PIRU-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kepala Dinas Sosial Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, berinisial JR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020.
Selain JR, bendahara ML juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid ini ditaksir mencapai Rp5,5 miliar.
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan, mulai terhitung mulai tanggal 2 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Gunanda Rizal melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Pada 2020 lalu, JR menjabat kepala dinas sosial, sementara ML menjabat sebagai bendahara. Gunanda menyebut keduanya menyalurkan paket bansos khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 di Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat dengan total Rp15,12 miliar.
Bansos ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per KK melalui pihak ke tiga sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp.13,94 miliar. Lalu, ada dana operasional pengantaran sembako senilai Rp1,17 miliar sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat tentang tahapan pencairan I sampai dengan VI.
Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV, diduga tidak dilaksanakan alias fiktif. Sedangkan penyaluran paket sembako tahap I sampai dengan V diduga tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif.
Atas perbuatan tersebut, JR dan ML dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
Penetapan dan penahanan Pelaku Kasus Dana Bansos Covid-19 tahun 2020 di Kab.SBB ini menuai kontrafersi di kalangan masyarakat dan juga para aktivis penggiat korupsi di Maluku dan lebih khusus di Kabupaten SBB,disebabkan karena dalam penetapan tersangka terkesan Kejaksaan Negeri Piru Tebang pilih.
Kondisi ini membuat Ketua Gerakan SBB Bersih Jacobis Heatubun angkat bicara kepada media ,Rabu (9/7/2025) di Piru
Menurut Bobby sapaan akrab Ketua SBB Bersih bahwa dalam Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 yang merugikan keuangan Negara senilai Rp.5,500.000.000 (terbilang lima milyar lima ratus rupiah ) dari proses Penyelidikan, Panyidikan hingga proses Penahanan Tersangka terkesan Kejaksaan Negeri Piru tabang pilih dalam proses penetapan tersangka, kata Bobby.
Kasus ini sudah sangat jelas bahwa melalui pihak ke tiga bantuan Dana Covid-19 disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM), kenapa oleh Kejaksaan Negeri Piru juga tidak menetapkan Pihak ketiga sebagai tersangka, ada apa dibalik semuanya ini, papar bobby.
Lanjut Bobby, bahwa kasus ini saya menilai bahwa di duga Kejaksaan Negeri Piru mau jadikan Pihak Ketiga ATM berjalan sehingga Pihak ketiga tidak dijadikan tersangka dan ditahan, kesal bobby.
Saya sangat prihatin dengan sistem dalam proses penanganan Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Piru, untuk itu saya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mengevaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Piru, harap Bobby.
Apabila dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Piru tidak menetapkan Pihak Ketiga sebagai tersangka maka Gerakan SBB Bersih akan menggelar Demo Besar-besaran pada Kejaksaan Negeri Piru dan Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon,tutup Bobby.


























