Home / Berita

Rabu, 22 Desember 2021 - 04:06 WIB

Ketua DPRD Malteng Harap Sinergitas Eksekutif -Legislatif makin meningkat

Masohi, GLOBALMALUKU.COM | Ketua DPRD Maluku Tengah Fatzah Tuankotta, berharap, sinergitas antara lembaga Eksekutif dan Legislatif makin meningkat di masa mendatang.

Sinergitas antar lembaga, sebutnya, sangat menentukan kemajuan derah.
“Sinergitas antar lembaga jadi penentu kemajuan daerah,” sebut Fatzah, saat rapat paripuran ke-VI masa sidang tiga tahun sidang 2021, di Masohi, awal pekan kemarin.
Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan fraksi terhadap Ranperda tahun 2022.
“Pembentukan Peraturan Daerah akan pebih efektif dan efisen. Mengutamakan kepentingan rakya,” sambungnya.
Dalam aktualisasinya, sinergitas dalam kaitannya dengan ranperda, diharapkan, pasca disetujui oleh lembaga DPRD, Lebaga eksekutif harus mampu melaksanakan perda fimaksud secara baik.
” Peraturan Daerah yang telah ditetapkan harus dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah Daerah,” pesannya.
Senada dengan Ketua DPRD Malteng, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua juga mengapresiasi persetujuan terhadap 11 Ranperda usulan eksekutif.
Menurutnya, persetyjuan dalam rapat paripurna saat itu merupakan bentuk sinergitas yang baik antar lembaga.
“Bahwa lewat Sidang Paripurna ini, Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan pasrtisipasi semua pihak yang telah memberikan sumbangsih pikiran dalam rangka mewujudkan tanggung jawab kita bersama untuk membangun daerah ini,” kata Bupati dalam paripurna tersebut.
11 Perda yang ditetapkan DPRD Maluku Tengah saat itu adalah : Perda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Perda tentang Negeri Admibistratif, Perda tentang Badan Permusyawaratan Negeri Administratif, Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Maluku Malut, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Maluku Tengah, Perda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Perda tentang Pengelolaan Sampah, dan, Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD TYPE D.
(MYX)

Share :

Baca Juga

Berita

Penutupan Peksimika Universitas Pattimura 2026

Berita

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dokter Baru Lulusan Ke-38 Mei 2026

Berita

Rapat Kerja Senat Universitas Pattimura Periode 2026-2030

Berita

Ir. Bob Rachmat Tegaskan Amdal dan Dokumen Lainnya Bukan Formalitas: Pemrakarsa Wajib Bertanggung Jawab Hingga Akhir Operasi

Berita

BerikutUnpatti Tutup Peksimika 2026, Rektor Dorong Pengembangan Bakat Mahasiswa ke Level Nasional

Berita

Ambon Perketat Akurasi Data Bansos: 650 Agen Dikerahkan, Sistem Digital Terintegrasi NIK Segera Diterapkan

Berita

Perkuat Identitas Budaya dan SDM, Wagub Maluku Tekankan Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah

Berita

Magister Ilmu Kelautan Unpatti Pertahankan Akreditasi Unggul, Jadi Role Model Mutu Pascasarjana di Maluku