Home / Berita

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:06 WIB

Kejaksaan Negeri Piru SBB Terkesan Tebang Pilih Dalam Menetapkan Tersangka Kasus Bansos Covid- 19

PIRU-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kepala Dinas Sosial Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, berinisial JR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020.

Selain JR, bendahara ML juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid ini ditaksir mencapai Rp5,5 miliar.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan, mulai terhitung mulai tanggal 2 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Gunanda Rizal melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

Pada 2020 lalu, JR menjabat kepala dinas sosial, sementara ML menjabat sebagai bendahara. Gunanda menyebut keduanya menyalurkan paket bansos khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 di Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat dengan total Rp15,12 miliar.

Bansos ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per KK melalui pihak ke tiga sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp.13,94 miliar. Lalu, ada dana operasional pengantaran sembako senilai Rp1,17 miliar sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat tentang tahapan pencairan I sampai dengan VI.

Baca Juga  Kepala Dinas PUPR Prov. Maluku mengucapkan Selamat dan Sukses atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku

Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV, diduga tidak dilaksanakan alias fiktif. Sedangkan penyaluran paket sembako tahap I sampai dengan V diduga tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif.

Atas perbuatan tersebut, JR dan ML dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP

Penetapan dan penahanan Pelaku Kasus Dana Bansos Covid-19 tahun 2020 di Kab.SBB ini menuai kontrafersi di kalangan masyarakat dan juga para aktivis penggiat korupsi di Maluku dan lebih khusus di Kabupaten SBB,disebabkan karena dalam penetapan tersangka terkesan Kejaksaan Negeri Piru Tebang pilih.

Kondisi ini membuat Ketua Gerakan SBB Bersih Jacobis Heatubun angkat bicara kepada media ,Rabu (9/7/2025) di Piru

Menurut Bobby sapaan akrab Ketua SBB Bersih bahwa dalam Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 yang merugikan keuangan Negara senilai Rp.5,500.000.000 (terbilang lima milyar lima ratus rupiah ) dari proses Penyelidikan, Panyidikan hingga proses Penahanan Tersangka terkesan Kejaksaan Negeri Piru tabang pilih dalam proses penetapan tersangka, kata Bobby.

Baca Juga  BUKA PELATIHAN PELAKSANAAN PENYULUHAN INI PESAN KADIS PERTANIAN

Kasus ini sudah sangat jelas bahwa melalui pihak ke tiga bantuan Dana Covid-19 disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM), kenapa oleh Kejaksaan Negeri Piru juga tidak menetapkan Pihak ketiga sebagai tersangka, ada apa dibalik semuanya ini, papar bobby.

Lanjut Bobby, bahwa kasus ini saya menilai bahwa di duga Kejaksaan Negeri Piru mau jadikan Pihak Ketiga ATM berjalan sehingga Pihak ketiga tidak dijadikan tersangka dan ditahan, kesal bobby.

Saya sangat prihatin dengan sistem dalam proses penanganan Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Piru, untuk itu saya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mengevaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Piru, harap Bobby.

Apabila dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Piru tidak menetapkan Pihak Ketiga sebagai tersangka maka Gerakan SBB Bersih akan menggelar Demo Besar-besaran pada Kejaksaan Negeri Piru dan Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon,tutup Bobby.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Adaptasi Gerakan Pramuka di Era Digital

Berita

Wali Kota Ambon Minta Dukungan Realisasi Rumah bagi Eks Pengungsi

Berita

Perjuangkan Tambahan Kuota dan Anggaran Untuk 2.998 Unit Rumah di 2026 Gubernur Maluku Bersama Walikota Dukung Program Perumahan Swadaya

Berita

Diskominfo Kota Ambon Gelar Rakor Tugas Bidang IKP untuk Perkuat Sinergi

Berita

Hasil Penilaian Adipura 2025: Kota Ambon Masuk Kategori Dalam Pembinaan

Berita

Dr. Wahab Tuanaya Dilantik sebagai Dekan Fisip Unpatti Periode 2026-2030

Berita

Pemkab Aru dan Unpatti Sepakat Lanjutkan PSDKU di Dobo

Berita

Farhatun Rabiah Samal Dilantik sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku