Home / Hukrim

Senin, 5 September 2022 - 08:18 WIB

Kasus Sambo, Prof. Firman Wijaya Khawatirkan Public Distrusting Menjadi Public Disrispecting

JAKARTA,Global Maluku.ID|Sampai sekarang, kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga yang melibatkan (eks Irjen Polisi) Ferdy Sambo selaku otak di balik pembunuhan terhadap almarhum Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat masih menuai sorotan.

Terkait hal ini, Ketua Umum Peradin 1964, Prof. Firman Wijaya menuturkan bahwa kasus pembunuhan berencana ini kian pelik tarkala persoalan meletakkan keadilan dalam upaya pengungkapan kebenaran dan motif sesungguhnya di balik tragedi hukum tak kunjung memberi harapan.

“Berbagai instrumen hukum reka ulang dan penggunaan crime scientific investigation ternyata sulit sekali memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kepolisian,” kata Firman melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (5/9).

Baca Juga  Satreskrim Polres Malteng Profesional Kembangkan Kasus Dugaan Aborsi

Firman khawatir, kasus ini justru memberikan dampak negatif terhadap institusi Kepolisian karena persepsi negatif publik yang semakin sukar terbendung.

“Sentimen negatif publik distrusting bisa cepat mengarah kepada publik disrespecting jika situasi ini tidak segera diatasi,” ucapnya.

Pihaknya mengaku sejalan dengan perintah presiden agar tranparansi dan accessability harus dijamin dalam pengungkapan penuntasan kasus ini.

“Tentunya harapan ini dialamatkan kepada Bapak Kapolri sebagai lokomotif tribarata dan catur prsetya dengan sistem promosi dan reposisi sebagai bentuk reformasi kultural di samping reformasi instrumental dengan mengubah mindset penegakan hukum,” terang Firman.

Baca Juga  Kajari SBB Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki

Stafsus Wakil Presiden Bidang Hukum itu lebih lanjut menegaskan agar konstruksi mental aparatur kepolisian sebagai civilized police (polisi santun dan beradab) perlu dituntaskan.

“Skandal pembunuhan yang melibatkan internal anggota kepolisian menunjukkan mental construct civilelized police samasekali belum terwujud bahkan cenderung gagal. Karena itu, bapak Kapolri Listyo Sigid selaku lokomotif demokrasi institusi Polri perlu cepat menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mantan Kadis PUPR Maluku MM Jadi Tersangka Korupsi Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa