Home / Hukrim

Jumat, 15 Desember 2023 - 23:32 WIB

Kebohongan RJ Dan Sejumlah Pimpinan DPRD KKT, Akhirnya Terungkap Di Persidangan,Begini Fakta-Faktanya

GlobalMaluku.Ambon-Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan menghadirkan Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon sebagai saksi bersama pimpinan DPRD setempat diantaranya, Jauflaun Batlajerry, Jhon Kelmanutu, Paula Laratmase dan Pitkait Taborat berlangsung seru.

Sidang yang pimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Haris Tewa, pada Pengadilan Negeri Ambon, pada Jumat (15/12/2023), menemukan fakta baru persidangan, terkait dengan permintaan sejumlah pimpinan DPRD KKT.

Merujuk pada pengakuan Ricky Jauwerissa pada persidangan Senin (04/12/2023) kemarin, bahwa pembahasan APBD terjadi deadlock, karena Badan Anggaran DPRD KKT menemukan kejanggalan pada SPPD sebesar Rp.9 milyar yang tidak rasional, sehingga Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon memanggil Badan Anggaran DPRD, untuk duduk bersama mencari solusi penyelesaian. Dengan cara SPPD BPKAD KKT akan dibagikan ke Forum Pimpinan Daerah (Forkopinda), guna menjaga dan menjalin hubungan baik.
Di bantah Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon. di depan Ketua Majelis Hakim Tipikor Haris Tewa, Fatlolon melampirkan data-data yang dimilikinya dan itu pun di buktikan langsung di dalam persidangan.

Baca Juga  Tergugat Bupati Malteng Kalah,Membatalkan SK Pengesahan Kepala Desa Labuan

Dijelaskan Fatlolon, deadlock yang terjadi di DPRD pada tahun 2020 kemarin, terkait dengan Paripurna Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, yang pelaksanaan untuk tahun 2020 serta adanya kepentingan pribadi sejumlah anggota DPRD, terutama Ricky Jauwerissa untuk melunasi hutang pihak ketiga.
“Itulah yang menjadi sumber, sehingga SKPD pada lingkup Pemkab KKT harus mengeluarkan sejumlah dana kepada Pimpinan dan Anggota DPRD,” Ungkap Fatlolon tegas di depan Ketua Majelis Hakim.

Fatlolon juga meluruskan bahwa dirinya, sama sekali tidak pernah memanggil atau mengundang pimpinan DPRD KKT untuk bertemu dan membahas soal deadlock yang terjadi. Justru mereka sendiri yang datang menemui dirinya setelah terjadi deadlock.
“ saat terjadi deadlock ada beberapa pimpinan DPRD KKT yang ketemu sama saya yaitu, pak Ricky Jauwerissa, Jaflaun Oman Batlajerry, dan Jidon Kelmanutu. Untuk Pak Ricky Jauwerissa sendiri juga pernah bertemu saya di rumah kediaman pribadi dan meminta saya agar memberikan dana sebesar Rp.50 juta kepada 25 anggota DPRD, yang bila di totalkan maka total permintaan Ricky Jauwrissa sebesar Rp. 1.25 miliar,” Ungkap Fatlolon di Persidangan.

Baca Juga  Jaksa Terindikasi Masuk Angin , Asiz Silouw Mantan Kepala BPBD SBB Turut Menikmati DSP 1 Miliar

Ricky Jauwerissa yang hadir pada persidangan tersebut, ketika di konfrontir oleh Ketua Majelis Hakim akhirnya mengakui, bahwa kedetangannya ke rumah kediaman mantan Bupati Kepulauan Tanimbar itu, atas permintaan dan rayuan sejumlah anggota DPRD.“ akui Ricky Jauwerissa .

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus PT Tanimbar Energi Naik Tahap II

Hukrim

Kejati Maluku Yang Baru, Irmawan Diharapkan Bongkar Kasus Korupsi Mantan Bupati Aru Johan Gonga.

Hukrim

Salud ! Jelang 2 Bulan Berhasil Tuntaskan 3 Perkara, Kini Aspidsus Agus Baka Jebloskan TSK FJ Dalam Korupsi Nasabah BRI ke Penjara

Hukrim

Terungkap ! Korupsi di Politeknik Negeri Ambon

Hukrim

Kajari SBB Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki

Hukrim

Oknum PNS di SBB Terjerat Narkotika Jenis Sabu

Hukrim

Anak Usia 14 Tahun di Kec. Amahai Jadi Korban Pelecahan Pamannya

Hukrim

Diduga Terlibat Dana Bansos Covid-19, Kejari diminta Periksa Endang Kusumawaty