Home / Berita

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:53 WIB

Memalukan, Kejaksaan Negeri Piru Di Jadikan Alat Politik” Hukum Jungkir Balik

GlobalMaluku.ID,Piru-Kejaksaan negeri Hunipopu di Piru kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Provinsi Maluku, lembaga hukum ini sedang viral, dan ramai di perbincangkan, warga menjulukinya, sebagai mesin politik di SBB.

Pasalnya, orang -orang yang bertugas di kejaksaan Piru, sudah bukan lagi orang-orang yang berprofesi sebagai penegak hukum, melainkan tim pemenang oleh calon tertentu.

Hal ini di sampaikan oleh salah satu pemuda asal piru, di Rumah kopi, kamis (30 /11/ 2023).

ia mengaku heran dengan sikap kejaksaan Negeri Piru, menurutnya, kasus pengadaan seragam gratis di dinas pendidikan Kabupaten SBB belum masuk sebagai sebuah pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tetapi Kenapa pihak kejaksaan seakan memaksakan agar masalah ini, harus ada yang di korbankan, ia juga mengaku
Kalau proyek pengadaan seragam gratis, di dinas pendidikan sedikitnya saya juga tahu tentang hal itu, karena di tahun 2022 itu, dinas pendidikan SBB sedang mengadakan seragam gratis untuk sekolah SD, & SMP, dan semua pakaian itu sudah di beli, tetapi ada pihak -pihak yang tidak senang dengan kontraktor yang menangani proyek tersebut, mereka mulai memainkan situasi agar kontraktor ini harus di proses, dengan alasan terdapat sebuah pelanggaran hukum pada proyek tersebut, beber sumber.

Sumber yang tak mau namanya di sebutkan itu, pada media ini menambah kan, padahal hasil audit Badan pemeriksaan keuangan (BPK) untuk seragam SD, tidak di temukan adanya indikasi kerugian negara, sementara, untuk seragam SMP, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 13 juta saja, selain itu juga, untuk anggaran proyek tersebut belum di cairkan 100% saya heran, kenapa pihak kejaksaan bisa mengatakan terdapat indikasi kerugian negara pada proyek tersebut sebesar 1,M lebih, ini-kan lucu sekali, jelas sumber .

Baca Juga  Pemrov Maluku Bersama Kejati Lakukan MOU

Saya menilai ada kepentingan politik di dalam masalah ini, pihak kejaksaan di bulan kemarin seakan memaksakan agar Kasus ini harus di perbesar besarkan, menurut saya, proses penyitaan dokumen di dinas pendidikan oleh pihak kejaksaan, adalah sebuah modus saja, menurut saya, kejaksaan bertujuan untuk menakut nakuti pegawai di dinas pendidikan, agar para ASN yang ada di dinas pendidikan ketakutan.

Menurut saya, dokumen yang di perlukan oleh kejaksaan adalah, dokumen kontrak, yang ada hubungan dengan proyek itu, selain dokumen tanda terima seragam di antara pihak sekolah dengan pihak kontraktor, yang satu nya lagi dokumen kontrak, dua dokumen itu saja yang di butuhkan oleh kejaksaan, itu pun bisa di dapat padasaat kejaksaan lakukan pemeriksaan terhadap PPK sama kontraktor, kok ini dinas pendidikan yang di kepung oleh kejaksaan.

Saya yakin ini ada kepentingan lain, sejak awal kita sama sama tau, kalau kejaksaan sendiri mengatakan bahwa, ada laporan masyarakat ke kejaksaan, kalau seragam yang di belikan oleh pihak kontraktor, kualitas nya tidak baik, namun setelah di periksa ternyata itu tidak benar, ucap sumber,

Baca Juga  Ini Harapan Wattimena Pada Penyerahan SK P3K Kota Ambon

sekarang muncul lagi hasil audit kejaksaan kalau terdapat indikasi korupsi dalam proyek itu sebesar 1 M lebih, lantas bagaimana dengan hasil audit BPK yang mengatakan kerugian negara cuma sebesar Rp 13 juta saja, ? itu pun juga dana belum di cairkan 100% karena anggaran yang belum di cairkan sebesar 15% dana sisa proyek, dengan jumlah Rp 675 000 000 (enam ratus tuju pulu lima juta).

Oleh sebab itu lah, sehingga saya menduga ini adalah sebuah rekayasa, untuk mematikan carakter seseorang yang menurut hemat saya, pihak kejaksaan dan guru politik nya, menganggap kalau orang itu adalah lawan politik yang mereka segani, dugaan sumber lagi,

Saya minta agar, kejaksaan jangan masuk angin dengan kasus ini, soalnya hasil audit kejaksaan, dengan hasil audit BPK selisih nya cukup jau sekali, dan yang paling penting ia lah, hukum jangan di buat jungkir balik, apalagi hukum sedang di atur oleh kepentingan politik, maka hasil yang di dapat adalah fitnah, pinta sumber,

Saya sangat mendukung langkah Kejaksaan untuk membasmi semua pelaku kejahatan terhadap keuangan negara di SBB, tetapi kejaksaan harus memprosesnya berdasarkan fakta, bukan rekayasa, saya menganggap kalau kasus seragam gratis, adalah sebuah rekayasa yang ingin merusak nama baik orang lain, tutup sumber .

Share :

Baca Juga

Berita

Dessy Halauw ,Beri Bantuan Ke Korban Kebakaran Di Bentas

Berita

Kunjungi BKSDA Maluku, Wattimena Katakan Hal Ini

Berita

Regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Akan Ditinjau Kembali Untuk Kepentingan Masyarakat Adat.

Berita

KONI Provinsi Maluku Resmi Dilantik, Gubernur Berharap KONI Maluku Segera Bangkit Dari Keterpurukan

Berita

Wakil Menteri PDT Sambut Kunjungan Kerja Bupati SBB

Berita

Proyek “Reboisasi” Diduga Fiktif, Sahertian Harap Lembaga Penyidik Segara Usut

Berita

Buka Pertemuan Reguler KPBP Tuna Provinsi Maluku, Ini Yang Dikatakan Sekda

Berita

Proyek “Reboisasi” Diduga Fiktif, Sahertian Harap Lembaga Penyidik Segara Usut