Masohi,GLOBALMALUKU.ID | Laporan dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Nolloth Kecamatan Saparua Timur tahun 2006 – 2020 kembali dilaporkan ke lembaga penegak hukum. Bila sebelumnya pada tahun 2021, laporan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Ambon , kali ini laporan yang sama oleh saniri negeri setempat, Rabu (8/6) kembali dilayangkan ke Kepolisian Sektor Saparua.
Laporan ke lembaga penegak hukum berbeda ini diketahui ditempuh karena tidak ada progres positif dari laporan terdahulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Laporan dugaan korupsi DD dan ADD Negeri Nolloth ini disaat kepemimpinan Lukas Huliselan selaku Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dan Yoab Manuputy sebagai Sekretaris KPN.
Laporan yang dibuat atas nama Saniri Negeri Nolloth itu bernomor 112/LP-SNN/VI/2022 Perihal laporan Dugaan Penggelapan Dokumen dan keuangan Negeri, Pemalsuan Dokumen dan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Pemerintah Negeri Nolloth dan Staf.
Laporan dugaan korupsi DD dan ADD Nolloth ditandatangani oleh Laporan Polisi ditandatangani oleh Ketua Saniri Negeri Nolloth, Jefry Malessy. Laporan merupakan produk rapat saniri negeri setempat. Wakil Ketua Saniri Semuel Wattimena, dan anggota saniri masing – masing, David Matatula, Elisa Saimima, dan Alvin Passalbessy turut hadir dan menandatangani kesepakatan rapat saat itu.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan Saniri Negeri Nolloth, terdapat indikasi pengelolaan keuangan dan penganggara DD dan ADD yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkap salah satu saniri negeri Nolloth, Kamis (9/6).
“Yang paling mendasar adalah bahwa selama menjabat sebagai KPN Nolloth, Kepala Pemerintah Negeri tidak pernah melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBNeg setiap Tahun anggaran,” timpalnya.
Informasi lain yang berhasil dikumpulkan media ini, laporan polisi yang disampaikan turut menyertakan dokumen berupa surat permintaan penyampaian laporan serta dokumen pertanggung jawaban APBD Negeri Nolloth oleh saniri negeri kepada KPN Nolloth yang tidak pernah mendapat respon. Berikut, dilampirkan juga, bukti- bukti pendukung terkait adanya indikasi korupsi berupa surat pernyataan dari pihak penerima bantuan dan pihak terkait.
“Pernyataan dari sejumlah penerima adalah terkait ketidak sesuaian bantuan yang diterima dan indikasi lainnya,” ujar MW, warga Nolloth.
“Pada 2018, ada dokumen yang di tetapkan tanpa melalui rapat, dan hanya ditandatangani oleh 2 orang anggota saniri dan ketua saniri pada Desember 2018. Padahal, di tanggal tersebut, tidak pernah terjadi atau terlaksana rapat atau musyawarah untuk menyetujui dokumen apapun,” timpalnya.
Terhadap laporan Polisi ini, MW berharap agar proses pengungkapan indikasi korupsi sebagaimana dilaporkan, dapat segera ditindaklanjuti.
Hal ini penting demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum.
“Semoga laporan yang dilayangkan saniri negeri ini bisa secepatnya ditindak lanjuti,” harapnya. (AXI)