Home / Berita

Sabtu, 30 November 2024 - 14:57 WIB

KEMKOMDIGI Gelar Sosialisasi Implementasi TTE, Ini Yang Diharapkan Kadis Kominfo Maluku

GlobalMaluku.ID,Malteng-Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi) Republik Indonesia bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi Implementasi Tanda Tangan Elektronik dan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Instansi Pemerintah Provinsi Maluku, pada Jumat (29/11/2024) di The Natsepa Hotel Ambon, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Kegiatan yang dilaksanakan guna meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi pemerintahan ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku Melky Lohy, dan dihadiri oleh Perwakilan Kemkomdigi, Forkopimda Provinsi Maluku, OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kota se-Maluku.

Lohy dalam sambutannya berharap agar melalui sosialisasi ini, seluruh ASN di Provinsi Maluku dapat memahami dan mengimplementasikan tanda tangan elektronik dalam tugas sehari-hari.

Ia menjelaskan, informasi dan dokumen elektronik yang dipertukarkan dalam proses e-government pada hakekatnya berisi informasi yang perlu diberi jaminan keamanan, sehingga informasi tersebut tidak mudah dimanupulasi, dirusak atau disalahgunakan.

Baca Juga  Mairuhu Resmi Di Lantik Sebagai Anggota DPRD Kota Ambon

“Mengingat banyak sekali informasi penting dan terbatas yang ada dalam sistem informasi pemerintah sangat dibutuhkan inovasi pada teknologi digital yang memudahkan proses dalam pekerjaan kita, salah satunya adalah sertifikat elektronik atau tanda tangan elektronik,” terangnya.

Kadis Kominfo Provinsi Maluku sangat mengharapkan penerapan sertifikat elektronik ini, dapat membantu pejabat publik dalam mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan berbagai dokumen, yang awalnya bersifat analog yang dituliskan di atas kertas, menjadi tanda tangan elektronik yang memiliki banyak keuntungan lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.

“Dengan penggunaan tanda tangan elektronik tersebut, pelayanan dokumen pada setiap OPD akan lebih mudah, setiap ASN yang membutuhkan tanda tangan pimpinan OPD, seperti dokumen surat-surat dan lainnya, tidak lagi bergantung pada kehadiran Pimpinan OPD di kantor,” ujar Melky.

Baca Juga  Gelar Musrembang Perencanaan Daerah MI Berkomitmen Meningkatkan Inovasi Daerah

Dirinya menerangkan, keabsahan tanda tangan elektronik ini sebagaimana telah tertuang pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa “tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah”.

Sebelum menutup sambutannya, Lohy mengharapkan melalui sosialisasi implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku, dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel sebagai penerapan SPBE pada Pemerintah Provinsi Maluku dalam memberikan layanan publik yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat dan ASN lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Share :

Baca Juga

Berita

Kemarau Tak Surutkan Produksi Padi, 3.000 Hektare Sawah di Seram Utara Kobi Tertanami, Seti Targetkan 1.250 Hektare

Berita

33 Titik Karhutla Tercatat di Maluku Tengah, Bupati Zulkarnain Perkuat Penanganan

Berita

1.770 LAPORAN DARURAT MASUK CALL CENTER 112 AMBON, KEBAKARAN MELONJAK 41 KASUS HINGGA 13 OKTOBER

Berita

TMMD KE-130 KODIM 1504/AMBON RESMI DIBUKA, BODEWIN WATTIMENA SOROTI KETAHANAN AIR BERSIH DAN ANCAMAN EL NIÑO

Berita

Wali Kota Ambon Berlakukan WFH dan PJJ, Antisipasi Dampak Kabut Asap

Berita

ANOS YEREMIAS INGATKAN BAHAYA KABUT ASAP: JANGAN TUNGGU MASKER DARI PEMERINTAH, LINDUNGI DIRI DAN KELUARGA!

Berita

DANA DESA MENYUSUT, BODEWIN TANTANG KADES DAN BPD: JANGAN BERKONFLIK, BANGUN SINERGI UNTUK RAKYAT!

Berita

KABUT ASAP ANCAM KESEHATAN, GUBERNUR MALUKU TURUN KE JALAN BAGIKAN 1.500 MASKER KN95