desa, BPD, bersama para tokoh adat,tokoh agama dan tokoh masyarakat serta masyarakat lainnya, yang berlangsung secara demokratis, berdasarkan azas musyawarah untuk mufakat, dan akhirnya diputuskan dua poin tuntutan yang menjadi keputusan bersama antara lain.
1. Melakukan audens dengan pemerintah daerah dalam rangka memperjuangkan hak negeri Kaibobo sebagai pemilik tanah berdasarkan hak ulayat adat pada lokasi yang akan dipakai untuk pembangunan proyek strategis nasional tersebut.
2. Apa bila poin satu diatas tidak diperhatikan oleh pemerintah daerah maka, pemerintah negeri, BPD, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta masyarakat negeri Kaibobo akan mengambil sikap tegas yang diawali dengan pelaksanaan ritual adat pada lokasi pembangunan dimaksud.
3.
Kuhuawsel juga menambahkan, SBB ini daerah adat, untuk itu pemerintah daerah harus tahu adat, kalau sampai tidak tahu adat, kami masyarakat Kaibobo sangat ragu dengan pemerintah yang dipimpin oleh Bupati Asri Arman dan Wakul Bupati Selfinus Kainama, tutup sumber.

Share :

Baca Juga

Berita

Target PAD Naik Rp6 Miliar, Wali Kota Ambon Tegaskan OPD Wajib Kejar Realisasi

Berita

Target Retribusi Sampah Ambon Tak Tercapai, Pemkot Turunkan Proyeksi Pendapatan 2026

Berita

Pattimura Shorinji Kempo Champions V 2026 Resmi Digelar, 85 Kenshi dari 7 Kontingen Siap Adu Prestasi

Berita

Extravaganza Ambon Creative Preneur 2026 Resmi Dibuka, Pemkot Dorong Anak Muda Ubah Kreativitas Jadi Kekuatan Ekonomi

Berita

Hak Angket LHKPN Gubernur Maluku Belum Diputuskan, Rahawarin: Harus Lewat Mekanisme DPRD

Berita

Proyek Sanitasi Banda Disorot, DPRD Maluku Desak Kontraktor Dievaluasi dan Hak Pekerja Dituntaskan

Berita

Masyarakat Adat Tananahu Desak HGU PTPN Dibuka, Hilirisasi Kelapa-Pala Diminta Ditunda

Berita

Wali Kota Ambon: Rapor Pendidikan Harus Jadi Dasar Perbaikan Mutu SD dan SMP